-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AJPLH Desak Izin Tambang CV Putra Idola Dicabut, Gugatan Legal Standing Menanti

Saturday, August 22, 2026 | Saturday, August 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T09:58:37Z


MR.com, PADANG | Dugaan aktivitas pertambangan CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan material, dugaan kegiatan di luar wilayah perizinan, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan dan keselamatan kawasan kini mulai dipersoalkan secara terbuka.


Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bahkan mendesak pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung mengevaluasi seluruh aktivitas tambang tersebut.


Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan pertambangan berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi memicu bencana, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin.


"Kalau pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam ke depannya, kita minta supaya izinnya dicabut," tegas Soni saat dikonfirmasi melalui telepon Sabtu (22/8).


Baca : Tambang CV Putra Idola Disorot, Dugaan BBM Subsidi dan Ancaman Fasilitas Vital Mengemuka


Menurut Soni, persoalan pertambangan tidak boleh hanya diukur dari ada atau tidaknya dokumen izin. Pemerintah harus melihat apakah kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan wilayah koordinat, komoditas yang diizinkan, dokumen lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.


Dugaan BBM Subsidi Masuk Pagi dan Sore

Sorotan lain datang dari dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang. Informasi yang diterima menyebutkan, BBM yang diduga bersubsidi masuk ke kawasan tambang pada pagi dan sore hari. Informasi tersebut berasal dari warga sekitar yang mengaku mengetahui pola masuknya pasokan bahan bakar ke lokasi.


Keterangan itu tentu belum dapat dijadikan bukti final. Namun, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung.


Apalagi muncul pertanyaan sederhana tetapi penting, jika seluruh kebutuhan operasional alat berat menggunakan BBM nonsubsidi, di mana fasilitas penyimpanan bahan bakarnya?


Dengan skala kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat, keberadaan fasilitas penyimpanan BBM berkapasitas memadai menjadi hal yang patut diperiksa.


Jika tangki penyimpanan berkapasitas besar tidak ditemukan, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting, dari mana bahan bakar alat berat diperoleh, siapa pemasoknya, berapa volume yang masuk, dan melalui jalur distribusi apa?


Warga juga menyebut adanya pemasok BBM yang diduga berinisial T. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Aparat berwenang perlu menelusuri kendaraan pengangkut, sumber BBM, transaksi pembelian, hingga kecocokan volume konsumsi dengan aktivitas alat berat di lapangan.


Izin Tambang Juga Dipertanyakan

Persoalan tidak berhenti pada BBM. Warga juga mempertanyakan dugaan pengerukan material tanah clay yang disebut berlangsung di kawasan tersebut. Persoalannya, apakah kegiatan itu berada di dalam koordinat izin dan apakah komoditas yang dikeruk sesuai dengan dokumen perizinan perusahaan?


Pertanyaan tersebut penting karena izin pertambangan bukanlah cek kosong untuk melakukan pengerukan di seluruh kawasan.


Batas koordinat, jenis komoditas, dokumen lingkungan, metode penambangan dan kewajiban reklamasi merupakan bagian yang harus dipastikan kesesuaiannya dengan aktivitas aktual.


Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu membuka kembali dokumen perizinan CV Putra Idola secara menyeluruh. Bukan hanya memeriksa keberadaan izin, tetapi mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.


Bukan Sekedar Soal Tambang, Ada Resiko Bencana

Posisi geografis aktivitas tambang juga menjadi perhatian. Lokasi tersebut berada di kawasan perbatasan Kota Padang dan Pessel serta disebut berdekatan dengan fasilitas vital Pertamina di kawasan Teluk Kabung.


Kondisi itu membuat setiap perubahan bentang alam harus mendapat pengawasan serius. Pengerukan lereng, pengupasan vegetasi dan pemindahan material dalam volume besar dapat memengaruhi stabilitas tanah maupun pola aliran air apabila dilakukan tanpa memperhatikan kondisi geologi dan desain teknis yang memadai.


Resikonya pun tidak berhenti di dalam area pertambangan. Apabila terjadi longsor, erosi atau perubahan aliran air, dampaknya berpotensi menjalar ke kawasan yang berada di bawahnya.


Karena itu, pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki izin. Yang harus diperiksa adalah apakah aktivitas tersebut sesuai izin, sesuai dokumen lingkungan, sesuai batas koordinat, sesuai desain tambang, serta aman bagi kawasan di sekitarnya.


AJPLH Siapkan Gugatan Legal Standing

Soni menegaskan, prinsip pembangunan berkelanjutan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.


Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan industri tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.


"Jangan sampai setelah bencana terjadi baru semua pihak saling menyalahkan. Pengawasan harus dilakukan sebelum kerusakan menjadi permanen," ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai aspek penting dalam pembangunan.


Karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap dokumen lingkungan, kerusakan lingkungan atau ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, pemerintah dinilai tidak boleh pasif.


Bahkan AJPLH membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui mekanisme legal standing apabila laporan dan desakan tersebut tidak ditindaklanjuti.


"Jika laporan informasi ini tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait, kami dari organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup akan melayangkan gugatan legal standing ke pengadilan," tegas perwakilan aliansi.


Saatnya Pemerintah Buka Pemeriksaan

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijawab secara terbuka, periksa izin, periksa koordinat, periksa komoditas, periksa dokumen lingkungan, periksa sumber BBM, periksa fasilitas penyimpanan BBM, dan periksa kondisi lereng kawasan tambang.


Jika seluruhnya sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi ruang bagi perusahaan untuk membersihkan namanya dari tudingan yang beredar.


Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan berubah menjadi bencana.


Sebab, ketika bencana benar-benar terjadi, pertanyaan publik bukan lagi sekedar siapa yang memiliki izin. Pertanyaan yang jauh lebih berat adalah mengapa potensi resikonya sudah dipersoalkan sejak awal, tetapi tidak dicegah?


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Idola belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi, sumber pasokan BBM, keberadaan tangki penyimpanan, maupun dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah perizinan.


Upaya konfirmasi kepada Direktur CV Putra Idola, YD, melalui sambungan telepon pada nomor yang dimiliki redaksi belum memperoleh tanggapan. Nomor wartawan juga diduga telah diblokir sehingga komunikasi lebih lanjut belum dapat dilakukan.


Sikap belum memberikan tanggapan tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tudingan tersebut benar. Namun, publik tetap berhak memperoleh penjelasan dari perusahaan mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.


Redaksi masih menunggu klarifikasi dari CV Putra Idola dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sampai berita ini diterbitkan. (Tim)

Editor: Chairur Rahman


×
Berita Terbaru Update