-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Satker PJN II Sumbar Ancam dan Blokir Wartawan Usai Sebut “Urusan Kita Belum Selesai”

Sunday, August 23, 2026 | Sunday, August 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T09:09:30Z


MR.com, PADANG | Polemik pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Bukan lagi semata soal konstruksi dan manfaat infrastruktur, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi serta sikap pejabat publik ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.


Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat, Masudi, diduga melakukan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap wartawan setelah terjadi percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait pemberitaan pembangunan jembatan tersebut.


Dalam percakapan via telpon itu terjadi pada Minggu (23/8), saat wartawan mempertanyakan substansi proyek, apakah pembangunan jembatan telah sesuai dengan perencanaan dan apakah infrastruktur senilai sekitar Rp7,4 miliar tersebut benar-benar mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.


Baca : Jembatan Gantung Koto Rawang 7,4 Miliar Tuai Sorotan Publik, PPK Bungkam di Weekend


Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya diberitakan adanya kekecewaan masyarakat. Jembatan yang dibangun sebagai pengganti jembatan lama yang rusak akibat bencana disebut tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.


Kondisi tersebut menjadi persoalan penting karena manfaat sebuah proyek infrastruktur publik tidak semata diukur dari rampungnya konstruksi, melainkan juga dari fungsi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.


Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif mengenai kesesuaian pembangunan dengan perencanaan, Masudi justru merespons dengan kalimat, “itu kaca mata Chairul....”


Ketika wartawan kembali meminta jawaban sederhana mengenai kesesuaian pembangunan jembatan dengan perencanaan, Masudi menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui surat kepada bagian komunikasi publik BPJN Sumatera Barat.


“Pertanyaan saya apa susahnya buat surat ke KOMPU BPJN Sumbar sehingga bisa kami jawab secara resmi pula kecuali anda sebagai wartawan punya tujuan lain,” tulis Masudi.


Wartawan kemudian menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan tidak selalu harus didahului surat resmi, sepanjang dilakukan kepada pihak yang kompeten dan berkaitan langsung dengan persoalan yang diberitakan.


Percakapan kemudian berubah menjadi lebih serius. Masudi menulis, “urusan kita terkait berita hoax ini belum selesai chairul......”.


Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan wartawan karena dinilai mengandung kesan ancaman.


“Apakah ini sebuah ancaman untuk saya, pak?” tanya wartawan.


Masudi menjawab, “kok ngerasa di ancam apa ada bahasa ANCAMAN disitu.”


Wartawan kemudian menyampaikan bahwa frasa “urusan kita” dapat ditafsirkan sebagai tekanan verbal, sembari menegaskan bahwa dirinya juga memiliki hak hukum sebagai wartawan.


Tak lama berselang, Masudi menyatakan, “mohon maaf nomor anda saya blokir kita ketemu lewat Pengacara saya saja.”



Konfirmasi atau Harus Lewat Surat?

Persoalan ini menarik diuji bukan hanya dari sisi etika komunikasi, tetapi juga dari prinsip kerja jurnalistik.


Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk wawancara langsung, telepon, pesan singkat maupun pertemuan tatap muka. Tidak terdapat prinsip umum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadikan surat resmi sebagai satu-satunya pintu bagi wartawan untuk meminta konfirmasi.


Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Artinya, ketika sebuah proyek publik menjadi objek pemberitaan, ruang komunikasi antara pejabat pelaksana kegiatan dan wartawan justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi.


Surat resmi memang dapat menjadi mekanisme administratif internal sebuah instansi, terutama untuk permintaan data, audiensi, atau dokumen secara formal.


Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika surat tersebut dijadikan seolah-olah sebagai prasyarat mutlak untuk sekedar meminta klarifikasi atas fakta yang sedang menjadi bahan pemberitaan.


Apalagi jika isu yang dipertanyakan menyangkut proyek yang menggunakan uang negara.



Jembatan Selesai, Manfaatnya Dipertanyakan

Substansi persoalan Jembatan Gantung Koto Rawang sejatinya masih jauh lebih penting dibanding polemik komunikasi antara wartawan dan pejabat.


Pemerintah sebelumnya menyampaikan pembangunan jembatan tersebut merupakan upaya mengganti jembatan lama yang rusak akibat bencana alam. Namun, masyarakat mempertanyakan manfaat akhirnya.


Jika benar jembatan tidak dapat digunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah desain, spesifikasi, dan fungsi jembatan sejak awal memang ditujukan untuk kebutuhan tersebut?


Jika memang tidak dirancang untuk kendaraan roda empat, publik berhak mengetahui dasar teknisnya. Apakah kondisi tersebut telah tercantum dalam Detail Engineering Design (DED)?


Apakah kebutuhan mobilitas masyarakat telah menjadi parameter dalam perencanaan?


Apakah terdapat kajian mengenai fungsi ekonomi jembatan?


Dan yang paling penting, apakah hasil pekerjaan di lapangan telah sepenuhnya sesuai dengan desain serta spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen dan argumentasi teknis, bukan berhenti pada perdebatan personal antara pejabat dan wartawan.


Pejabat Publik Tak Semestinya Sensitif terhadap Kritik

Proyek infrastruktur pemerintah merupakan objek pengawasan publik. Terlebih jika menggunakan APBN. Karena itu, kritik terhadap manfaat, mutu, desain, maupun pelaksanaan proyek bukan otomatis merupakan serangan terhadap pribadi pejabat.


Sebaliknya, kritik publik seharusnya menjadi ruang evaluasi. Apabila pemberitaan dinilai mengandung informasi yang tidak benar atau merugikan, mekanisme hukum memang tersedia. Namun, penyebutan berita sebagai “hoax” idealnya disertai penjelasan faktual mengenai bagian mana yang dianggap tidak benar.


Publik juga berhak mengetahui bantahan berdasarkan data. Bukan sekedar pernyataan bahwa pemberitaan tersebut salah.


Di titik inilah persoalan Jembatan Koto Rawang menjadi semakin menarik. Ketika wartawan meminta klarifikasi mengenai kesesuaian proyek dengan perencanaan, jawaban substantif justru belum terlihat dalam percakapan tersebut.


Yang muncul justru permintaan agar konfirmasi dilakukan melalui jalur surat, kemudian pernyataan mengenai “urusan kita”*, hingga keputusan memblokir nomor wartawan dan menyatakan persoalan akan ditempuh melalui pengacara.



Uji Transparansi Proyek Rp7,4 Miliar

Jika seluruh pelaksanaan proyek memang telah sesuai aturan, maka pembuktian sebenarnya relatif sederhana. Dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, fungsi jembatan, serta alasan teknis mengapa kendaraan roda empat tidak dapat melintas dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.


Begitu pula apabila terdapat perbedaan antara ekspektasi masyarakat dengan fungsi teknis jembatan, pemerintah dapat menjelaskan sejak awal bahwa konstruksi tersebut memang memiliki batasan tertentu.


Justru keterbukaan semacam itu yang dibutuhkan. Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat maupun kontraktor.


Itu uang negara. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah Rp7,4 miliar tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai kebutuhan dan perencanaan.


Dan wartawan memiliki fungsi kontrol sosial untuk mempertanyakan hal tersebut. Karena itu, polemik ini semestinya tidak diarahkan menjadi persoalan pribadi antara Masudi dan wartawan.


Pertanyaan utamanya jauh lebih besar, apakah pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang telah memenuhi desain, spesifikasi, fungsi, dan tujuan pembangunan sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat?


Jika jawabannya benar, buka dokumennya. Jika ada kekurangan, jelaskan. Jika pemberitaan dianggap keliru, tunjukkan faktanya.


Sebab dalam proyek yang dibiayai APBN, transparansi jauh lebih penting daripada sekedar memenangkan perdebatan dengan wartawan.


Redaksi masih berupaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. 


Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update