-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengawasan BBM Subsidi di SPBU Kinali Diuji, Kapolres Pastikan Keberdaan Jajarannya

Saturday, August 22, 2026 | Saturday, August 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T17:47:51Z


MR.com, PASAMAN BARAT|  Pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat kembali menjadi sorotan. Jajaran Polsek Kinali memang turun ke lapangan dan melakukan pemantauan di kawasan SPBU Kinali.


Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekedar apakah polisi hadir di lokasi, melainkan seberapa jauh pengawasan tersebut mampu memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.


Kapolsek Kinali AKP Fery Yuzaldi, S.H. bersama personelnya melakukan pengecekan terhadap aktivitas kendaraan dan masyarakat di sekitar SPBU. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi sekaligus upaya mencegah terjadinya penyimpangan.


Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, pengawasan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata atau komunikasi dengan pengguna SPBU.


Sebab, persoalan BBM subsidi bukan hanya mengenai antrean kendaraan. Ada mata rantai distribusi yang harus diawasi secara menyeluruh, mulai dari pembelian, pengangkutan, penampungan hingga penggunaan BBM.


Di titik inilah efektivitas pengawasan kepolisian diuji. Patroli dan pengecekan lapangan penting sebagai langkah preventif. Tetapi jika ditemukan kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian, pola pembelian dalam jumlah tidak wajar, penggunaan wadah tertentu, ataupun dugaan pengangkutan BBM untuk kepentingan di luar peruntukan, maka diperlukan pemeriksaan lebih mendalam.


Jangan sampai pengawasan hanya menghasilkan dokumentasi kegiatan, sementara potensi penyimpangan justru berlangsung di luar kamera.


AKP Fery Yuzaldi bersama personelnya memang memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan di wilayah Kinali. Komunikasi dengan pengelola SPBU dan masyarakat perlu dilakukan secara terbuka, tetapi pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap pelanggaran.


Humanis dalam pelayanan, tegas dalam penegakan hukum.


Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkonsekuensi pidana. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu dasar hukum dalam menindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Karena itu, apabila dalam pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah persoalan tersebut hanya diberikan teguran, dilakukan pembinaan, atau ditindaklanjuti melalui proses hukum.


Di sisi lain, pengawasan di SPBU juga perlu dibarengi dengan penelusuran terhadap pola distribusi. Sebab, potensi kebocoran subsidi tidak selalu terlihat secara kasatmata di area pengisian.


Pertanyaan berikutnya menjadi penting siapa penerima BBM tersebut, berapa volume yang dibeli, untuk kepentingan apa, dan ke mana BBM itu kemudian dibawa?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah pengawasan yang dilakukan benar-benar substantif atau sekadar rutinitas.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto patut memastikan jajaran di lapangan tidak hanya hadir ketika ada sorotan publik. Pengawasan BBM bersubsidi harus menjadi agenda berkelanjutan dengan pola pemeriksaan berbasis resiko dan informasi masyarakat.


Jika ditemukan dugaan penyimpangan, aparat juga perlu berani menelusuri sampai ke aktor di balik distribusi ilegal, bukan berhenti pada pengguna atau pengangkut di lapangan.


Sebab, subsidi energi merupakan uang negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Ketika BBM subsidi diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses BBM dengan harga sesuai ketentuan.


Karena itu, langkah Polsek Kinali melakukan pengawasan patut diapresiasi. Tetapi apresiasi tersebut harus dibarengi dengan ukuran yang lebih konkret: **apakah ada penyimpangan yang berhasil dicegah, berapa potensi kebocoran yang ditemukan, dan apakah ada pelanggaran yang kemudian diproses secara hukum?


Publik membutuhkan jawaban tersebut. Pengawasan yang kuat bukan sekadar polisi datang ke SPBU. Pengawasan yang kuat adalah ketika kehadiran polisi mampu menutup ruang permainan, mendeteksi pola penyimpangan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, sekaligus memastikan subsidi negara tidak berpindah ke tangan yang tidak berhak.


Pada akhirnya, komitmen AKBP Agung Tribawanto dan AKP Fery Yuzaldi terhadap penertiban BBM subsidi akan dinilai bukan dari banyaknya kegiatan patroli yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif pengawasan tersebut menjaga distribusi tetap tepat sasaran dan seberapa tegas hukum ditegakkan ketika penyimpangan benar-benar ditemukan.(**)


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update