MR.com, PADANG | Aktivitas pertambangan yang dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tak lagi sebatas urusan pengerukan material. Di balik aktivitas alat berat yang terus beroperasi, muncul sejumlah dugaan yang patut diuji secara serius.
Mulai dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan usaha, persoalan legalitas produksi dan pengangkutan material, hingga potensi resiko terhadap fasilitas strategis Pertamina yang berada di kawasan lebih rendah.
Informasi yang dihimpun redaksi pada Kamis (20/8) mengarah pada dugaan adanya penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut, BBM bersubsidi diduga diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Jika informasi itu benar, maka persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, aktivitas pertambangan merupakan kegiatan usaha yang membutuhkan konsumsi BBM dalam jumlah besar. Penggunaan BBM bersubsidi untuk menopang operasional alat berat harus diuji berdasarkan ketentuan pengguna BBM bersubsidi yang berlaku.
Pertanyaan yang kemudian tidak bisa dihindari adalah siapa yang memasok, bagaimana mekanisme pembeliannya, seberapa sering transaksi dilakukan, dan apakah terdapat pola pembelian dalam jumlah tertentu?
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada lokasi tambang. Jika dugaan tersebut ingin dibuktikan, rantai distribusi BBM dari SPBU hingga ke lokasi kegiatan perlu ditelusuri.
Izin Produksi dan Kuota Material Dipertanyakan
Persoalan berikutnya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan. Sumber yang sama menyebut kegiatan pengerukan batu diduga belum sepenuhnya memiliki dasar perizinan sebagaimana mestinya. Bahkan muncul dugaan volume material yang dikeluarkan dari lokasi berpotensi melebihi kuota yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui data. Caranya sederhana, bandingkan kuota produksi dengan realisasi di lapangan. Kemudian cocokkan dengan laporan produksi, dokumen penjualan, surat jalan, dokumen pengangkutan, hingga catatan penerimaan material.
Jika terdapat selisih signifikan, pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius. Sebab, izin pertambangan bukan cek kosong bagi pemegang izin untuk mengeluarkan material sebanyak-banyaknya. Ada batas produksi, jenis material, wilayah kerja, serta kewajiban lain yang harus dipatuhi.
Sementara itu, untuk material tanah clay, dokumen pengangkutannya disebut-sebut telah berakhir masa berlaku. Jika benar, publik berhak mendapatkan penjelasan atas dasar dokumen apa material tersebut masih diangkut keluar dari kawasan tambang?
Material Raoh Diduga Ikut Diangkut
Sorotan lain mengarah pada dugaan keluarnya material yang disebut raoh, yakni material tanah atau lapisan atas kawasan tambang.
Menurut informasi yang diperoleh, material yang semestinya dikeluarkan disebut hanya batu murni atau batutok. Namun di lapangan muncul dugaan material lain turut dikeruk dan diangkut keluar.
Jika benar terjadi, persoalannya tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas teknis biasa. Sebab, jenis material yang boleh diproduksi dan diangkut semestinya merujuk pada dokumen perizinan serta rencana teknis kegiatan. Ketika material yang berada di luar ketentuan ikut dikeluarkan dan diperjualbelikan, maka perlu ditelusuri siapa yang memberikan persetujuan dan ke mana material tersebut dibawa.
Di sinilah pengawasan pemerintah dan instansi teknis diuji. Jangan sampai dokumen perizinan berada di satu jalur, sementara praktek pengerukan di lapangan berjalan dengan ukuran yang berbeda.
Bukan Cuma Tambang, Fasilitas Pertamina Ikut Dipertaruhkan
Hal yang jauh lebih serius justru berada pada aspek keselamatan kawasan. Lokasi aktivitas tambang berada di kawasan perbatasan Padang-Pessel dan disebut berdekatan dengan fasilitas Pertamina yang berada di bagian bawah kawasan Teluk Kabung.
Kondisi geografis dan kontur kawasan tersebut membuat perubahan bentang alam akibat pengerukan patut mendapat perhatian. Terlebih apabila kegiatan dilakukan pada kawasan lereng atau area yang memiliki tingkat kerentanan terhadap longsor.
Resikonya bukan hanya lubang bekas tambang, debu, atau perubahan kontur tanah. Jika terjadi pergerakan tanah dalam skala besar, material dari kawasan yang lebih tinggi dapat bergerak ke area yang lebih rendah. Infrastruktur maupun fasilitas strategis di bawahnya berpotensi ikut terdampak.
Karena itu, pemerintah tidak semestinya hanya bertanya, "izin tambangnya ada atau tidak?"
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut sesuai tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, memperhitungkan stabilitas lereng, serta memiliki mitigasi risiko yang memadai?
Sebab, legalitas administratif tidak otomatis menghapus resiko teknis.
Pemda dan Aparat Jangan Menunggu Sampai Masalah Membesar
Rangkaian dugaan tersebut seharusnya cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi. Pemeriksaan idealnya dilakukan secara lintas sektor. Bukan sekedar memeriksa fotokopi izin di atas meja, melainkan mencocokkannya dengan fakta di lapangan.
Yang perlu diuji antara lain kuota produksi, realisasi pengerukan, jenis material yang dikeluarkan, keabsahan dokumen pengangkutan, asal-usul BBM, pola transaksi BBM di SPBU, kondisi lingkungan, stabilitas lereng, hingga jarak dan tingkat risiko terhadap fasilitas strategis di sekitar lokasi.
Jika seluruhnya sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut justru akan menjadi klarifikasi penting bagi CV Putra Idola. Namun apabila ditemukan penyimpangan, tidak boleh ada alasan untuk membiarkannya berlarut. Sebab perkara ini menyentuh beberapa kepentingan sekaligus, subsidi energi yang bersumber dari uang negara, kepatuhan sektor pertambangan, keselamatan lingkungan, serta keamanan fasilitas vital.
CV Putra Idola yang dimiliki warga inisial YD juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh dugaan tersebut, termasuk status izin kegiatan, kuota produksi, jenis material yang diperbolehkan, masa berlaku dokumen pengangkutan, serta sumber BBM yang digunakan untuk operasional alat berat.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik hanya membutuhkan kepastian, apakah aktivitas tambang CV Putra Idola benar-benar berjalan sesuai seluruh ketentuan, ataukah dokumen perizinan hanya menjadi payung administratif sementara aktivitas di lapangan bergerak melampaui batas yang diperbolehkan?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak hanya datang dari perusahaan. Pemerintah, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan pengelola fasilitas strategis di sekitar kawasan perlu memastikan sendiri jawabannya sebelum dugaan berubah menjadi persoalan yang lebih besar.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. Tim
Editor : Chairur Rahman

