-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek PKE Agam Rp16,7 Miliar Diselimuti “Penawaran Kembar”, Dugaan Kartel Lelang Menguat

Wednesday, August 19, 2026 | Wednesday, August 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T15:49:43Z


MR.com, AGAM | Aroma tak sedap tercium dari proses tender proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bukan karena proyeknya kecil, melainkan justru karena pola persaingan harga yang muncul dalam sistem pengadaan pemerintah.


Proyek yang bersumber dari APBN dengan total nilai sekitar Rp16,7 miliar itu terindikasi kuat menghadirkan persaingan yang patut diuji lebih dalam. Penelusuran terhadap data penawaran pada LPSE menunjukkan fenomena yang sulit dianggap sekedar kebetulan, sejumlah perusahaan berbeda mengajukan nilai penawaran yang sama persis hingga digit terakhir.


Proyek yang berada di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat tersebut menyasar Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.


Dua paket pekerjaan dilelang, masing-masing Jorong Gumarang I dengan pagu sekitar Rp9,16 miliar dan Jorong Gumarang II dengan HPS sekitar Rp7,58 miliar. PPK proyek tercatat Dedy Aulya Pratama, S.T., M.T.


Yang menjadi sorotan bukan semata siapa yang nantinya keluar sebagai pemenang. Justru pola sebelum penetapan pemenang itulah yang patut dibedah.



Sembilan Perusahaan Menawarkan Angka Persis Sama

Pada Paket Jorong Gumarang II, terdapat 15 penyedia yang memasukkan penawaran. Namun, sedikitnya sembilan perusahaan tercatat mengajukan nominal yang sama persis, yakni Rp6.069.770.400.


Angka tersebut tepat berada pada kisaran 80 persen dari HPS. Nama-nama yang tercatat dalam kelompok penawaran identik tersebut antara lain CV Surya Pantai Timur, Sinar Cemerlang, CV Multi Persada, PT Pilar Abadi Semesta, hingga PT Pakareso Muda Konstruksindo.


Pola tersebut semakin menarik karena kembali muncul pada paket lainnya. Pada Paket Jorong Gumarang I, dari 16 peserta, sebanyak 11 perusahaan memasukkan penawaran identik sebesar Rp7.332.988.800, atau tepat 80 persen dari HPS.


Hanya CV Sansdeusa Kanali yang tercatat mengajukan harga sedikit lebih rendah, yakni Rp7.285.555.000 atau sekitar 79,48 persen dari HPS.


Dalam perspektif pengadaan, kesamaan harga hingga rupiah terakhir pada banyak peserta tentu tidak otomatis membuktikan adanya kartel. Namun, pola yang berulang pada dua paket berbeda merupakan sinyal yang layak diuji secara serius.


Pertanyaannya sederhana, bagaimana belasan badan usaha independen dapat menghasilkan angka penawaran yang sama persis, bahkan sampai digit terakhir?


Jika seluruh perusahaan menyusun perhitungan secara independen berdasarkan biaya material, tenaga kerja, alat, overhead, keuntungan, resiko pekerjaan, dan kondisi lapangan masing-masing, probabilitas munculnya angka yang identik secara massal tentu menjadi hal yang patut diperiksa.


Di sinilah dugaan horizontal bid-rigging atau koordinasi antarpeserta perlu diuji, bukan langsung disimpulkan sebagai fakta.



Bukan Sekedar Angka, Tetapi Potensi Pola Pengondisian

Fenomena tersebut dapat mengarah pada beberapa kemungkinan. Pertama, adanya komunikasi atau koordinasi antarpenyedia sebelum penawaran. Kedua, adanya penggunaan basis perhitungan biaya yang sama dari sumber tertentu. Ketiga, kemungkinan perusahaan-perusahaan yang secara administratif terlihat berbeda ternyata memiliki keterkaitan pengendalian, personel, alamat, perangkat, atau sumber daya yang sama.


Keempat, yang paling serius, kemungkinan adanya perusahaan yang hanya berfungsi sebagai peserta pendamping untuk menciptakan kesan kompetisi.


Namun seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual. Pokja Pemilihan memiliki ruang untuk membongkar apakah peserta benar-benar berdiri dan berkompetisi secara independen. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi.


Jejak digital dokumen penawaran, kesamaan metode perhitungan, personel inti, alamat kantor, perangkat kerja, dukungan peralatan, sumber tenaga ahli, hingga hubungan kepemilikan perusahaan semestinya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat indikator persaingan yang tidak wajar.



Diskon 20 Persen, Kualitas Proyek Dipertaruhkan


Persoalan berikutnya adalah harga. Penawaran massal di angka sekitar 80 persen HPS berarti terdapat ruang penurunan harga sekitar 20 persen dari estimasi pemerintah.


Harga rendah tentu bukan pelanggaran. Bahkan efisiensi merupakan salah satu tujuan pengadaan. Tetapi harga rendah menjadi problem apabila tidak lagi rasional terhadap kebutuhan riil pekerjaan.


Sebab proyek PKE terintegrasi ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Paket pekerjaan mencakup pembangunan infrastruktur lingkungan, jaringan sanitasi melalui SPALD-S Type I dan IV, serta fasilitas air bersih berupa SPAM di sejumlah titik Jorong Gumarang I dan II.


Dengan waktu pelaksanaan hanya sekitar 100 hari kalender, tekanan terhadap kontraktor juga tidak kecil. Jika harga ditekan terlalu rendah tanpa basis perhitungan yang sehat, risiko akhirnya dapat bergeser ke kualitas konstruksi.


Material dapat menjadi titik pertama yang dikorbankan. Setelah itu, kualitas pengerjaan, jumlah tenaga kerja, penggunaan peralatan, pengendalian mutu hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berpotensi ikut terdampak.


Pada tahap inilah negara harus berhati-hati. Efisiensi anggaran jangan sampai berubah menjadi ekonomi semu, seakan negara terlihat menghemat saat tender, tetapi harus membayar lebih mahal ketika kualitas pekerjaan bermasalah.



Pokja Jangan Terjebak Formalitas

Kondisi ini menjadi ujian bagi Pokja Pemilihan dan BPPW Sumatera Barat. Evaluasi seharusnya tidak berhenti pada logika sederhana bahwa perusahaan memenuhi persyaratan dan menawarkan harga terendah.


Jika terdapat pola penawaran identik secara massal, maka kewajaran harga dan independensi peserta menjadi aspek penting yang perlu diverifikasi.


Termasuk memastikan tidak terjadi praktik borrowing company atau peminjaman bendera perusahaan untuk memenuhi persyaratan lelang.


Apalagi proyek ini menggunakan uang negara dan membawa label penanganan kemiskinan ekstrem. Artinya, setiap rupiah seharusnya benar-benar dikonversi menjadi fasilitas yang berkualitas dan memberi manfaat kepada masyarakat sasaran.


Jika proses tender sejak awal sudah kehilangan kompetisi yang sehat, maka tujuan program PKE beresiko bergeser dari upaya mengurangi beban masyarakat miskin menjadi sekedar distribusi pekerjaan konstruksi.



APBN Rp16,7 Miliar Jangan Jadi Bancakan

Indikasi penawaran kembar tersebut pada akhirnya harus dijawab secara terbuka oleh Pokja Pemilihan, BPPW Sumatera Barat, dan PPK Dedy Aulya Pratama.


Apakah kesamaan harga tersebut murni kebetulan?. Apakah seluruh peserta benar-benar menyusun penawaran secara independen?.

Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, personel, alamat, peralatan, atau sumber daya antara perusahaan-perusahaan tersebut?


Dan yang paling penting, apakah Pokja telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kewajaran pola penawaran tersebut?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting sebelum proses tender melangkah lebih jauh. Sebab apabila dugaan pengondisian terbukti, persoalannya bukan lagi sekedar kompetisi harga yang tidak sehat. Ia dapat berkembang menjadi persoalan integritas pengadaan yang berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program penanganan kemiskinan ekstrem.


Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Pokja Pemilihan, BPPW/Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat, serta PPK Dedy Aulya Pratama masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi atas pola penawaran identik tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dan akan mengawal proses tender hingga penetapan pemenang.(Tim)


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update