-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Solidaritas Pers Jangan Mati Saat Wartawan Berhadapan dengan Kekuasaan

Friday, August 28, 2026 | Friday, August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T07:20:17Z


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


MR.com, Padang | Kemerdekaan pers tidak diuji ketika wartawan bebas menulis. Ia justru diuji ketika sebuah berita mulai mengusik kepentingan, ketika pertanyaan wartawan dianggap mengganggu, dan ketika narasumber yang dikritik mulai menggunakan kekuasaan untuk merespons kerja jurnalistik.


Di situlah organisasi pers seharusnya menunjukkan wajah sebenarnya. Sebab ketika seorang wartawan menghadapi pemanggilan, tekanan, ancaman fisik, teror digital atau bentuk intimidasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi wartawan.


Baca : Diduga Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Ancam dan Blokir Wartawan Usai Sebut "Urusan Kita Belum Selesai "


Ada kepentingan yang jauh lebih besar, apakah ruang kebebasan pers masih benar-benar aman untuk bekerja?


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 juga menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Artinya, pertanyaan wartawan, kritik media dan upaya menggali informasi untuk kepentingan publik bukan sesuatu yang semestinya diperlakukan sebagai ancaman.


Justru sebaliknya. Itulah bagian dari fungsi pers. Dewan Pers pada Juli 2026 kembali mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Wartawan juga memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Ketika Kritik Dibalas Tekanan

Karena itu, setiap dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu dilihat dengan kacamata yang lebih luas. Jika seorang wartawan mendapat tekanan setelah menerbitkan berita atau melakukan konfirmasi, pertanyaan mendasarnya bukan sekedar siapa yang mengancam dan apa bentuk ancamannya.


Pertanyaan yang lebih penting adalah, Apakah tekanan tersebut merupakan upaya memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik?


Jika jawabannya mengarah ke sana, maka organisasi pers tidak boleh mengambil posisi pasif. Sebab tekanan terhadap satu wartawan berpotensi menciptakan efek gentar terhadap wartawan lainnya.


Wartawan lain akan berpikir dua kali sebelum mengungkap dugaan penyimpangan. Redaksi mulai mengurangi liputan sensitif. Pertanyaan kritis berubah menjadi pertanyaan aman. Dan pada akhirnya, publik kehilangan informasi yang seharusnya mereka ketahui.


Inilah bentuk pembungkaman yang paling berbahaya. Tidak perlu ada pelarangan resmi. Cukup menciptakan rasa takut.


UU Pers Bukan Sekedar Pajangan

UU Pers bukan sekedar dokumen yang disimpan di rak organisasi atau dikutip ketika terjadi konflik. Ia merupakan salah satu fondasi hubungan antara pers, negara dan masyarakat.


Dewan Pers bahkan menegaskan bahwa perampasan alat kerja wartawan, penghapusan rekaman dan tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat (3).


Karena itu, apabila terjadi dugaan intimidasi, langkah pertama bukanlah membalas dengan tekanan. Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti, memastikan konteks jurnalistiknya, meminta klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum serta mekanisme pers yang tersedia.


Di sinilah organisasi pers harus berfungsi. Bukan menjadi alat untuk membenarkan setiap tindakan anggotanya, tetapi menjadi penjaga agar proses terhadap wartawan tetap berjalan secara adil dan tidak berubah menjadi instrumen pembungkaman.


Organisasi Pers Harus Berani Berdiri

Ironis jika organisasi pers begitu lantang berbicara tentang kemerdekaan pers dalam forum-forum resmi, tetapi mendadak sunyi ketika salah satu anggotanya benar-benar menghadapi tekanan.


Solidaritas tidak boleh berhenti pada ucapan "Kami prihatin" atau "Kami akan mengawal." Yang dibutuhkan adalah tindakan. Pendampingan hukum. Advokasi. Pengamanan bukti. Pendampingan saat pemeriksaan. Pengawalan terhadap dugaan ancaman. Koordinasi dengan Dewan Pers.


Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, mendorong proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan karya jurnalistik, kegiatan jurnalistik, bahkan kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers.


Maka organisasi pers sebenarnya tidak kekurangan pintu untuk bergerak. Yang sering dipertanyakan justru keberaniannya.


Jangan Salah Kaprah Membela Wartawan

Namun ada satu garis penting yang tidak boleh dilewati. Membela wartawan bukan berarti membenarkan semua tindakan wartawan.


Jika produk jurnalistik bermasalah, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pers juga tetap wajib bekerja profesional, akurat dan berpegang pada kode etik.


Organisasi pers justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan anggotanya bertanggung jawab.


Tetapi tanggung jawab jurnalistik tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi. Jika ada keberatan terhadap berita, gunakan mekanisme yang tersedia.


Jika ada kesalahan, minta koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, laporkan. Jika ada sengketa pers, tempuh mekanisme Dewan Pers. Jangan mengganti mekanisme pers dengan tekanan. Itulah garis yang harus dijaga.


Solidaritas Adalah Ujian, Bukan Slogan

Sebuah organisasi pers dapat memiliki kantor megah, struktur kepengurusan lengkap dan ribuan anggota. Tetapi kualitas organisasinya justru terlihat ketika seorang anggota berada dalam posisi paling lemah.


Ketika wartawan berada di ruang pemeriksaan. Ketika telepon berisi ancaman masuk berulang kali. Ketika akun digital diserang. Ketika keluarga mulai merasa takut. Ketika narasumber menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk menekan.


Di saat seperti itu, seorang wartawan tidak membutuhkan slogan. Ia membutuhkan organisasi yang benar-benar hadir.


Sebab apabila wartawan dibiarkan sendirian menghadapi tekanan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya, bahwa menjadi wartawan kritis berarti siap menanggung risiko seorang diri.


Jika pesan itu terus dibiarkan, maka yang tumbuh bukan kemerdekaan pers, melainkan budaya takut.


Jangan Tunggu Sampai Terjadi Korban Berikutnya

Organisasi pers harus mulai membangun sistem perlindungan yang nyata. Setiap organisasi idealnya memiliki protokol penanganan intimidasi, jaringan bantuan hukum, mekanisme pelaporan cepat, pengamanan digital dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan menangani persoalan pers.


Sebab ancaman terhadap wartawan tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan terbuka.


Kadang ia hadir melalui telepon. Melalui pesan singkat. Melalui tekanan kepada keluarga. Melalui pemanggilan yang berulang. Melalui upaya membuka data pribadi. Atau melalui pesan sederhana yang sebenarnya jauh lebih menakutkan "Jangan lagi memberitakan ini."


Kalimat semacam itu, jika memang ditujukan untuk menghentikan kerja jurnalistik, tidak boleh dianggap remeh.



Di Sini Marwah Organisasi Dipertaruhkan

Pada akhirnya, pertarungan sesungguhnya bukan antara wartawan melawan pejabat. Bukan pula antara media melawan institusi.


Yang harus dijaga adalah ruang demokrasi agar kritik, koreksi dan informasi publik tetap dapat bekerja tanpa intimidasi.


UU Pers menempatkan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Dewan Pers juga memiliki mandat menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.


Maka organisasi pers pun harus memahami satu hal, kemerdekaan pers tidak akan bertahan hanya karena dijamin undang-undang.


Ia membutuhkan keberanian dari mereka yang menjalankannya. Wartawan harus berani bekerja secara profesional. Redaksi harus berani menjaga independensi.


Dan organisasi pers harus berani berdiri ketika anggotanya menghadapi tekanan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.


Sebab ketika seorang wartawan berdiri sendirian di garis depan, pertanyaan sesungguhnya bukan lagi apakah dia berani.


Pertanyaannya, apakah organisasi yang selama ini mengatasnamakan solidaritas pers juga berani berdiri di belakangnya?


Karena solidaritas yang hanya muncul ketika keadaan aman bukanlah benteng. Ia hanya nama.


Dan ketika tekanan benar-benar datang, nama tanpa keberanian tidak akan pernah mampu melindungi kemerdekaan pers.


×
Berita Terbaru Update