MR.com, PADANG | Klarifikasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat terkait polemik kendaraan dinas BA 1527 B justru dinilai belum menyentuh titik paling krusial.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Mukhsin, menilai perbedaan informasi mengenai riwayat registrasi kendaraan tersebut harus diselesaikan melalui dokumen resmi, bukan berhenti pada adu pernyataan.
Menurutnya, ketika Kanwil Kemenag Sumbar menyatakan BA 1527 B merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan kendaraan yang sama dengan BA 28, maka secara administratif seharusnya terdapat jejak dokumen yang dapat menjelaskan perjalanan kendaraan tersebut sejak awal.
“Ini bukan lagi soal siapa yang mengatakan merah dan siapa yang mengatakan hitam. Kalau kendaraan itu BMN, ada administrasinya. Ada dokumen registrasi, ada pencatatan aset, dan ada riwayat penggunaannya. Buka saja dokumennya,” tegas Mukhsin, Minggu (14/9) di Padang.
Pernyataan Mukhsin tersebut menjadi penting setelah Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi, sebelumnya menyebut BA 1527 B merupakan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan kedinasan, termasuk menunjang tugas Kepala Kanwil Kemenag Sumbar.
Eri juga menyatakan BA 1527 B merupakan kendaraan yang sama dengan kendaraan yang selama ini dikenal menggunakan identitas BA 28.
Namun ketika ditanya secara spesifik mengenai nomor registrasi awal kendaraan tersebut, termasuk apakah sejak pertama kali terdaftar menggunakan pelat merah atau pelat hitam, Eri belum memberikan jawaban final.
“Nanti kita konfirmasi dulu ke bagian umum,” ujar Eri.
Di sisi lain, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan berbeda. Menurut sumber tersebut, BA 1527 B sejak awal justru menggunakan pelat merah.
“Plat pertamonyo merah pak, bukan plat hitam. Plat pertamonyo merah BA 1527 B, dipindahkan menjadi dua angka BA 28,” ujar sumber tersebut, Jumat (11/9).
Sumber itu kembali menegaskan bahwa registrasi awal kendaraan bukan menggunakan pelat hitam. “Salah kalau disebut registrasi pertamanya hitam, registrasi pertamanya merah,” tegasnya.
Mukhsin: Jangan Jadikan Klarifikasi Sebagai Titik Akhir
Mukhsin menilai perbedaan keterangan tersebut justru menjadi alasan bagi Kemenag Sumbar untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.
Menurutnya, klarifikasi pejabat merupakan bagian dari hak jawab dan harus dihormati dalam kerja jurnalistik. Tetapi ketika terdapat dua informasi berbeda mengenai objek yang sama, maka langkah berikutnya adalah verifikasi.
“Kalau ada perbedaan informasi, jangan diperpanjang menjadi polemik. Verifikasi. Kendaraan pemerintah pasti punya dokumen. Tinggal dicocokkan antara dokumen kendaraan, pencatatan BMN dan administrasi internal,” katanya.
Ia menegaskan, publik tidak sedang meminta informasi yang bersifat pribadi. Yang dipertanyakan adalah administrasi aset negara.
“Kalau benar kendaraan itu BMN, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana status dan riwayat administrasinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi. Ini menyangkut aset negara, bukan kendaraan pribadi,” ujar Mukhsin.
Menurutnya, terdapat beberapa pertanyaan sederhana yang seharusnya dapat dijawab secara administratif. Mulai dari kapan BA 1527 B pertama kali diregistrasikan, bagaimana status pelat awalnya, kapan berubah menjadi BA 28, apa dasar perubahan nomor tersebut, hingga bagaimana perubahan itu tercatat dalam administrasi BMN.
“Kalau semua tertib, sebenarnya tidak ada persoalan. Tunjukkan dokumennya, selesai. Jangan masyarakat dipaksa percaya hanya berdasarkan narasi,” tegasnya.
Batik Madrasah Juga Perlu Dibuka Mekanismenya
Mukhsin juga menyoroti klarifikasi Kemenag Sumbar mengenai pengadaan baju batik madrasah yang disebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Menurutnya, istilah sukarela tetap perlu dilihat dari mekanisme pelaksanaannya.
“Kalau memang sukarela, pertanyaannya sederhana, siapa yang menggagas, siapa yang mengelola, bagaimana pemesanan dilakukan, kepada siapa uang dibayarkan dan apakah ada surat atau instruksi yang menjadi dasar kegiatan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya pelanggaran.
“Jangan dibalik. Meminta transparansi bukan berarti menuduh. Justru transparansi diperlukan agar tuduhan tidak berkembang menjadi prasangka,” ujarnya.
Mukhsin menilai mekanisme menjadi penting karena sesuatu yang secara formal disebut sukarela bisa saja dipersepsikan berbeda oleh pihak yang berada di bawah struktur birokrasi.
“Yang harus diuji bukan hanya kalimat ‘sukarela’, tetapi apakah dalam prakteknya benar-benar tidak ada tekanan, kewajiban atau konsekuensi bagi pihak yang tidak ikut,” imbuhnya.
Dugaan Iuran Kunker: Bantahan Perlu Ditopang Administrasi
Sementara terkait dugaan iuran untuk membiayai kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenag Sumbar ke daerah, Eri Gusnedi telah memberikan bantahan. Menurut Eri, tidak benar terdapat iuran untuk kunjungan kerja Kanwil. Perjalanan dinas Kakanwil disebut dilaksanakan melalui mekanisme kedinasan sesuai ketentuan.
Mukhsin menyebut bantahan tersebut patut dicatat sebagai klarifikasi resmi. Namun lagi-lagi, menurutnya, persoalan akan jauh lebih terang jika didukung dokumen.
“Kalau memang tidak ada iuran, tentu ada mekanisme pembiayaan perjalanan dinas. Ada surat tugas, ada dokumen perjalanan, ada sumber anggaran dan ada pertanggungjawaban. Itu yang perlu dilihat,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, persoalan tidak berhenti pada pertentangan antara pihak yang mengatakan “ada” dengan pihak yang mengatakan “tidak ada”. “Dokumen bisa menguji keduanya,” tegas Mukhsin.
AJAK: Publik Tidak Butuh Perang Narasi
Mukhsin menegaskan, pihaknya tidak berkepentingan membangun kesimpulan sebelum seluruh data diverifikasi. Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pengelolaan aset dan anggaran negara.
“Publik tidak butuh perang narasi. Publik butuh kepastian. Kalau kendaraan itu benar BMN, jelaskan riwayatnya. Kalau batik benar sukarela, jelaskan mekanismenya. Kalau perjalanan dinas benar seluruhnya menggunakan anggaran kedinasan, tunjukkan mekanisme pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar klarifikasi tidak diposisikan sebagai upaya menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam jurnalistik, klarifikasi itu penting. Tetapi klarifikasi bukan berarti persoalan selesai. Setelah klarifikasi justru data harus diuji,” katanya.
Menurut Mukhsin, persoalan BA 1527 B saat ini memiliki satu jalan keluar paling sederhana. “Buka dokumennya. Jangan hanya buka pernyataannya,” tegasnya.
Dengan adanya keterangan resmi Kanwil Kemenag Sumbar dan informasi berbeda dari sumber, menurutnya, publik kini tinggal menunggu penjelasan berbasis administrasi.
Apakah benar BA 1527 B sejak awal menggunakan pelat merah?
Kapan kendaraan tersebut berubah menjadi BA 28?
Apa dasar perubahan nomor registrasi?
Bagaimana pencatatan perubahan itu dalam administrasi BMN?
Dan apakah mekanisme pengadaan batik serta perjalanan dinas benar-benar bebas dari paksaan maupun pungutan?. Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Mukhsin, bukanlah vonis.
“Ini pertanyaan verifikasi. Jawabannya pun tidak harus panjang. Cukup dokumen yang sah dan bisa diuji,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Kanwli Kemenag Sumbar serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
