MR.com, PASAMAN BARAT | Aroma dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) mulai dipertanyakan publik dalam proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Sayur–Sikabau, Kabupaten Pasaman Barat, yang menelan anggaran sekitar Rp21,19 miliar.
Bukan tanpa alasan. Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Detail Engineering Design (DED), kondisi galian bahu jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, hingga minimnya penjelasan pejabat teknis menjadi satu rangkaian persoalan yang kini mengarah pada pertanyaan lebih serius, bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan miliar tersebut dilakukan?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah konfirmasi kepada Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Sekretaris Daerah Doddy San Ismail justru diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Padahal, proyek tersebut menggunakan uang publik dan berada dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca : Proyek Rp21,19 Miliar Disorot, Bupati-Sekda Pasbar Lempar Bola ke PUPR
Jika persoalannya sebatas teknis lapangan, seharusnya Dinas PUPR dapat menjelaskan secara terbuka berdasarkan kontrak, DED, spesifikasi teknis dan laporan pengawasan.
Namun, ketika pejabat teknis sulit memberikan penjelasan, ruang pertanyaan publik justru semakin lebar.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (DPW AJAK) Sumatera Barat, Mukhsin, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemkab Pasaman Barat.
"Ada hal yang terindikasi sengaja ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tersebut," kata Mukhsin di Padang, Ahad (27/9).
Menurutnya, transparansi semestinya bukan sesuatu yang sulit apabila seluruh tahapan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau pelaksanaan proyek dengan menggunakan uang rakyat itu sudah sesuai aturan secara teknis ataupun administrasi, tidak perlu Kadis PUPR Pasbar terkesan menghindari media," tegasnya.
Mukhsin menilai Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat Bambang Sumarsono memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih, pertanyaan yang muncul bukan sekedar mengenai progres pekerjaan, melainkan menyangkut dugaan kesesuaian pelaksanaan dengan DED serta aspek keselamatan pengguna jalan.
"Dia harus tegas menjelaskan setiap detail pertanyaan yang muncul di lingkungan publik," ujarnya.
Bupati Jangan Sekedar Menerima Laporan
Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Mukhsin menilai kepala daerah tidak cukup hanya menerima laporan dari perangkat daerah. Ketika muncul persoalan dalam proyek strategis bernilai Rp21,19 miliar, pimpinan daerah perlu memastikan informasi yang diberikan kepada publik dapat diuji dengan dokumen dan fakta lapangan.
"Bupati Yulianto juga harus berpihak kepada kepentingan publik. Sebagai pimpinan dari Bambang Sumarsono, bupati harus mengatensikan persoalan ini agar dijelaskan oleh kadis tersebut," katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap pertanyaan publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
"Jangan sampai muncul dugaan dan pandangan negatif terhadap integritas bupati yang selama ini bagus di mata masyarakat Pasaman Barat," lanjut Mukhsin.
Hal serupa berlaku bagi Sekda Doddy San Ismail. Sebagai pejabat yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda dinilai tidak semestinya membiarkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran puluhan miliar berhenti pada jawaban bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan teknis Dinas PUPR.
"Lebih dari Rp21 miliar uang masyarakat dikelola tanpa ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang terang dari kadis yang seyogianya merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah," katanya.
Dugaan KKN Harus Dibuktikan
Dalam konteks ini, dugaan KKN tidak boleh berhenti sebagai tudingan.
Jika memang terdapat penyimpangan, maka pembuktiannya harus ditelusuri melalui dokumen pengadaan, kontrak, DED, spesifikasi teknis, laporan konsultan pengawas, progres pekerjaan, berita acara pembayaran hingga dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.
Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, Pemkab Pasaman Barat semestinya dapat membuka penjelasan tersebut secara terang kepada masyarakat.
Apalagi, Bupati Yulianto sebelumnya telah menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan terkait proyek tersebut.
Namun ketika kembali dimintai atensi mengenai langkah konkret Pemkab, termasuk setelah nomor kontak Kepala Dinas PUPR yang selama ini digunakan untuk konfirmasi disebut sudah tidak aktif dan diduga telah digunakan pihak lain, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari Bupati.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih penting untuk dijawab.
Apakah dugaan ketidaksesuaian DED tersebut benar terjadi? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan? Apakah konsultan pengawas telah menjalankan fungsinya? Dan apakah seluruh pembayaran telah didasarkan pada progres pekerjaan yang benar-benar terverifikasi?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Sebab, proyek Rp21,19 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
Karena itu, apabila Pemkab Pasaman Barat meyakini tidak terdapat persoalan dalam proyek tersebut, penjelasan terbuka justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri spekulasi mengenai dugaan KKN.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum dapat ditempuh sesuai kewenangannya.
Publik kini menunggu, apakah proyek jalan Rp21,19 miliar itu akan dijelaskan secara transparan, atau justru pertanyaan mengenai DED, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran akan terus dibiarkan menggantung?
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
