-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Proyek Bronjong Rp445 Juta di Batang Palangai, CV Fariz Duta Konstruksi Angkat Bicara

Friday, September 25, 2026 | Friday, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T05:43:37Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Pihak pelaksana proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Palangai di Kampung Lasung Air, Nagari Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, memberikan klarifikasi terkait tudingan  dan sorotan publik yang mengemuka belakangan ini.


Perwakilan CV Fariz Duta Konstruksi, Harmed, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan senilai Rp445.995.200 dari APBD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku.


Baca : Proyek Bronjong 445 Juta di Batang Palangai Disorot dari K3 Izin Quarry hingga Dugaan Minim Pelibatan Warga



Terkait persoalan sosialisasi yang dinilai minim oleh warga setempat, Harmed menjelaskan bahwa pihak pelaksana telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat nagari dan kecamatan sebelum pekerjaan dimulai. 


Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan secara berjenjang guna memastikan keberlangsungan proyek penguatan tebing sungai tersebut.


"Kami dari pihak kontraktor pada dasarnya sangat terbuka dengan masyarakat sekitar. Sebelum pengerjaan dimulai, koordinasi dan sosialisasi sudah dilakukan melalui pemerintah nagari setempat," ujar Harmed saat memberikan tanggapan, Jumat (25/9).


Mengenai tuduhan keberadaan oknum anggota Polsek di sekitar lokasi yang memicu spekulasi pengamanan proyek, Armed membantah adanya intervensi atau keterlibatan institusi kepolisian dalam pengawasan teknis proyek. 


Ia menyebut kehadiran personel di sekitar wilayah tersebut murni dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum setempat.



Sementara itu, menanggapi sorotan mengenai legalitas galian quarry material batu serta penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja, Harmed memastikan material yang digunakan diambil dari penyedia galian C yang mengantongi izin resmi. 


Pihaknya juga mengklaim terus mengimbau para pekerja di lapangan untuk mematuhi standar K3 dan melengkapi alat pelindung diri (APD).


"Material batu yang kami pakai dipasok dari sumber resmi yang memiliki izin quarry. Untuk masalah K3, kami senantiasa mengingatkan pekerja di lapangan agar tetap memperhatikan keselamatan kerja," tambahnya.


Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pesisir Selatan ini ditargetkan rampung dalam masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 7 September hingga 5 Desember 2026. 


Pihak kontraktor berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar pekerjaan penahanan erosi sungai ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Nagari Palangai.


Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.  Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)



×
Berita Terbaru Update