-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

CV Putra Idola Meradang Disorot, Tantang Media: “Nanti Kita Buktikan!”

Wednesday, September 2, 2026 | Wednesday, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T05:02:31Z


MR.com, PADANG | Sorotan terhadap aktivitas usaha tambang yang dikaitkan dengan CV Putra Idola ternyata berbuntut panjang. Owner CV Putra Idola, Yasirna Devi, menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menurutnya tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak perusahaan.


Alih-alih meredam polemik, keberatan tersebut justru membuka pertanyaan baru, sejauh mana transparansi aktivitas usaha tambang itu dapat diuji dengan data dan dokumen?


Baca : CV Putra Idola Klaim Berizin, Publik Tagih Bukti, Bagaimana Status BBM Subsidi untuk Operasional Perusahaan?


Yasirna menghubungi media ini dan menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan prosedur jurnalistik yang digunakan dalam pemberitaan.


“Pak/Bu Wartawan, saya ingin bertanya dengan hormat: kapan media akan berhenti menerbitkan berita yang belum terverifikasi dan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan?” ujarnya , Rabu(2/9) via telpon. 


Menurut Yasirna, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi dan keberimbangan.


Ia mengingatkan agar pemberitaan yang belum diklarifikasi tidak berubah menjadi semacam vonis terhadap pihak yang diberitakan.


“Jangan sampai berita yang belum diklarifikasi justru menjadi vonis bagi seseorang,” katanya.


Bukti chat media saat melakukan konfirmasi kepada Owner CV Putra Idola 


Namun, media ini menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap CV Putra Idola maupun pihak tertentu.


Informasi yang diperoleh menjadi bahan pemberitaan setelah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan. Sementara pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.


Persoalan kemudian mengerucut pada satu hal, apakah benar CV Putra Idola sama sekali tidak pernah dikonfirmasi?


Yasirna tetap pada pendiriannya.


“Setahu ambo berita yang apak tayangkan tidak pernah konfirmasi ke ambo,” ujarnya.


Media kemudian menawarkan untuk menunjukkan bukti upaya konfirmasi yang pernah dilakukan.


Namun Yasirna kembali menegaskan, “Yang penting saya tidak pernah pesan klarifikasi dari bapak.”


Percakapan itu kemudian mengarah pada kalimat yang cukup menantang.


“Nanti saja kita buktikan,” kata Yasirna.


Sebab, dalam polemik pemberitaan, pembuktian tidak semestinya berhenti pada klaim siapa yang merasa benar.


Jika persoalannya adalah konfirmasi, maka jejak komunikasi menjadi jawabannya.


Jika persoalannya adalah kebenaran pemberitaan, maka data dan fakta lapangan yang harus diuji.


Dan jika persoalannya menyangkut legalitas aktivitas tambang, maka dokumen perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi ukuran yang jauh lebih objektif.


Di titik inilah publik sebenarnya memiliki kepentingan. Aktivitas pertambangan bukan sekedar persoalan hubungan antara perusahaan dengan media. Ada kepentingan masyarakat, lingkungan, tata kelola sumber daya alam dan potensi aspek hukum yang melekat di dalamnya.


Karena itu, setiap informasi mengenai kegiatan pertambangan yang diduga bermasalah wajar jika mendapat pertanyaan kritis.


Namun pertanyaan kritis juga harus dijawab dengan data. CV Putra Idola tentu berhak menjelaskan posisi hukumnya, legalitas kegiatannya serta membantah informasi yang dianggap tidak benar.


Media juga berkewajiban memberi ruang klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. Dengan demikian, persoalan ini tidak perlu berubah menjadi perang opini.


Sebab media bukan lembaga peradilan. Wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang bersalah. Penetapan kesalahan pidana merupakan ranah aparat penegak hukum dan pengadilan melalui proses pembuktian.


Karena itu, setiap pemberitaan tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.


Di sisi lain, asas tersebut juga tidak boleh menjadi tameng untuk menutup ruang pertanyaan publik. Apalagi jika aktivitas yang disorot berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.


Menariknya, Yasirna juga mengingatkan media ini bahwa dirinya memahami dunia jurnalistik.


“Bapak kan tahu saya orang media juga. Bapak harus memahami 5W1H,” katanya.



5W1H memang menjadi fondasi sebuah pemberitaan.


Tetapi dalam perkara yang menyangkut aktivitas tambang, publik tentu tidak hanya membutuhkan apa dan siapa.


Publik juga ingin tahu di mana kegiatan berlangsung, kapan dilakukan, mengapa dilakukan, dan bagaimana aktivitas tersebut dijalankan.


Lebih jauh, apabila terdapat tudingan mengenai pelanggaran, pertanyaan berikutnya adalah, apa bukti yang mendasarinya dan bagaimana pihak yang diberitakan menjelaskan tudingan tersebut?


Di sinilah ruang klarifikasi seharusnya digunakan secara maksimal. Jika CV Putra Idola memiliki data yang dapat membantah pemberitaan, maka data tersebut tentu memiliki nilai jauh lebih kuat dibandingkan sekedar pernyataan keberatan.


Begitu pula media. Jika menyatakan telah melakukan konfirmasi, maka bukti upaya konfirmasi harus dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan kata lain, tidak perlu saling beradu suara. Biarkan bukti yang berbicara. Sebab pada akhirnya, pemberitaan bukan vonis.


Dan keberatan terhadap pemberitaan bukan pula pembuktian bahwa berita tersebut salah.


Publik hanya membutuhkan satu hal yaitu fakta yang sebenarnya.


Maka ketika owner CV Putra Idola mengatakan, “Nanti saja kita buktikan,” pertanyaannya kini sederhana, apa yang akan dibuktikan, dengan data apa, dan kepada publik siapa fakta tersebut akan dijelaskan?


Jawabannya tentu bukan di ruang polemik. Jawabannya ada pada fakta.


Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak CV Putra Idola dan menunggu hasil verifikasi Dinas ESDM Sumbar.  Redaksi juga masih dalam mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update