-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

CV Putra Idola Klaim Berizin, Publik Tagih Bukti, Bagaimana Status BBM Subsidi untuk Operasional Perusahaan?

Sunday, August 23, 2026 | Sunday, August 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T05:14:30Z


MR.com, Pesisir Selatan| Klaim CV Putra Idola bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankannya telah mengantongi izin seharusnya tidak berhenti pada pernyataan kepada media. Jika benar seluruh kegiatan berada dalam koridor hukum, publik berhak mengetahui dasar legalitas, dokumen teknis, hingga kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki.


Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, Sabtu (22/8/2026), menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan yang dimiliki. Ia juga membantah adanya kegiatan penambangan tanah clay sebagaimana tudingan yang berkembang.


Pernyataan tersebut tentu menjadi hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun dalam perspektif pengawasan publik, klaim berizin idealnya dapat diuji dengan dokumen, bukan sekedar narasi.


Baca : AJPLH Desak Izin Tambang CV Putra Idola Dicabut, Gugatan Legal Standing Menanti


Ada satu persoalan lain yang justru penting dan belum terjawab secara terang dalam penjelasan tersebut, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan.


Persoalannya bukan semata-mata apakah CV Putra Idola memiliki izin pertambangan. Dua hal tersebut merupakan isu hukum yang berbeda.


Memiliki izin usaha pertambangan tidak otomatis memberikan hak kepada badan usaha untuk menggunakan BBM tertentu yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen atau sektor yang ditetapkan pemerintah.



BBM Subsidi Bukan Komoditas Bebas untuk Semua Badan Usaha

Dalam rezim pengaturan BBM, pemerintah menetapkan jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi atau kompensasi serta menentukan siapa yang berhak menggunakannya.


Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.


Artinya, status sebagai perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha bukanlah dasar otomatis untuk membeli dan menggunakan BBM bersubsidi.


Untuk jenis BBM tertentu, penggunaannya dibatasi berdasarkan ketentuan pemerintah. Karena itu, ketika muncul dugaan perusahaan menggunakan BBM bersubsidi untuk alat berat atau kegiatan produksi, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi serius.



Apakah jenis BBM tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan perusahaan itu, dan apakah perusahaan memenuhi persyaratan sebagai pengguna yang berhak?


Jika tidak, maka persoalannya tidak lagi sekedar persoalan administrasi internal perusahaan.



Izin Tambang dan BBM adalah Dua Persoalan Berbeda


Di sinilah klarifikasi CV Putra Idola perlu diuji secara lebih komprehensif. 

Pertama, izin kegiatan pertambangan. Perusahaan perlu menunjukkan dasar perizinan, lokasi, komoditas yang diizinkan, luas wilayah, serta dokumen teknis yang menjadi dasar operasional.


Kedua, kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin. Jika perusahaan menyatakan tidak menambang clay, maka aktivitas alat berat, material yang diambil, lokasi penggalian dan tujuan pemanfaatan material dapat menjadi objek verifikasi lapangan.


Ketiga, asal-usul BBM yang digunakan. Apabila benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi, maka perlu ditelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa penyalurnya, jenis BBM-nya, volume pembelian, kendaraan atau alat yang menggunakannya, serta apakah transaksi tersebut tercatat sesuai ketentuan.


Dengan kata lain, dokumen izin pertambangan tidak dengan sendirinya menjawab dugaan penggunaan BBM subsidi.



Jangan Sampai Legalitas Menjadi Tameng

Dalam konteks pengawasan publik, klaim bahwa perusahaan telah berizin justru seharusnya membuka ruang verifikasi yang lebih luas.


Sebab prinsip kepatuhan hukum tidak berhenti pada kepemilikan satu dokumen perizinan. Kegiatan usaha harus sesuai dengan izin, tata kelola lingkungan harus dipenuhi, penggunaan sumber daya harus sesuai peruntukan, dan komoditas yang memperoleh subsidi pemerintah tidak boleh diperlakukan sebagai fasilitas bebas bagi setiap pelaku usaha.


Jika dugaan penggunaan BBM subsidi benar, maka aparat dan instansi terkait perlu melihat persoalan tersebut secara terpisah dari legalitas pertambangan.


Sebaliknya, jika dugaan itu tidak benar, pembuktiannya pun relatif sederhana, perusahaan dapat menjelaskan jenis BBM yang digunakan, sumber pembeliannya, serta dokumen transaksi atau mekanisme pengadaan yang menunjukkan bahwa BBM tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan usahanya.



Regulasi Persoalan Subsidi Tak Bisa Dijawab dengan Pernyataan Umum

Selain Perpres 191/2014, pengaturan sektor hilir minyak dan gas juga bertumpu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan pelaksana dan kebijakan pemerintah mengenai penyaluran BBM tertentu.


Dalam konteks distribusi, penyalahgunaan atau penyimpangan BBM bersubsidi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan sekedar “CV Putra Idola punya izin atau tidak?”


Pertanyaan investigatifnya justru harus diperluas, Izin untuk kegiatan apa? BBM jenis apa yang digunakan? Dari mana BBM diperoleh? Siapa penyalurnya? Berapa volumenya? Dan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan peruntukan BBM yang ditetapkan pemerintah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya disuguhi klaim legalitas, tetapi memperoleh gambaran utuh mengenai kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.


Sebab dalam negara hukum, izin bukan cek kosong. Dan ketika fasilitas subsidi negara diduga masuk ke dalam operasional perusahaan, pembuktiannya tidak cukup dengan mengatakan kegiatan usaha telah berizin.


Publik membutuhkan dokumen, aparat membutuhkan verifikasi, dan hukum membutuhkan pembuktian.


Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu klarifikasi dari CV Putra Idola serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update