MR.com, PADANG | Polemik Jembatan Gantung Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, senilai sekitar Rp7,4 miliar belum berakhir. Pernyataan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Elsa Putra Friandi bahwa jembatan tersebut sejak awal hanya dirancang untuk pejalan kaki, kendaraan roda dua, dan ambulans justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.
Jika benar desain itu telah ditetapkan sejak awal, mengapa kebutuhan kendaraan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen(DPN BAPERMEN), Romi Yufendra, S.H.M.H. Menurutnya, persoalan Jembatan Koto Rawang tidak boleh disederhanakan menjadi perdebatan soal kendaraan apa yang boleh melintas.
"Ini bukan sekedar soal roda dua atau roda empat. Pertanyaan utamanya adalah apakah perencanaan proyek senilai Rp7,4 miliar itu benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat," tegas Romi saat ditemui, Kamis (27/8).
Romi bahkan mempertanyakan logika teknis ketika ambulans disebut sebagai kendaraan roda empat yang dapat menggunakan jembatan tersebut.
Sebab, berdasarkan kondisi fisik yang menjadi sorotan di lapangan, kendaraan pikap seperti Mitsubishi L300 disebut mengalami kendala ketika melintas akibat keterbatasan lebar jembatan.
"Kalau pikap saja tersangkut karena lebar jembatan, lalu bagaimana ambulans bisa melintas dalam kondisi darurat? Ini harus dijawab dengan data teknis. Jangan berhenti pada pernyataan normatif bahwa ambulans diperbolehkan," ujarnya.
Ambulans Jadi Pengecualian, Tapi Apakah Desainnya Memungkinkan?
Bagi BAPERMEN, istilah "khusus ambulans" justru harus diuji secara teknis. Dalam kondisi darurat, ambulans membutuhkan akses yang aman dan cepat. Bukan hanya sekedar secara administratif diperbolehkan masuk.
Karena itu, publik menurut Romi berhak mengetahui apakah lebar efektif jembatan, ruang manuver, beban kendaraan, akses masuk-keluar, serta aspek keselamatan telah diperhitungkan dalam DED.
"Kalau ambulans memang menjadi bagian dari fungsi jembatan, tunjukkan kajian teknisnya. Berapa lebar kendaraan yang diasumsikan? Bagaimana radius manuvernya? Berapa kapasitas bebannya? Bagaimana standar keselamatannya?" katanya.
Pertanyaan tersebut penting, karena kesesuaian bangunan dengan DED tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila DED itu sendiri dipertanyakan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.
Rp7,4 Miliar, Tetapi Mobilitas Warga Tetap Terbatas
Romi menilai ada paradoks yang perlu dijelaskan pemerintah. Di satu sisi, negara mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,4 miliar untuk membangun konektivitas masyarakat. Namun di sisi lain, keterbatasan fisik jembatan disebut membuat kendaraan roda empat tidak dapat melintas secara normal.
Dampaknya bukan sekedar soal kenyamanan. Aktivitas ekonomi warga, distribusi hasil perkebunan hingga kebutuhan logistik masyarakat berpotensi ikut terdampak. Bahkan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut masih harus mengandalkan moda angkutan terbatas seperti becak.
"Kalau infrastruktur dibangun tetapi kebutuhan dasar mobilitas masyarakat masih tersendat, maka pemerintah harus berani mengevaluasi apakah desain dan perencanaannya sudah tepat," kata Romi.
Menurutnya, asas manfaat harus menjadi parameter penting dalam menilai keberhasilan pembangunan yang bersumber dari APBN. Jangan sampai sebuah proyek dinyatakan berhasil hanya karena konstruksinya selesai, serah terima dilakukan, dan administrasinya lengkap.
"Proyek pemerintah bukan hanya soal selesai atau tidak selesai. Yang paling penting adalah apakah uang negara menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan," ujarnya.
DED Harus Dibuka, Bukan Sekedar Pernyataan
BAPERMEN meminta BPJN Sumbar tidak cukup memberikan penjelasan melalui pernyataan pejabat.
Dokumen perencanaan yang relevan, menurut Romi, perlu menjadi basis klarifikasi kepada publik. Di antaranya DED, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, standar pembebanan, fungsi jembatan, serta kajian kebutuhan pembangunan.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah keterbatasan akses memang merupakan konsekuensi desain yang sejak awal direncanakan atau justru terdapat persoalan dalam proses perencanaan.
"Kalau memang dari awal hanya untuk pejalan kaki dan roda dua, tunjukkan dokumennya. Kalau ambulans menjadi pengecualian, jelaskan standar teknisnya. Jangan publik hanya disuguhi kesimpulan," tegas Romi.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Masudi dan PPK 2.4 Gina Tampubolon.
Menurut Romi, pejabat teknis harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan Intimidasi Wartawan Dinilai Memperburuk Polemik
Persoalan semakin sensitif karena sebelumnya muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi terkait proyek tersebut.
Romi meminta seluruh pejabat pemerintah memahami bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
"Kalau ada pertanyaan kritis, jawab dengan dokumen dan data. Jangan justru wartawannya yang ditekan," katanya.
Menurut dia, transparansi menjadi semakin penting ketika objek yang dipersoalkan merupakan proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah miliaran rupiah.
"Pers tidak boleh diposisikan sebagai musuh hanya karena mempertanyakan proyek pemerintah. Justru pertanyaan publik harus dijadikan kesempatan untuk membuktikan bahwa proyek tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
BAPERMEN Desak Kepatuhan Internal Bina Marga Turun
Atas rangkaian persoalan tersebut, BAPERMEN meminta Kementerian PUPR melalui mekanisme pengawasan internal melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya terhadap hasil fisik jembatan, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai sejak proyek itu lahir.
Mulai dari siapa yang mengusulkan, bagaimana kebutuhan masyarakat dihitung, bagaimana survei dilakukan, bagaimana DED disusun, siapa yang memverifikasi desain, bagaimana spesifikasi ditetapkan hingga apakah output akhirnya benar-benar sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Menurut Romi, pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah antara masyarakat dengan penyelenggara proyek.
"Kami meminta pengawasan internal melihat persoalan ini secara objektif. Kalau semuanya benar, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada kelemahan dalam perencanaan, jangan ditutup-tutupi," tegasnya.
Ia secara khusus berharap persoalan tersebut menjadi perhatian Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sebab, kata Romi, persoalan Jembatan Koto Rawang bukan semata-mata tentang sebuah jembatan yang sempit.
"Ini tentang bagaimana uang rakyat direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai secara administratif proyek dinyatakan selesai, tetapi secara substantif masyarakat justru mempertanyakan manfaatnya," pungkas Romi.
Dan jika pada akhirnya dokumen perencanaan membuktikan bahwa jembatan memang sejak awal hanya diperuntukkan bagi roda dua, maka pertanyaan berikutnya justru semakin besar, Siapa yang memastikan desain tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Koto Rawang sebelum Rp7,4 miliar uang negara dibelanjakan?.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi tanggapan Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga,(Vincentius Untoro Kurniawan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,(Dedie Tri Hariyadi) terkait hal ini, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
