-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gara-Gara Motor Tak Dipinjamkan, Remaja di Pasaman Barat Mengamuk Bawa Pisau

Wednesday, September 2, 2026 | Wednesday, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T01:24:33Z


MR.com, PASAMAN BARAT | Penolakan meminjamkan sepeda motor berujung petaka di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Seorang remaja berinisial AD (18) diduga mengamuk sambil membawa pisau dapur dan membuat rumah keluarganya porak-poranda. Aksi tersebut terjadi Jumat malam (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Situasi mencekam itu akhirnya dihentikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, begitu laporan diterima, tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.


“Personel kami langsung bergerak ke TKP setelah menerima laporan masyarakat,” kata Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).


Setibanya di lokasi, polisi mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah perabot seperti speaker dan lemari kayu mengalami kerusakan. Bahkan, dinding rumah terlihat dipenuhi bekas goresan dan sabetan senjata tajam.


AD masih berada di lokasi ketika polisi datang. Petugas kemudian mengendalikan situasi dan mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.


Namun, perkara ini tidak berhenti pada aksi amuk semata. Dari keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut diduga dipicu penolakan meminjamkan sepeda motor. Sang ibu khawatir kendaraan itu akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.


Keterangan tersebut membuka persoalan yang lebih serius. Polisi menyebut AD diduga telah mengalami kecanduan judi online.


“Dari hasil interogasi terhadap ibu pelaku, diketahui AD telah lama mengalami kecanduan judi online,” ungkap Iptu A. Agung.


Persoalan tersebut disebut bukan sekali terjadi. Menurut keterangan keluarga, AD diduga berulang kali mengamuk dan mengintimidasi keluarganya ketika keinginannya tidak dipenuhi.


Mulai dari meminta uang, meminta dibelikan rokok, hingga meminjam kendaraan, semuanya dapat memicu kemarahan pelaku.


Kali ini eskalasinya meningkat. Bukan sekadar keributan keluarga, AD diduga sudah menggunakan senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap barang-barang di rumah.


Polisi pun mengambil langkah tegas dengan menahan AD. Penahanan dilakukan untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi dan menghindari kemungkinan jatuhnya korban.


“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi, pelaku langsung kami tahan untuk mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah,” tegasnya.


Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk kondisi mental dan psikologis AD.


Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya saat kejadian.


Atas perbuatannya, AD diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa persoalan judi online tidak selalu berhenti pada kerugian finansial. Ketika kecanduan berkelindan dengan konflik keluarga dan penggunaan senjata tajam, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan orang lain.(HumasPolresPasbar)


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update