-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Revitalisasi Pasar Sawahlunto Rp1,18 Miliar, Siapa Mengawasi Pengawas?

Saturday, September 12, 2026 | Saturday, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T06:48:55Z


MR.com, SAWAHLUNTO | Proyek revitalisasi Pasar Sawahlunto dan Pasar Sapan senilai Rp1.189.473.000 mulai membuka pertanyaan yang lebih serius dari sekadar soal progres pekerjaan. Kini publik layak bertanya, siapa sebenarnya yang mengawasi pengawas?


Pertanyaan itu muncul setelah papan informasi proyek mencantumkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sawahlunto sebagai Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas.


Di atas kertas, kondisi tersebut belum tentu merupakan pelanggaran. Namun dalam perspektif tata kelola anggaran publik, rangkap fungsi itu patut dijelaskan secara terang. Sebab proyek bernilai lebih dari Rp1,18 miliar tersebut menggunakan APBD dan menyangkut fasilitas publik.


Proyek berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Sawahlunto dan dikerjakan CV Duta Mega Prospecta berdasarkan kontrak Nomor 02/SPK/PERINDAG/KOPERINDAG-SWL/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.


Saat media menelusuri lokasi pada 8 September 2026, aktivitas pekerjaan terlihat berlangsung. Alat berat beroperasi dan pekerjaan struktur pondasi tengah dikerjakan di kawasan pasar.


Namun ketika pihak yang diduga menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dikonfirmasi mengenai pelaksana pekerjaan, progres, mekanisme pengawasan hingga penerapan APD, jawaban yang diberikan justru tidak menyentuh substansi proyek.


"Yang lain saja cari informasinya, itu banyak tambang ilegal yang patut diberitakan," ujarnya sembari menghindari media.


Pernyataan tersebut tentu bukan bukti adanya penyimpangan. Tetapi dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, sikap tertutup dari pihak yang berada di sekitar fungsi pengawasan justru menambah alasan bagi publik untuk meminta penjelasan resmi.



Perencana Sekaligus Pengawas, Di Mana Check and Balance?


Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Fungsi perencanaan dan pengawasan memiliki peran berbeda dalam siklus pekerjaan konstruksi.


Perencana menyusun kebutuhan, desain dan spesifikasi pekerjaan. Sementara pengawas bertugas memastikan pelaksanaan sesuai dokumen kontrak, gambar, spesifikasi teknis, volume, mutu serta ketentuan keselamatan kerja.


Ketika kedua fungsi tersebut berada pada satu institusi, pertanyaan mengenai mekanisme check and balance menjadi relevan. Bukan untuk menuduh. Melainkan untuk memastikan bahwa ketika terjadi perbedaan antara desain dengan realisasi, terdapat mekanisme yang benar-benar mampu menguji dan mengoreksinya secara objektif.


Publik berhak mengetahui, apakah terdapat pembagian personel dan kewenangan yang tegas? Apa dasar penugasannya? Siapa yang melakukan verifikasi ketika pengawas menyatakan pekerjaan telah sesuai? Dan siapa yang menguji pengawasan tersebut?


Sebab dalam tata kelola proyek pemerintah, bukan hanya kontraktor yang harus dapat diuji. Pengawas pun harus bisa diawasi.



Inspektorat Jangan Hadir Setelah Masalah Muncul


Dalam konteks ini, Inspektorat Kota Sawahlunto memiliki posisi strategis. Pengawasan internal seharusnya tidak semata-mata menunggu laporan masyarakat atau menunggu proyek selesai untuk kemudian mencari kesalahan.


Justru ketika pekerjaan masih berlangsung, pengawasan preventif memiliki nilai paling besar. Inspektorat patut memastikan apakah penempatan Dinas PU sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas memiliki dasar penugasan yang jelas dan mekanisme pengendalian yang memadai.


Termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol.


Sebab ketika proyek telah selesai, pembayaran telah direalisasikan dan bangunan telah digunakan masyarakat, ruang untuk melakukan koreksi tentu menjadi jauh lebih sulit.


Mencegah lebih murah daripada memperbaiki. Mengawasi sejak awal jauh lebih efektif daripada mencari siapa yang salah setelah uang dibayarkan.



APH: Jangan Hanya Menunggu Kerugian Negara


Perhatian juga layak diarahkan kepada aparat penegak hukum. Bukan berarti proyek ini harus dianggap bermasalah secara hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan demikian.


Namun APH memiliki ruang untuk melihatnya dari perspektif pencegahan, terutama terhadap proyek APBD dengan nilai lebih dari Rp1,18 miliar.


Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, kualitas pekerjaan, progres pembayaran atau persoalan lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut tentu dapat diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.


Dengan kata lain, APH tidak harus menunggu proyek menjadi mangkrak atau menimbulkan kerugian terlebih dahulu untuk memastikan sistem pengendaliannya sehat.



Pasar Bukan Sekadar Bangunan, Uang Publik Ada di Dalamnya


Revitalisasi pasar seharusnya menghadirkan manfaat nyata bagi pedagang dan masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar apakah pekerjaan selesai tepat waktu.


Lebih jauh, apakah kualitasnya sesuai spesifikasi? Apakah volumenya benar? Apakah material yang digunakan sesuai kontrak? Apakah pembayaran sebanding dengan progres? Dan apakah seluruh proses pengawasan dapat dipertanggungjawabkan?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pekerjaan berlangsung di kawasan yang berhubungan langsung dengan aktivitas masyarakat.


Aspek keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD, semestinya tidak diperlakukan sebagai persoalan sampingan.



Publik Menunggu Jawaban, Bukan Pengalihan Isu


Kini ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab terbuka oleh Koperindag, Dinas PU dan Inspektorat Kota Sawahlunto.


Apa dasar Dinas PU menjalankan fungsi perencanaan sekaligus pengawasan?


Siapa yang mengawasi hasil kerja pengawas?


Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap volume dan mutu pekerjaan?


Apakah Inspektorat telah melakukan pengawasan preventif terhadap proyek tersebut?


Bagaimana pemerintah memastikan pembayaran tidak melebihi pekerjaan yang benar-benar terealisasi?


Dan yang paling penting, jika seluruh proses telah sesuai aturan, mengapa penjelasan mengenai mekanisme pengawasannya harus sulit diperoleh?


Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik, bukan vonis.


Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat, melainkan APBD yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Papan proyek boleh berdiri.


Kontrak boleh ditandatangani.


Alat berat boleh bekerja.


Tetapi seluruh proses tetap harus dapat diuji.


Karena pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang membangun Pasar Sawahlunto dan Pasar Sapan.


Persoalan yang jauh lebih penting adalah, siapa yang memastikan bangunan itu benar-benar dibangun sesuai dengan uang yang dibayarkan negara dan siapa yang mengawasi orang yang memastikan hal tersebut?


Jika semua mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan terbuka dari pemerintah daerah justru akan menjadi bukti bahwa proyek Rp1,18 miliar tersebut dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sebaliknya, semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi yang sebenarnya dapat dipatahkan hanya dengan dokumen, data dan penjelasan resmi.


Hingga berita diterbitkan media masih melakukan pendalaman, menghimpun data dab dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Afrianto

Editor.    : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update