-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Stempel “Wartawan Bodrex” dan Ketakutan terhadap Pengawasan Publik

Monday, October 26, 2026 | Monday, October 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T19:32:00Z



Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


MR.com | Di ruang digital, stigma “wartawan bodrex” kembali menjadi senjata untuk meruntuhkan kredibilitas pers. Jurnalis dan media independen dituding abal-abal, pemburu amplop, hingga pengganggu kepentingan. Namun, ketika tuduhan semacam itu dilontarkan tanpa bukti yang teruji, persoalan mendasar justru muncul, apakah kritik tersebut benar-benar lahir dari kepedulian terhadap etika jurnalistik, atau sekedar upaya menghindari pengawasan?


Kecurigaan itu patut diuji ketika narasi pendiskreditan media datang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik maupun pelaksanaan proyek pemerintah. Aparatur birokrasi mengelola kewenangan dan anggaran, sementara kontraktor memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dibiayai uang rakyat. Keduanya memang berada dalam ekosistem yang semestinya terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk melalui pers.


Tetapi, hubungan kepentingan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya persekongkolan untuk membungkam media. Yang perlu diperiksa ialah fakta, siapa yang melontarkan tuduhan, apa dasar tuduhannya, bagaimana pola serangannya, dan apakah terdapat bukti koordinasi untuk merusak reputasi jurnalis tertentu. Di situlah persoalan ini menjadi penting. Stigma tidak boleh menggantikan pembuktian.


Ketika Kritik Dibalas dengan Pelabelan


Istilah “wartawan bodrex” memiliki konotasi buruk karena merujuk pada oknum yang menyalahgunakan identitas jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk melalui intimidasi atau pemerasan. Praktek semacam itu nyata-nyata merusak kehormatan profesi dan harus ditindak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, persoalan muncul ketika label tersebut digunakan secara serampangan untuk menyerang media yang menyampaikan kritik. Status profesional seorang jurnalis, kredibilitas sebuah media, dan kebenaran suatu pemberitaan merupakan tiga perkara yang berbeda. Ketiganya tidak dapat diselesaikan hanya dengan lemparan tuduhan di media sosial.


Sebuah berita boleh dikritik. Akurasi data dapat dipersoalkan. Metode peliputan dapat diperiksa. Bahkan, jika terdapat pelanggaran etika, mekanisme pengaduan tersedia. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan melalui argumentasi, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menyebut media “abal-abal” tanpa menjelaskan dasar faktualnya tidak menjawab substansi pemberitaan. Sebaliknya, tindakan tersebut beresiko menggeser perhatian publik dari persoalan yang sedang dipersoalkan menuju serangan terhadap pembawa informasi.


Apalagi jika pemberitaan yang dipersoalkan menyangkut penggunaan uang rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, proyek dilaksanakan, mutu pekerjaan diawasi, dan pertanggungjawaban diberikan.


Anggaran Publik Bukan Wilayah Bebas Kritik


Dalam negara demokratis, pengelolaan anggaran bukan urusan tertutup antara pejabat dan kontraktor. Anggaran berasal dari sumber daya publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kritik terhadap proyek pemerintah tidak semestinya diperlakukan sebagai gangguan hanya karena membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman.


Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi itu bukan cek kosong untuk memberitakan tuduhan tanpa verifikasi. Sebaliknya, kebebasan pers juga bukan sesuatu yang dapat dikesampingkan hanya karena sebuah pemberitaan mengusik kepentingan pejabat atau pelaku usaha.


Di antara dua batas tersebut terdapat prinsip yang tidak boleh ditawar, fakta harus diuji, informasi harus diverifikasi, dan pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan menjawab.


Karena itu, apabila suatu media menyoroti persoalan yang bahkan tidak berkaitan dengan proyek atau kewenangan pihak yang kemudian menyerangnya, pertanyaan mengenai motif serangan tersebut layak diajukan. Namun, motif tidak dapat dipastikan hanya dari dugaan atau kesamaan latar belakang para penuding. Diperlukan bukti yang lebih konkret.


Sebaliknya, jika tuduhan terhadap media memang disertai bukti pemerasan, intimidasi, atau pelanggaran etik, tuduhan itu pun harus diuji melalui mekanisme yang semestinya. Tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, baik jurnalis maupun pejabat publik.


Jangan Biarkan Media Sosial Menjadi Pengadilan


Media sosial memungkinkan kritik berkembang cepat, tetapi juga menyediakan ruang bagi penghakiman tanpa pemeriksaan. Satu label dapat menyebar lebih luas daripada klarifikasi. Reputasi seseorang bisa rusak sebelum fakta sempat diperiksa.


Dalam situasi seperti ini, publik perlu berhati-hati membedakan kritik yang berbasis bukti dari serangan yang hanya mengandalkan pengulangan stigma. Banyaknya akun yang menyuarakan tuduhan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenarannya. Demikian pula, banyaknya kritik terhadap pejabat tidak otomatis menjadikan seluruh pemberitaan yang beredar benar.


Bagi birokrasi dan kontraktor, cara paling masuk akal untuk menjawab pemberitaan yang dianggap keliru bukanlah memperluas serangan personal. Mereka dapat menyampaikan dokumen, menjelaskan prosedur, membuka data yang memang menjadi hak publik, serta menggunakan hak jawab atau mekanisme pengaduan yang tersedia.


Bagi media, kritik tersebut harus menjadi pengingat bahwa independensi mesti dibuktikan melalui kerja jurnalistik yang disiplin. Identitas media, kepemilikan badan usaha, identitas wartawan, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan hal-hal yang dapat diperiksa. Mengaku sebagai pengawas kekuasaan tidak membebaskan pers dari kewajiban memverifikasi fakta.


Yang Harus Dibuktikan Bukan Sekedar Label


Pada akhirnya, perdebatan mengenai “wartawan bodrex” seharusnya dikembalikan kepada bukti, bukan sentimen. Jika ada pemerasan, ungkap dan buktikan. Jika ada berita keliru, tunjukkan bagian yang salah dan sampaikan koreksi. Jika terdapat dugaan penyimpangan anggaran, periksa dokumen, spesifikasi pekerjaan, proses pengadaan, dan pertanggungjawabannya.


Jangan sampai tuduhan terhadap media justru menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanyaan yang seharusnya dijawab. Namun, jangan pula setiap tudingan terhadap pers langsung dianggap sebagai bukti bahwa penguasa sedang ketakutan.


Ukuran demokrasi yang sehat bukanlah seberapa keras media menyerang kekuasaan atau seberapa cepat pejabat membantahnya. Ukurannya ialah apakah fakta dapat dibuka, kritik dapat disampaikan, hak jawab dihormati, dan dugaan pelanggaran diperiksa tanpa diskriminasi.


Stempel “bodrex” tidak boleh menjadi pengganti argumentasi. Sebaliknya, pers juga tidak boleh menjadikan kebebasan sebagai tameng dari pertanggungjawaban.


Sebab, uang rakyat menuntut transparansi, kekuasaan menuntut pengawasan, dan jurnalisme menuntut integritas. Ketiganya harus berdiri di atas satu fondasi yang sama,  bukti yang dapat diuji, bukan label yang sengaja dilemparkan untuk memenangkan perdebatan.

×
Berita Terbaru Update