MR.com, JAKARTA | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kerap kali berakhir sekedar formalitas administratif, tumpukan berkas pelaporan yang minim taji penindakan.
Celah inilah yang coba ditambal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dengan mengusulkan taring baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanak menyodorkan formula tegas, yaitu negara harus menyita kekayaan pejabat publik yang kedapatan 'sembunyi' alias tak tercantum dalam LHKPN, termasuk bagi mereka yang alpa melaporkan hartanya sama sekali.
"Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," ujar Tanak di Jakarta, Minggu,(25/10/ 2026).
Isu benteng kepemilikan aset yang tak sewajar profil pejabat negara sejatinya menjadi duri dalam daging pemberantasan korupsi. Tanpa adanya kewajiban pembuktian terbalik dan regulasi perampasan langsung, celah penumpukan harta hasil bancakan kekuasaan tetap terbuka lebar.
Mekanisme usulan Tanak menyasar langsung jantung masalah tersebut, tetapi memaksa transparansi dengan sanksi konkret perampasan harta yang asal-usulnya remang-remang.
Meski begitu, gagasannya bukannya tanpa kendala teknis. Pelaksanaan perampasan memerlukan kalkulasi pembuktian yang presisi serta jaminan hukum agar tak berujung kesewenang-wenangan. Pengaturan mekanisme perampasan hingga perlindungan hak pihak terkait tetap harus digodok cermat dalam muatan RUU.
Langkah KPK mengusulkan norma ini disambut hangat koalisi masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi. Di tengah alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen, gertakan Tanak menjadi sinyal krusial, perampasan aset negara yang digrogoti koruptor tak lagi bisa ditawar dengan sekedar imbauan di atas kertas LHKPN.
Editor : Chairur Rahman
