MR.com, PASAMAN BARAT | Kepercayaan seorang ibu terhadap orang yang dikenalnya justru berujung petaka bagi anaknya. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial IS (32), di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi keluarga untuk melaporkan dugaan kejahatan seksual itu kepada kepolisian.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat telah mengamankan IS setelah sebelumnya pria tersebut lebih dahulu diamankan keluarga dan warga setempat. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 07.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, polisi bergerak mengamankan terduga pelaku untuk mencegah kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," kata Agung, Selasa, 3 November 2026.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.
Karena ibu korban mengenal istri terduga pelaku, berinisial N, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut.
Namun, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan IS.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, korban berada di ruang tamu. IS kemudian diduga mendatangi korban yang sedang tidur dan melakukan tindakan pencabulan.
Korban terbangun dalam keadaan ketakutan. Ia sempat berteriak dan menangis. Menurut keterangan polisi, terduga pelaku kemudian mengenakan kembali pakaian korban dan mengancam agar peristiwa tersebut tidak diceritakan kepada ibunya.
Tangisan korban membuat istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta segera diantar pulang karena tidak ingin berada di dekat IS. Permintaan itu dipenuhi, dan korban diantar kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ibu korban menemukan luka memar pada salah satu bagian tubuh anaknya.
Keluarga korban bersama suaminya kemudian mendatangi kediaman IS. Di hadapan keluarga dan warga sekitar, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Warga selanjutnya mengamankan IS sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.
Penyidikan dan Pendampingan Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan visum et repertum untuk kepentingan pembuktian.
"Kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar trauma yang dialaminya dapat ditangani secara tepat," ujar Agung.
Kasus ini kembali memperlihatkan kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, termasuk ketika berada di lingkungan yang dianggap aman oleh keluarga. Kepercayaan orang tua kepada orang yang dikenal tidak serta-merta menjamin keselamatan anak.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Perlindungan identitas, pemulihan psikologis, dan pendampingan korban harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Editor : Chairur Rahman
