MR.COM, PASBAR| Kadis Pariwisata Decky H Sahputra tertanggal 21 Maret 2024 diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pasbar. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/2/28/BKPSDM/2024.

Sebelum pemberhentiannya Decky dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata mulai tertanggal 07 Februari 2024 dengan Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.5./02/07/BKPSDM/2024.

Menurut Decky, hal tersebut terasa aneh dan janggal, dimana saat dirinya diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata namun dirinya juga ditempatkan sebagai staff di Dinas Lingkungan Hidup.

"Hal ini saya lihat ada kejanggalan, saya dibebastugaskan pada tanggal 7 februari 2024, sementara SK pembebastugasan saya terima tanggal 13 februari 2024 saat saya dinas luar ke UNP", ujar Decky.

"Dalam SK tersebut Saya lihat dasarnya adalah LHA dari Inspektorat, sementara sampai saat ini LHA itu tidak pernah Saya terima", tambahnya.

"Sepengetahuan Saya, pembebastugasan sementara tersebut hanya bisa dilakukan karena 2 hal, yang pertama karena kasus pidana, kedua karena pelanggaran disiplin berat yang jelas pasal berapa yang dilanggarnya", jelas Decky.

Decky juga menambahkan, bahwa pada tanggal 21 februari dirinya mendapatkan surat undangan klarifikasi oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh asisten 1 Setia Bhakti yang beranggotakan 7 org eselon 2 dan 1 eselon 3 kabag hukum.

Dalam klarifikasi tersebut Decky juga mengaku ada nya suatu hal yang telah dipaksakan dan sepertinya telah direncanakan untuk memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Kadis Pariwisata.

"Disaat pertemuan klarifikasi tersebut tentang Pembebebasan tugas yang  awal katanya tentang ketaatan, namun dalam pemeriksaan tim yang diketuai oleh Bakti justru malah beralih ke masalah netralitas PNS yang sebenarnha itu kewenangan bawaslu", tutur Decky.

"Saat itu saya juga sempat bertanya dasar laporan hasil audit sementara dari Inspektorat dan menurut inspektorat itu sendiri tidak memberikan rekomendasi untuk pembebasan tugas serta inspektorat juga mengatakan bahwa hasil audit tidak bisa dijadikan dasar pembebasan tugas sementara", terang Decky.

Decky juga menjelaskan kalau alasan dirinya dibebastugaskan sebagai Kadis karena untuk kelancaran pemeriksaan.

"Namun hal tersebut kenyataan nya tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dimana seharusnya kalau kelancaran  pemeriksaan seharusnya tetap ditempatkan pada posisi yang sama", terang nya.

Menurutnya akibat dari pembebasan tugas tersebut akhirnya berimbas terhadap laporan kerja harian dan laporan e-kinerja termasuk soal absensi.

Saat ditanya oleh Decky kepada tim pemeriksa inspektorat apakah ada temuan  dijawab oleh Tim bahwa temuan hanya 10 Ribu Rupiah.

Sementara menurut peraturan pemerintah no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP no 94 tahun 2021.

Dimana dalam PP no.94 tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator.

Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Pelaksana.

Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.

Segala proses dari awal hingga pemberhentian saya merasa ada kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh Bupati Hamsuardi, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tujuan saya membuat statemen ini agar kedepan nya kepala daerah atau Bupati agar lebih taat kepada aturan dan tidak menghilangkan hak-hak dari PNS dan agar apa yg saya alami tidak dialami oleh PNS lain nya", tegas Decky.

Apa yang saat ini dialaminya Decky merasa terzolimi atas kesewenang-wenangan Bupati dan akan melaporkan serta menyurati Gubernur, KASN, Mendagri, Ombusman dan Menpan RB.(Ddr)