Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Dampingi Bupati Pasbar Yulianto Menerima LHP
MR.COM , PASBAR - Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah dampingi Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)di Kota Padang, kamis (22/05).
Pasalnya, proyek negara senilai 4 miliar lebih itu dikerjakan tanpa didampingi konsultan supervisi. Hal tersebut pun diakui oleh pihak kontraktor pelaksana (PT.SMS) yang bernama Jhony Wijaya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jhoni kepada media ini pada Senin (19/5/2025) via telepon. Katanya memang pekerjaan proyek negara tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi.
"Memang pihak instansi tidak memakai jasa konsultan supervisi pada pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional ini," kata Jhoni Wijaya singkat menanggapi konfirmasi media.
Hal tersebut ternyata selaras dengan apa yang disampaikan Nur Haris Syamsu selaku PPK 1.1 di Satker PJN Wil I, BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/5/2025) via telepon.
Berita terkait : Proyek Preservasi Jalan Nasional Dikerjakan PT SMS Tanpa Menggunakan Jasa Konsultan Supervisi Sarat Akan Kecurangan
Karena pekerjaan ini masuk dalam wilayah kerjanya, dia menuturkan meskipun tanpa didampingi konsultan supervisi tetapi pekerjaan dipastikan akan sesuai mutu yang diharapkan.
"Untuk paket pekerjaan preservasi jalan kami pengawasan tidak didampingi atau diawasi oleh konsultan supervisi , tapi diawasi langsung oleh tim supervisi Satker PJN1 Sumbar ," terang PPK 1.1 yang akrab dipanggil Hari itu.
Soal jaminan mutu, tentu saja kami pastikan pekerjaan harus sesuai mutu yang disyaratkan dalam spek dan kami diawasi oleh tim supervisi internal yang orangnya juga memiliki kompetensi dan kapabilitas yang setara dengan konsultan supervisi, tegasnya lagi.
Kemudian masih dari keterangan yang disampaikan Haris Syamsu, terkait kebijakan paket ini tidak diawasi konsultan itu sesuai program yang kami terima dari pusat, bukan kami yang menentukan, pungkasnya.
Sementara, peraturan yang mengharuskan proyek negara memakai jasa konsultan supervisi adalah Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494).
Peraturan ini mengatur bahwa dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, wajib melibatkan jasa konsultan supervisi atau pengawasan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Apakah dimasa pemerintahan sekarang ini PP tersebut tidak lagi berlaku pada pelaksanaan proyek negara?
Bagaimanakah tanggapan pengamat terhadap hal tersebut..?.
Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini diterbitkan. (cr)
Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dibiayai negara melalui APBN sebesar Rp 4.300.209.000, itu berjalan kuat dugaan tanpa menggunakan jasa Konsultan Supervisi.
Indikasi proyek preservasi jalan nasional itu tidak menggunakan jasa konsultan supervisi, terlihat pada plang proyek. Pada plang tersebut tidak dituliskan nama perusahaan konsultan supervisinya oleh kontraktor pelaksana PT.Sarana Mitra Saudara (PT.SMS).
Saat media mengonfirmasi kebenaran terkait keberadaan pihak konsultan supervisi tersebut kepada Jhony Wijaya pihak dari PT. SMS.
Dia mengaku bahwa pada pelaksanaan proyek negara yang sedang dikerjakannya itu memang instansi tidak ada memakai jasa konsultan supervisi.
" Untuk Konsultan Supervisi pada pelaksanaan proyek preservasi ini memang tidak ada," terang Jhony Wijaya singkat pada Senin (19/5/2025) via telepon +62 896-3312-8xxx.
Dikhawatirkan pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional dalam wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wil I, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) menuai sorotan dari berbagai pihak.
Mestinya proyek negara tidak dikerjakan, apabila tanpa ada pihak ketiga dalam pengawasan yang biasa disebut konsultan supervisi. Karena, keberadaan konsultan supervisi memiliki peran penting pada pelaksanaan proyek negara.
Peran penting konsultan supervisi tersebut diantaranya, untuk memastikan kualitas pekerjaan, biaya dan waktu pelaksanaan proyek agar sesuai dengan perencanaan dan standar yang berlaku.
Tanpa konsultan supervisi, proyek yang dikerjakan beresiko mengalami berbagai masalah. Seperti, penyimpangan dari spesifikasi teknis, peningkatan biaya, dan keterlambatan.
Ada beberapa peran penting atau fungsi dari keberadaan Konsultan Supervisi pada pelaksanaan proyek negara. Konsultan Supervisi memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi dan standar yang berlaku.
Konsultan Supervisi memiliki peran penting dalam memantau pengeluaran proyek dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan yang direncanakan.
Keberadaan Konsultan Supervisi untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan menghindari keterlambatan. Kemudian, keberadaan konsultan supervisi juga untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kontraktor, pemborong, dan pemilik proyek.
Selanjutnya untuk menyusun laporan bulanan dan laporan akhir yang mencakup progres proyek, kendala yang dihadapi dan rekomendasi. Konsultan supervisi melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan kesesuaian dengan tujuan proyek.
Kemudian ada beberapa resiko yang akan terjadi apabila proyek negara dikerjakan tanpa menggunakan jasa Konsultan Supervisi.
Tanpa konsultan supervisi, pelaksanaan proyek tersebut dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan teknis. Tanpa konsultan supervisi, pekerjaan mungkin tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan dapat menyebabkan kerusakan atau kegagalan.
Selanjutnya mungkin akan terjadi peningkatan biaya pada proyek dimaksud. Kesalahan atau kesalahan yang tidak terdeteksi dapat menyebabkan pemborosan bahan, penambahan pekerjaan, dan penundaan.
Dengan tidak adanya konsultan supervisi, kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam pekerjaan. Tanpa pengawasan yang ketat, kontraktor mungkin tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Kemudian kesulitan dalam pengendalian. Pihak owner (instansi) ditaksir susah untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang terjadi di lapangan.
Penggunaan konsultan supervisi adalah langkah penting dalam memastikan kesuksesan proyek negara. Tanpa supervisi yang baik, proyek berisiko mengalami masalah teknis, peningkatan biaya, keterlambatan, dan berbagai masalah lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk selalu melibatkan konsultan supervisi dalam setiap proyek negara.
Bagaimanakah tanggapan pengamat terkait proyek negara yang dilakukan tanpa menggunakan jasa konsultan supervisi..?
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)
Dua penghargaan tersebut adalah Golden Champion-Excellent Financial Performance in 7 Consecutive years (2017-2024) dan Predikat Excellent for The Financial Performance during 2023-2024.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan kajian The Asian Post bertajuk "Rating BUMD Keuangan 2025" yang dilakukan oleh The Asian Post Research. Fokus rating ini adalah bank-bank milik pemerintah daerah (pemda), yang terdiri atas BPD, BPR, dan BPRS.
Gusti Candra sebagai Direktur Utama(Dirut) Bank Nagari mengatakan, bahwa dua penghargaan yang berhasil diraih membuktikan konsistensi Bank Nagari dalam memberikan layanan keuangan terbaik kepada masyarakat dan juga meningkatkan kinerja.
"Hal itu dibuktikan dengan kembali diraihnya penghargaan Golden Champion-Excellent Financial Performance selama 7 tahun berturut-turut," jelasnya.
Gusti berharap dengan penghargaan yang berhasil diraih tersebut menjadi motivasi dan semangat tambahan bagi jajaran direksi dan karyawan Bank Nagari untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan keuangan bagi nasabah setia.
Sementara itu, Eko B. Supriyanto, Founder The Asian Post, mengatakan bahwa keberhasilan BPD, BPR, dan BPRS mengukir kinerja terbaiknya layak diberikan apresiasi. Apalagi, di tengah dinamika ekonomi global yang sangat fluktuatif.
"Dalam situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini, bank yang berhasil mempertahankan kinerjanya adalah bank-bank yang mampu bekerja secara efisien, prudent, dan hati-hati," ujar Eko. (real)
Dalam pers rilis yang dikirim pada tanggal 18 Mai 2025 tersebut, Rico menyampaikan beberapa hal yang menurutnya menyudutkan dan menjustice dirinya terdapat dalam narasi pemberitaan yang disiarkan oleh beberapa media terhadap laporan yang dilakukan Hendra Idris.
Bahkan yang paling disayangkannya, Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian tiba-tiba melapor dirinya ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya.
Menurutnya, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan tidak realistis.
Sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico.
Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya.
Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata "Resiko" itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico.
Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya.
" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico.
Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar.
Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya.
Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.
Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.
Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya.
Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Real)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid menjelaskan, ketiga wahana resmi disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025, Rabu (14 Mei 2025).
“Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Wahana ini diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda Padang Sejahtera Mandiri atau PSM,” ungkapnya pada media.
Penyitaan wahana tersebut, katanya, merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.
“Total kerugian ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil lapangan, bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Selain di lapangan, proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik sudah mengantongi calon Tersangka dan dalam waktu dekat akan di informasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/ss)