Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 65 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 2 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 139 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 790 Padang 7 Padang Panjang 25 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 614 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 7 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 60 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 16 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 198 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Limapuluh Kota |Proyek pembangunan Jembatan Lubuak Nago, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024, molor dari jadwal kontrak. Anehnya, denda keterlambatan yang semestinya dijatuhkan tak kunjung muncul. Sumber internal menyebut, ada indikasi kolusi antara kontraktor pelaksana dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Dinas PUPR pada 2024 menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp41,56 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober baru Rp20,57 miliar atau 49,50 persen. Salah satu paket yang dibiayai adalah pembangunan Jembatan Lubuak Nago, yang digarap PT Amar Permata Indonesia (API) berdasarkan kontrak 01/KONTRAK-BM/PJBT/PUPR-LK/2024 tertanggal 4 Juni 2024 senilai Rp3,88 miliar.

Kontrak menetapkan masa pelaksanaan 179 hari kalender, berakhir 29 November 2024. Namun, laporan konsultan pengawas yang diperoleh Tempo menunjukkan proyek terlambat rampung, hingga dua kali site coordination meeting (SCM) digelar.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 78 ayat (5), penyedia yang terlambat dikenakan denda sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan. Untuk keterlambatan 20 hari, hingga 19 Desember 2024, denda minimal seharusnya mencapai Rp69,91 juta.

Faktanya, dokumen resmi penetapan denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditemukan. “Sepertinya sengaja dibebaskan dari denda,” kata seorang sumber di internal dinas.

Pasal 93 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan PPK menjatuhkan denda tanpa pengecualian. Mengabaikan hal ini tak hanya melanggar administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Jika dugaan ini terbukti, para pihak bisa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberi klarifikasi. PT Amar Permata Indonesia juga tak merespons upaya konfirmasi. Sementara itu, media masih menelusuri dokumen dan keterangan tambahan untuk mengungkap siapa yang bermain di balik proyek jembatan molor tanpa denda ini.(tim)

Editor : Chairur Rahman



MR.com, Sumbar| Sorak-sorai bercampur gelak tawa memecah udara siang di halaman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Senin, 11 Agustus 2025. Kantor yang biasanya dipenuhi deru pekerjaan kini berubah wajah menjadi arena permainan, penuh warna dan semangat kebersamaan.

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, panitia yang diketuai Agung Putra Hermawan merangkai sejumlah lomba. Ada get ball, tenis meja, dan bulutangkis. Cabang-cabang itu bukan hanya menguji kelincahan dan strategi, tapi juga kekompakan menjadi sesuatu yang jarang tersaji di meja kerja.

Sejak pagi, para pegawai menjadi “atlet” dadakan. Mereka yang biasa sibuk di balik tumpukan berkas kini berlari, menangkis, atau memukul bola dengan penuh semangat. 

Sorakan dukungan mengiringi setiap poin, tawa pecah di sela-sela kesalahan konyol. “Kami ingin kegiatan ini menjadi wadah kebersamaan. Semua pegawai terlibat, mulai dari staf administrasi hingga pejabat eselon. 

Tidak ada sekat jabatan di sini, yang ada hanya semangat sportivitas,” ujar Agung.

Puncak acara akan digelar Sabtu, 16 Agustus 2025. Selain penyerahan hadiah bagi para pemenang, panggung hiburan disiapkan dengan suguhan musik dan atraksi yang dijanjikan “lebih meriah” dari tahun lalu.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menekankan bahwa perayaan kemerdekaan bukan hanya seremonial tahunan. “Momentum kemerdekaan ini menjadi perekat kebersamaan sekaligus pemacu semangat kerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Bagi Dinas BMCKTR, lomba-lomba ini lebih dari sekadar adu ketangkasan. Di tengah kompetisi yang ketat, persaudaraan tetap menjadi juara sejati. Dan ketika bendera merah putih berkibar di halaman kantor pada puncak acara nanti, ia akan menandai bukan hanya perayaan kemerdekaan, tapi juga tekad bersama membangun Sumatera Barat yang lebih maju.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Padang Pariaman | Dugaan praktik kotor kembali mencoreng proyek infrastruktur daerah. Pekerjaan Jalan DAK Penugasan (Tematik 05) Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan di Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan PT Aura Mandiri Sejahtera (AMS), diduga melibatkan konspirasi antara kontraktor dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan hasil uji petik kuantitas dan kualitas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat pada 2024, ditemukan kekurangan volume dan mutu terpasang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100,97 juta.

Dua item pekerjaan utama yang bermasalah adalah:

Laston Lapis Aus (AC-WC): volume kontrak 2.171,77 m³, terpasang hanya 2.107,61 m³.

Lapis Pondasi Agregat: volume kontrak 3.074,29 m³, terpasang 3.048,74 m³.

Selisih itu, menurut sumber internal di lingkungan PUPR, bukan kesalahan hitung biasa. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pengguna Anggaran (PA) agar kekurangan volume dibiarkan dan pembayaran tetap dibayarkan penuh.

Proses Pengadaan Mencurigakan

Meski menggunakan mekanisme e-purchasing yang mestinya menjamin transparansi proyek ini diduga diarahkan kepada PT AMS sejak awal. “Sudah dikondisikan,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Kronologinya

Tahap pengadaan, PT AMS ditunjuk lewat e-purchasing tanpa kompetisi terbuka yang ketat.

Pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pengurangan volume, namun tidak ada intervensi dari pengawas. Serah terima 6 Mei 2024, meski volume kurang, pekerjaan tetap diterima resmi oleh Dinas PUPR.

Pola ini identik dengan modus korupsi proyek infrastruktur: mengurangi material untuk menekan biaya, lalu membagi keuntungan dengan pejabat yang mengesahkan pembayaran.

Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, PT AMS dan pejabat Dinas PUPR Padang Pariaman belum memberikan keterangan. Diamnya para pihak justru menambah tebal dugaan bahwa proyek miliaran rupiah ini sejak awal lebih menguntungkan segelintir orang ketimbang rakyat.(tim)

Editor : Chairur Rahman


MR.com, Pessel| Proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan, yang dibiayai hampir Rp100 miliar dari APBN Kementerian Perhubungan, kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. 

Selain minimnya aktivitas fisik di lapangan, sejumlah dugaan mengarah pada praktik “jual proyek” yang melibatkan pihak ketiga untuk mengalihkan kontrak secara bawah tangan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE, pemenang tender proyek tersebut adalah PT. Hikmah Hidup Gemilang, yang memperoleh kontrak senilai Rp88.467.708.657, hasil koreksi dari pagu semula yang mencapai Rp97.171.000.000. 

Penurunan hampir 9% tersebut menandakan ada kejanggalan dalam proses penganggaran, meski hanya 9 dari 50 peserta tender yang mengajukan penawaran. Penandatanganan kontrak direncanakan berlangsung antara 23 April hingga 20 Juni 2025, namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan di lapangan.

Perusahaan Pemenang Diduga Fiktif

Kecurigaan publik semakin berkembang setelah temuan mengejutkan yang diungkap oleh Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan hasil investigasi timnya yang menunjukkan dugaan bahwa PT. Hikmah Hidup Gemilang mungkin adalah perusahaan fiktif. 

Menurut Uchok, alamat yang tercantum dalam dokumen lelang ternyata bukanlah kantor perusahaan, melainkan sebuah rumah tinggal di kompleks perumahan.

“Menurut keterangan warga setempat, alamat yang tertera di dokumen lelang adalah rumah nomor 12A, yang tidak memiliki plang nama perusahaan. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan bisa jadi indikasi adanya rekayasa sejak awal,” kata Uchok dengan tegas.

Modus Jual Proyek di Bawah Tangan dan Terencana

Praktik jual proyek atau take over bawah tangan bukanlah hal baru dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Setelah memenangkan tender, perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis atau modal sering kali mencari pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut dengan imbalan tertentu. 

Praktik semacam ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kekosongan Aktivitas Jadi Tanda-Tanda Kejanggalan

Pantauan di lapangan, hingga awal Agustus 2025, menunjukkan tidak ada aktivitas signifikan di lokasi proyek. Tidak ditemukan alat berat, material, atau papan proyek yang biasanya menjadi penanda dimulainya pekerjaan. 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT. Hikmah Hidup Gemilang tidak berniat melaksanakan proyek tersebut dan berpotensi mencari cara untuk “menjual” kontrak kepada pihak lain yang lebih berkapasitas.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini menambah panjang daftar proyek pemerintah yang tersandung dugaan penyimpangan sejak tahap lelang. Publik kini menantikan langkah tegas dari Kementerian Perhubungan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum untuk memeriksa ulang seluruh dokumen lelang, memverifikasi legalitas perusahaan pemenang, serta mengusut dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

Media ini terus berupaya mengumpulkan data dan informasi tambahan, sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum merilis temuan terbaru.(tim)

Editor : Chairur Rahman


MR.com, Padang |Dalam semangat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Bank Nagari sebagai bank kebanggaan Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya untuk ikut serta dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kepada ASN, PPPK, pegawai, dan pensiunan.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Bank Nagari menghadirkan promo Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 selama periode 1 sampai 31 Agustus 2025.

Program ini ditujukan kepada ASN, PPPK, pegawai, dan pensiunan yang akan menjadi nasabah baru maupun nasabah eksisting loyal, dengan memberikan reward berupa cashback bagi yang mengajukan pinjaman baru dan top up dalam periode promo ini.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menyampaikan bahwa program promo ini merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari dalam memberikan kemudahan pembiayaan dan membantu meringankan beban keuangan nasabah secara berkelanjutan pada momen Kemerdekaan RI ke-80.

“Kami adalah bank milik masyarakat, hadir untuk masyarakat, dan tumbuh untuk masyarakat. Sehingga

pada bulan perayaan Kemerdekaan RI ke-80 ini, selain sekedar seremonial dan hal-hal yang sifatnya simbolik, kami juga ingin berbagi manfaat nyata memberikan akses pembiayaan terjangkau dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Hafid Dauli.

Ia menambahkan, berbagai promo yang telah diberikan secara kontinyu ini merupakan wujud dari komitmen Bank Nagari dalam memberikan manfaat, apresiasi, serta menghadirkan pelayanan terbaik secara konsisten bagi nasabah.

Sejak awal tahun sampai dengan Juni 2025, Bank Nagari terus memanjakan nasabahnya dengan berbagai promo menarik yang telah dimanfaatkan secara maksimal oleh nasabah Bank Nagari.

Hal ini terbukti sebanyak 7.094 orang ASN, pegawai, dan pensiunan telah mengajukan pinjaman dengan total nilai plafond yang diperjanjikan mencapai Rp 854 miliar.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh nasabah untuk memanfaatkan peluang dalam periode promo ini dengan datang beramai-ramai mengunjungi Bank Nagari terdekat untuk mengambil pinjaman baru, takeover kredit, serta melakukan top up kredit di Bank Nagari,” jelasnya.

Selain penawaran cashback, Bank Nagari juga memberikan proses kredit/pembiayaan cepat dan mudah, dan suku bunga/margin rendah dan kompetitif.

Lebih lanjut Hafid Dauli menyampaikan, persyaratan dan cara untuk mendapatkan Promo Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini sangat mudah yaitu promo berlaku untuk ASN, PPPK, pegawai, dan pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari atau yang sedang meminjam di Bank Nagari kemudian melakukan pembaharuan atau top-up pinjaman di Bank Nagari, atau yang memindahkan (takeover) pinjamannya dari bank lain ke Bank Nagari.

Jangka waktu pinjaman yang dipersyaratkan dalam promo ini adalah minimal 24 bulan. Promo berlaku baik untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah. Reward yang diperoleh nasabah adalah dalam bentuk uang yang ditambahkan ke saldo tabungan yang bersangkutan di Bank Nagari, baik tabungan konvensional ataupun tabungan syariah.

Kemudian, besaran nilai reward diperhitungkan dengan formulasi tertentu dari nilai pinjaman dan nasabah bisa memperoleh reward dengan nilai yang menarik tentunya. Periode berlangsung selama 1 sampai 31 Agustus 2025. Kuota terbatas, sehingga periode bisa berakhir lebih cepat apabila kuota habis.

Hafid Dauli mengimbau dan mengajak para ASN, PPPK, pegawai, dan pensiunan untuk segera mengajukan permohonan dan berkonsultasi ke Kantor Bank Nagari terdekat. PT Bank Nagari terus berkomitmen memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Nyaman.

Untuk mendorong hal tersebut, maka Bank Nagari menyediakan layanan jemput bola dengan hadir langsung ke instansi-instansi atau ke rumah-rumah nasabah. “Untuk itu dipersilahkan membuat janji dengan personel Bank Nagari yang memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Selain itu, setiap nasabah juga dapat mengajukan pinjaman secara online melalui menu N-Form Bank Nagari di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150milia. Adv



MR.com, Pessel| Sikap dingin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Yanti Martias, kembali mencuri perhatian. Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi, sang kadis tak hanya menghindar, namun terkesan “menghilang”, bahkan memblokir nomor ponsel media yang berupaya menghubungi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK) meradang. Ketua LSM AWAK, Defrianto Tanius, mengecam tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik. 

Dalam pernyataannya pada Kamis (7/8/2025), ia menegaskan, “Kepala Dinas adalah jabatan yang diamanahkan oleh masyarakat melalui bupati. Kewajibannya adalah memberikan pelayanan, baik teknis maupun informasi, bukan bersembunyi dari tanggung jawab.”

Baca : Sunyi di Balik Pintu Dinas, Ketika Apatisme Menggerogoti Citra Pemimpin

Dalam pandangannya, Yanti Martias bukan hanya menunjukkan ketidakpedulian, tapi juga merusak wibawa kepala daerah. “Kadis harus menjaga marwah bupati sebagai pimpinannya. Jika dibiarkan, kelakuan seperti ini akan berimbas langsung pada integritas pelayanan bupati terhadap masyarakat Pessel.”

Jurang kepercayaan antara pemerintah dan rakyat kian melebar ketika pejabat publik sulit diakses dan enggan menjelaskan proyek-proyek kritis. LSM AWAK menyebutnya sebagai “indikasi lemahnya akuntabilitas birokrasi.” 

Menurut Defrianto, Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi tanggung jawab publik. Bila seorang kadis saja tak terbuka dan peduli, bagaimana masyarakat bisa percaya pada institusi yang dipimpinnya?, ujarnya.

Rakyat kini menanti, apakah Bupati Hendrajoni akan mengambil sikap atau memberi ruang klarifikasi, ataupun melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PUTR. 

Hingga penurunan berita ini, Yanti Martias belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, sorotan publik diperkirakan akan terus memanas jika tak ada langkah korektif dari pemerintah daerah.

Penulis : Chairur Rahman


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.