MR.com, Pessel| Proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan, yang dibiayai hampir Rp100 miliar dari APBN Kementerian Perhubungan, kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Selain minimnya aktivitas fisik di lapangan, sejumlah dugaan mengarah pada praktik “jual proyek” yang melibatkan pihak ketiga untuk mengalihkan kontrak secara bawah tangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE, pemenang tender proyek tersebut adalah PT. Hikmah Hidup Gemilang, yang memperoleh kontrak senilai Rp88.467.708.657, hasil koreksi dari pagu semula yang mencapai Rp97.171.000.000.
Penurunan hampir 9% tersebut menandakan ada kejanggalan dalam proses penganggaran, meski hanya 9 dari 50 peserta tender yang mengajukan penawaran. Penandatanganan kontrak direncanakan berlangsung antara 23 April hingga 20 Juni 2025, namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan di lapangan.
Perusahaan Pemenang Diduga Fiktif
Kecurigaan publik semakin berkembang setelah temuan mengejutkan yang diungkap oleh Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan hasil investigasi timnya yang menunjukkan dugaan bahwa PT. Hikmah Hidup Gemilang mungkin adalah perusahaan fiktif.
Menurut Uchok, alamat yang tercantum dalam dokumen lelang ternyata bukanlah kantor perusahaan, melainkan sebuah rumah tinggal di kompleks perumahan.
“Menurut keterangan warga setempat, alamat yang tertera di dokumen lelang adalah rumah nomor 12A, yang tidak memiliki plang nama perusahaan. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan bisa jadi indikasi adanya rekayasa sejak awal,” kata Uchok dengan tegas.
Modus Jual Proyek di Bawah Tangan dan Terencana
Praktik jual proyek atau take over bawah tangan bukanlah hal baru dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Setelah memenangkan tender, perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis atau modal sering kali mencari pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut dengan imbalan tertentu.
Praktik semacam ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kekosongan Aktivitas Jadi Tanda-Tanda Kejanggalan
Pantauan di lapangan, hingga awal Agustus 2025, menunjukkan tidak ada aktivitas signifikan di lokasi proyek. Tidak ditemukan alat berat, material, atau papan proyek yang biasanya menjadi penanda dimulainya pekerjaan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT. Hikmah Hidup Gemilang tidak berniat melaksanakan proyek tersebut dan berpotensi mencari cara untuk “menjual” kontrak kepada pihak lain yang lebih berkapasitas.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus ini menambah panjang daftar proyek pemerintah yang tersandung dugaan penyimpangan sejak tahap lelang. Publik kini menantikan langkah tegas dari Kementerian Perhubungan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum untuk memeriksa ulang seluruh dokumen lelang, memverifikasi legalitas perusahaan pemenang, serta mengusut dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
Media ini terus berupaya mengumpulkan data dan informasi tambahan, sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum merilis temuan terbaru.(tim)
Editor : Chairur Rahman