#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Diduga CV.Bulat Air Kangkangi UU Tentang K3, Ada Indikasi Pembiaran oleh Konsultan Pengawas dan BWSS V Padang


MR.com, Padang| Pekerjaan pembangunan polder/kolom retensi Asrama Polda senilai Rp7.184.913.000,00 belakang ini masih terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Khususnya, masyarakat Sumatera Barat.

Kali ini proyek yang dikerjakan CV. Bulat Air dengan konsultan pengawas PT.Wandra Cipta Engineering Consultant selama 240 hari kalender itu, terindikasi rekanan sengaja "kangkangi" peraturan tentang penerapan K3.

Kemudian ada dugaan pembiaran oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar itu, terhadap pelanggaran tersebut.

Pihak CV.Bulat Air diduga mengabaikan UU tentang K3. Sebab, rekanan tersebut diduga tidak melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 saat melakukan pekerjaan. 

Dilokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) dalam melakukan pekerjaan pada Rabu(20/7/2022).

Sementara mereka (pekerja) bekerja dilingkungan material besi yang berserakan. Tetapi mereka tetap bekerja tanpa menggunakan sepatu boot, sarung tangan, helm pelindung kepala, dan masker.

Berita terkait: PT.Statika Datangkan Panel Beton Retak Untuk Proyek Kolam Retensi Aspolda, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Speks dan Langgar Aturan

Kejadian ini menuai tanggapan miring Yatun SH, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumatera Barat. Ada indikasi pembiaran dilakukan pihak pengawasan, dan pihak instansi terhadap pelanggaran yang dilakukan rekan, kata Yatun SH pada Senin (25/7/2022) di Padang.

"Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)," ujar Yatun.

Demikian yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelasnya.

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ulasnya.

Pengacara tersebut melanjutkan, Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan dari K3 ini.

Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Yatun.

Jadi prakteknya, lanjut Yatun, disaat karyawan melakukan pekerjaan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Seperti, helm pelindung kepala, sarung pelindung tangan, sepatu pelindung kaki, masker, rompi, dan lain sebagainya. 

"Juga jaminan perlindungan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) yang harus disediakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

"Suatu perusahan dalam melakukan pekerjaan, apalagi bidang konstruksi. Pihak perusahaan tersebut harus memberikan jaminan rasa nyaman dan aman kepada seluruh karyawan, apalagi disaat melakukan pekerjaan" ujarnya.

Sebab, itu merupakan keharusan atau bahkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dan itupun tertuang dalam undang-undang, tegasnya.

Ironis, pihak yang seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut terkesan "tutup mata". Seperti, konsultan pengawas dan pihak BWSS V Padang.

Kita berharap pihak perusahaan berikan hak para pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan disaat bekerja. Mendapatkan fasilitas APD yang lengkap, agar keamanan saat bekerja lebih terjamin, pungkasnya.

Sebelumnya, media menghubungi Yusma Elfita selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar pada Kamis (21/7/2022) via telepon.

Yusma Elfita hanya mengatakan terkait pekerjaan yang tidak sesuai spek, tidak akan diterima. Namun, Kepala satker tidak atau belum berikan tanggapannya terhadap pelanggaran CV.Bulat Air tidak menerapkan SMK3 atau K3 dilokasi pekerjaan.

Sementara, hingga berita diterbitkan PPK Kegiatan Ilyas Firman belum bisa berikan komentar atau tanggapannya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (cr)


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.