Pasaman,mitrarakyat.com - Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas.
Buktinya pantauan awak media, mulai dari toko-toko kecil hingga mini market yang ada di daerah itu, para penjual secara bebas menjual rokok tanpa pita bea cukai tersebut.
Leluasanya para agen menjual rokok ilegal secara terang-terangan ini, terkesan seolah-olah mereka tidak takut ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pasaman.
Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.
Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Bonjol dan Kecamatan Panti.
"Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah, para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat. Apakah mereka tidak takut ditangkap oleh pihak yang berwenang," ungkap salah seorang warga Lubuk Sikaping yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, saat ini banyak rokok ilegal berbagai merk yang bebas diperjual belikan di pasar-pasar tradisional dan mini market di Pasaman ini.
"Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya," ungkapnya.
Ia mengatakan, pada saat ini mendapatkan atau membeli rokok ilegal sama mudahnya dengan mendapatkan rokok legal yang memiliki pita bea cukai.
"Semoga Aparat Penegak Hukum di Pasaman dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini. Dan semoga para pelaku dapat ditindak tegas," ungkapnya. (Riki)