MR.com, Sumbar| Transparansi informasi adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, demikian Andarizal mengatakan menanggapi konfirmasi media terkait pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Timpeh.
Proyek strategis negara itu dikerjakan PT. BASUKI RAHMATA PUTRA senilai Rp 52.173.425.430.00 dibawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera 5 Padang(BWSS V Padang).
Sebagai pelaksana teknis kegiatan, Kepala Satker SNVT Pelakasana Jaringan Sumber Air Batanghari Provinsi Sumatera Barat bernama Soni diduga tidak kooperatif berikut PPK kegiatannya bernama Rifki. Bukan hanya itu, Kepala BWSS V Padang, Naryo Widodo terkesan tidak peduli (Apatisme) terhadap informasi yang disampaikan media ini melalui konfirmasi.
Dugaan menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi pada mega proyek negara, material tidak sesuai speks yang tertuang pada Detail Enguneering Design(DED), semakin kental setelah tiga pejabat penting di BWSS V Padang diainyalir tidak kooperatif waktu dikonfirmasi media.
Sebagai Ketua Umum Organisasi Pers Kolabirasi Jurnalis Indonesia(KJI), Andarizal menyebutkan bahwa Pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan informasi yang relevan melalui media sebagai corong informasi masyarakat, ujarnya pada Senin(30/6/2025) di Padang.
"Khususnya terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang," sebutnya lagi.
Andarizal menuturkan, Transparansi memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pejabat publik dan instansi pemerintah, sehingga mendorong pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil.
Kemudian untuk mencegah terjadinya Korupsi, tuturnya. "Dengan membuka akses informasi publik, masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran dan sumber daya negara, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi,".
Ketua KJI itu menuturkan , Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik, memberikan masukan, dan mengawal kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Bahkan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik,imbuhnya. Karena mereka merasa dilibatkan dan memiliki akses terhadap informasi yang relevan, kata Andarizal.
Transparansi merupakan salah satu pilar penting dalam good governance, karena menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, jelasnya.
Sebagai Pejabat Publik, pihak tersebut wajib menyediakan informasi yang bersifat publik secara berkala, serta memberikan tanggapan atas permintaan informasi dari masyarakat, sebut Andarizal menilai sikap tidak kooperatif pejabat penting BWSS V Padang itu.
"Instansi pemerintah harus memiliki sistem pengelolaan informasi yang baik, termasuk kearsipan dan dokumentasi, untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat," cecarnya.
Pejabat publik harus mampu memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami terkait kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran, tukuk Ketua KJI yang mengomandoi lebih dari 500 orang wartawan itu.
Pejabat publik harus merespons permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang wajar, tandasnya.
Dijelaskan Ketua KJI, Peran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 14 Tahun 2008. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Juga masih kata Andaruzal, UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu.
"UU ini juga mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, mengumumkan, dan memberikan informasi publik kepada masyarakat," ujar Andarizal.
Informasi publik yang harus disampaikan pejabat publik, kata Andarizal, realisa Anggaran dan laporan keuangan. Menyangkut kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, laporan kinerja rekanan melalui instansi apakah sudah mengacu pada Detail Engineering Design(DED).
Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih baik, masyarakat yang lebih aktif, dan negara yang lebih maju.
Dilanjutkannya, jangan sampai Sumatera Barat menjadi sorotan oleh pemerintah pusat seperti yang terjadi di Provinsi Bangkal Belitung(Babel).
Masih segar dalam ingatan kita kejadian yang menerpa BWS Babel, pejabat pentingnnya tersandung persoalan hukum diduga berkaitan dengan kinerja, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala BWSS V Padang(Naryo Widodo), Kepala Satker(Sony) serta PPK pada mega proyek itu disinyalir belum bisa memberikan penjelasannya.
Media masih tahap mengumpulkan data-data, informasi dan upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini diterbitkan.(cr)