MR.com, Payalumbuh| Proyek Penanganan Mata Air dan Air Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta pembangunan tanggul dan sel sampah yang dikerjakan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tahun 2024, senilai Rp4,7 miliar, diduga tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Fasilitas yang dirancang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah modern itu justru tidak menunjukkan hasil optimal. Instalasi pengolahan air lindi disebut tidak sesuai standar. Pipa yang terpasang tidak memadai, sementara pemasangan geomembrane dinilai tidak sempurna sehingga rawan bocor.
Akibatnya, air buangan dari TPA diduga tak memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan pencemaran sumber air warga dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengelolaan TPA dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan mengatur sanksi pidana bagi kelalaian yang menimbulkan pencemaran, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, persoalan ini juga berpotensi menyeret aspek kerugian negara jika terbukti ada pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dan gagal dimanfaatkan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BMCKTR Sumbar maupun pengelola TPA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kegagalan proyek tersebut.(tim)