MR.COM , PASBAR - Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Supriono menekankan beberapa hal penting terkait pengukuhan dan perpanjangan masa keanggotaan Bamus Nagari: yang Baru dikukuhkan Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi perpanjangan masa keanggotaannya. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, di Balairung Tuah Basamo, Selasa (23/09).
Memperkuat Pembangunan Nagari: Anggota Bamus diminta untuk terus sejalan dengan pemerintah nagari dalam melakukan pembangunan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nagari.
Tanggapan Terhadap Kebutuhan Masyarakat: Anggota Bamus dituntut untuk kuat secara kelembagaan, responsif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Melahirkan Kebijakan Berpihak pada Masyarakat: Anggota Bamus perlu mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan.
Latar Belakang dan Implikasi
Perpanjangan Berdasarkan Undang-Undang: Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Penyesuaian Regulasi Daerah:
Pengukuhan ini akan diikuti dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bamus Nagari dan tata cara pengisian anggotanya.
Peran Bamus sebagai Mitra Pemerintah: Bamus Nagari berperan sebagai mitra strategis pemerintah nagari, dengan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari.(DDR)