MR.com,PESSEL| Aroma dugaan penyimpangan proyek negara kembali menyeruak di wilayah selatan Sumatera Barat. Di Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, sebuah proyek pembuatan brojong di aliran Sungai Batang Sako diduga kuat merupakan proyek siluman yang berjalan tanpa transparansi dan pengawasan ketat.
Informasi yang dihimpun tim media pada Jumat (17/10) lalu menunjukkan, kegiatan proyek berlangsung tanpa adanya papan nama atau plang proyek. Ketiadaan papan proyek tersebut menjadi indikator awal dugaan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara.
Lebih jauh, ditemukan kejanggalan lain dalam pelaksanaan proyek. Material batu yang digunakan diduga kuat berasal dari lokasi sekitar, bukan dari sumber resmi yang memenuhi standar teknis. Selain itu, para pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Warga sekitar mengaku heran dengan munculnya aktivitas proyek tersebut. “Tidak ada papan proyek, pekerjanya juga tidak pakai pelindung. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya, tiba-tiba saja ada kegiatan di sungai itu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar di lapangan menyebut, proyek tersebut berada dalam wilayah kerja PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II BPJN Sumbar, namun juga dikaitkan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Tumpang tindih informasi mengenai instansi pelaksana ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi dan perencanaan proyek.
Saat dikonfirmasi, Saidul, selaku PPK OP3 di Satker OP SDA BWSS V Padang, mengaku tidak yakin apakah proyek tersebut berada di bawah tanggung jawabnya atau tidak.
“Kayaknya itu bukan pekerjaan OP,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10).
Jika benar proyek itu menggunakan dana negara tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai status proyek maupun sumber pendanaannya. Sementara itu, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri legalitas proyek yang diduga berjalan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut.
Redaksi masih berupaya menghimpun data tambahan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan proyek siluman di Sungai Batang Sako ini.
Penulis : Chairur Rahman
