MR.com, Pesisir Selatan | Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Gedung Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tapan yang diresmikan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., pada 1 September 2025, kini berubah menjadi sorotan publik. Proyek yang semestinya menjadi ikon pelayanan kesehatan modern justru diduga melanggar asas keterbukaan informasi publik serta standar keselamatan kerja yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi negara.
Ketika tim media melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (5/11), nyaris tidak ditemukan satu pun papan nama proyek (plang proyek) di lokasi pekerjaan. Padahal, kewajiban pemasangan informasi kegiatan secara terbuka telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Absennya plang proyek membuat publik kehilangan hak fundamental untuk mengetahui identitas kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan pengawas, nilai kontrak, durasi pekerjaan, hingga sumber pendanaannya dari APBD.
“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap pekerjaan pemerintah wajib menyediakan informasi yang lengkap dan terbuka,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pesisir Selatan yang enggan disebutkan namanya.
Indikasi Pelanggaran K3: Pekerja Tanpa APD, Bekerja Hingga Malam
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek administratif. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek tersebut juga dipertanyakan. Tim media mendapati para pekerja beraktivitas hingga malam hari tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu safety.
Padahal, ketentuan K3 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 dalam Konstruksi Bangunan, yang mewajibkan penyedia jasa memastikan standar keamanan dan perlindungan pekerja dipenuhi tanpa kompromi.
“Bekerja malam-malam tanpa APD itu sangat berisiko. Bisa fatal,” kata seorang warga yang memantau aktivitas proyek dari sekitar lokasi.
Keterlambatan Pekerjaan: Jadwal Molor Tanpa Penjelasan
Selain persoalan keterbukaan informasi dan keselamatan, proyek ini juga disebut-sebut mengalami keterlambatan yang signifikan. Seorang pekerja yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa progres pekerjaan sudah jauh melampaui jadwal awal.
“Pekerjaan ini sudah molor lama,” ujarnya singkat.
Keterlambatan tanpa penjelasan resmi membuka ruang dugaan adanya lemahnya pengawasan dari PPK, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait. Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi kelalaian dalam penyelenggaraan proyek yang dibiayai uang negara.
Komitmen Tata Kelola Proyek Dipertanyakan
Minimnya transparansi, dugaan pelanggaran K3, serta lambannya progres fisik memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjamin tata kelola proyek publik yang profesional, efektif, dan sesuai regulasi.
Pembangunan fasilitas kesehatan semestinya menjadi contoh praktik pengelolaan anggaran yang baik, bukan justru menambah daftar panjang proyek yang dilaksanakan tanpa keterbukaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak RSUD Tapan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan untuk meminta penjelasan mengenai ketiadaan papan proyek, dugaan pelanggaran K3, serta keterlambatan yang terjadi.
Penulis : Chairur Rahman
Editir : Redaksi

