Mitra Rakyat
Monday, November 24, 2025, Monday, November 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T17:46:08Z
Padang

Wamen PUPR Turun Tangan, Proyek Irigasi BWSS V Padang Transparansi Lemah, Pengawasan Dipertanyakan

banner 717x904


MR.com, Padang| Respons Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, terdengar singkat, padat, namun menunjukkan urgensi. Saat dikonfirmasi terkait temuan media mengenai kejanggalan data proyek irigasi BWSS V Padang, Wamen langsung berjanji menindaklanjuti.



“Terima kasih bapak atas perhatiannya. Dan hal ini menjadi perhatian kami. Saya akan segera koordinasikan dengan tim Brantas dan tim Ditjen SDA untuk menindaklanjuti hal ini. Sekali lagi terima kasih,” ujarnya melalui telepon, Selasa, 11 November 2025.



Jawaban tersebut menandai bahwa laporan dugaan ketidaktertiban administratif pada proyek bernilai Rp 56 miliar telah sampai ke meja pimpinan kementerian.


Baca : Proyek Negara Dalam Pengelolaan BWSS V Padang Tuai Sorotan, Siapakah Komisaris Utama Dibalik Bungkamnya Kontraktor?



Kisruh informasi bermula dari penelusuran tim investigasi media pada proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder di bawah 1.000 Ha yang tersebar di 32 lokasi irigasi se-Sumatera Barat.







Proyek dikerjakan PT Brantas Abipraya, diawasi PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan nomor kontrak HK0201-BWS5.9.1/354, mulai 2 September 2025.



Namun, sebuah keganjilan mencuat, Plang proyek di Sicincin, Padang Pariaman, menyebutkan cakupan 11 kabupaten. Plang proyek di Kota Padang, justru mencantumkan 14 kabupaten/kota.



Tidak satu pun dari plang itu merinci nama-nama wilayah sasaran irigasi. Padahal, menurut regulasi pengadaan barang/jasa dan asas keterbukaan informasi publik, plang proyek merupakan salah satu instrumen resmi transparansi kepada masyarakat.



Saat dikonfirmasi, Ilham Frizen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak merinci daftar 32 irigasi yang diperbaiki.
Ia hanya menjawab singkat. "Pekerjaan tersebar pada 32 irigasi," kata PPk tersebut pada Rabu (12/11) via telpon.



Tidak dijelaskannya detail lokasi menambah kabut informasi, mengingat PPK secara hukum merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejelasan administrasi, kesesuaian kontrak, dan akuntabilitas progres pekerjaan.



Perbedaan data antara plang satu dan lainnya mengisyaratkan adanya inkonsistensi dokumen, yang dalam perspektif hukum administrasi dapat mencerminkan lemahnya kendali mutu internal (internal control) dan berpotensi memunculkan bias informasi publik.



Pernyataan Wamen PUPR yang segera mengoordinasikan temuan merupakan sinyal penting bahwa kementerian menaruh perhatian pada dugaan ketidaktertiban informasi ini.



Langkah berikutnya harus dilakukan verifikasi lapangan, audit informasi, hingga penegakan disiplin kontrak yang akan menentukan apakah proyek irigasi ini berjalan sesuai mandat publik, atau justru menyimpan persoalan lebih dalam.



Bagaimanakah teknis pelaksanaan pada titik-titik lokasi irigasi di daerah lainnya?.



Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : Chairur Rahman
Editor    : Redaksi

Terkini