MR.com, PADANG | Dugaan adanya penyimpangan teknis kembali menyeruak dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumatera Barat. Kali ini, pekerjaan pemeliharaan jembatan pada ruas Jalan Gerbang Mandeh -Tarusan, Kecamatan Teluk Kabung, yang dikerjakan CV Tri Arjafa Sekawan senilai Rp 885 juta menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan bahwa abutmen jembatan dibangun tanpa menggunakan besi tulangan.
Isu tersebut mencuat setelah seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi pekerjaan membongkar temuan itu kepada media ini. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku memiliki dokumentasi yang memperkuat tudingannya.
“Abutmen jembatan itu tidak memakai besi. Itu berani saya buktikan. Silakan kita bongkar. Kalau dugaan saya salah, saya siap bayar kerugian negara karena saya punya dokumentasinya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/11/2025) di Padang.
Ia menegaskan, secara prinsip teknik sipil, abutmen merupakan elemen fundamental dari struktur jembatan yang berfungsi menahan gaya horizontal dan vertikal, termasuk beban kendaraan berat yang akan melintas. Bila elemen tersebut dibangun tanpa besi tulangan, katanya, maka struktur berisiko mengalami kegagalan konstruksi yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Terlalu berbahaya pekerjaan jembatan apabila abutmen tidak memakai besi, sementara nanti jembatan itu akan dilewati kendaraan berbeban berat,” kata warga itu.
Kontraktor Membantah Keras
Saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11/2025), kontraktor pelaksana yang akrab disapa Zal membantah tegas tudingan tersebut. Menurutnya, pekerjaan jembatan tersebut telah mengikuti prinsip-prinsip teknik sipil dan spesifikasi teknis.
“Siapa yang bilang abutmennya tidak memakai besi? Kita bisa buktikan nanti. Apa dia tidak paham ilmu teknik sipil? Tidak mungkin saya membangun jembatan seperti itu,” ujar Zal saat dihubungi via telepon.
Zal mengklaim bahwa seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, metode pelaksanaan, serta hasil pengawasan konsultan.
Proyek di Bawah Pengawasan BMCKTR Sumbar
Pekerjaan pemeliharaan jembatan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT Triartha Nusa Engineering, dengan masa kerja 120 hari kalender sejak 30 Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak BMCKTR Sumbar, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Penulis : Chairur Rahman
(Wartawan Madya)
Editor : Redaksi

