Mitra Rakyat
Saturday, December 13, 2025, Saturday, December 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-13T04:58:58Z
Padang

Keterangan Berbeda Pada Proyek Jembatan Gerbang Madeh, PPK Akui Abutmen Jembatan Tanpa Tulangan, Kotraktor Sebut Ada

banner 717x904


MR.com, PADANG | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jembatan di ruas Jalan Gerbang Mandeh–Tarusan Welly Juwita, ST.MT, akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan abutmen jembatan tidak menggunakan tulangan besi. Klarifikasi ini justru membuka ruang perdebatan baru antara pernyataan PPK dan pengakuan kontraktor pelaksana di lapangan.


Welly menegaskan bahwa abutmen jembatan tersebut memang tidak dirancang menggunakan tulangan besi karena konstruksinya memakai beton siklop. “Abutmen memang tidak memakai tulangan besi, sebab abutmen menggunakan beton siklop,” kata Welly saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/12).


Ia bahkan melontarkan pertanyaan retoris dengan nada ringan. “Bagaimana caranya beton siklop memakai tulangan besi?” ujarnya sambil tertawa kecil.


Baca : Proyek Pemeliharaan Jalan Dinas BMCKTR Sumbar Disorot, Diduga Abutmen Jembatan di Gerbang Mandeh Tak Gunakan Tulangan Besi


Menurut Welly, beton siklop merupakan campuran beton dengan batu berukuran tertentu yang disusun masif, dan metode tersebut telah tercantum secara eksplisit dalam spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). 


“Tidak mungkin kita mengubah spesifikasi yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak,” tegasnya. Untuk memperkuat pernyataannya, Welly turut mengirimkan foto kondisi abutmen kepada media.


Namun pernyataan PPK itu berbanding terbalik dengan keterangan kontraktor pelaksana. Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11/2025), pihak dari CV Tri Arjafa Sekawan, bernama Zal, membantah keras tudingan warga yang menyebut abutmen tidak memakai tulangan besi.


“Siapa yang bilang abutmennya tidak memakai besi? Kita bisa buktikan nanti. Apa dia tidak paham ilmu teknik sipil? Tidak mungkin saya membangun jembatan seperti itu,” kata Zal melalui sambungan telepon.


Zal bahkan mengklaim seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, metode pelaksanaan, dan berada di bawah pengawasan konsultan supervisi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah mengikuti prinsip-prinsip teknik sipil yang lazim.


Dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan dua statement berbeda dari dua pihak kunci dalam satu pekerjaan konstruksi negara, PPK selaku wakil pengguna anggaran dan kontraktor sebagai pelaksana teknis. 


Secara teknis sipil, perbedaan ini krusial karena menyangkut tipe struktur bawah jembatan, apakah benar dirancang sebagai beton siklop masif tanpa tulangan, atau beton struktural yang seharusnya mengandalkan baja tulangan sebagai elemen penahan gaya tarik.


Dari perspektif hukum konstruksi, situasi ini menimbulkan tanda tanya serius terkait konsistensi dokumen kontrak, gambar rencana (shop drawing), metode pelaksanaan, hingga hasil pengawasan. Jika spesifikasi kontrak memang menetapkan beton siklop, maka klaim kontraktor tentang keberadaan tulangan patut dipertanyakan. 


Sebaliknya, jika di lapangan ditemukan elemen yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, hal tersebut berpotensi masuk kategori penyimpangan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Perbedaan narasi ini juga memantik kecurigaan publik mengenai sejauh mana koordinasi antara PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor berjalan efektif. Apakah pengawasan benar-benar dilaksanakan sesuai fungsi pengendalian mutu, atau sekedar formalitas administratif?


Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengumpulkan data tambahan, termasuk dokumen kontrak, gambar teknis, serta pendapat ahli teknik sipil independen, sembari terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.


Penulis : Chairur Rahman

              (Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi

Terkini