Mitra Rakyat
Wednesday, December 10, 2025, Wednesday, December 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-11T06:01:32Z
Kabupten Solok

Dugaan Penyimpangan Proyek Longsoran Lubuk Selasih Jadi Catatan Hitam Baru Satker PJN II Sumbar

banner 717x904


MR.com, Kabuptaen Solok | Proses pelaksanaan paket penanganan longsoran pada Ruas 6053 Lubuk Selasih senilai Rp17,146 miliar diduga kembali menambah daftar catatan hitam kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar. Proyek yang dibiayai APBN melalui kontrak HK.02.01/KTR.05.PPK-2.5-PJN.II/IV/2025 dan dikerjakan selama 202 hari kalender oleh PT Sadewa Karya Tama itu disinyalir menggunakan material yang tidak sesuai aturan, bahkan diduga ilegal.


Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan media gema7.com pada Selasa, 9 Desember 2025, yang menyebut adanya penyimpangan teknis konstruksi pada penanganan longsor tersebut. Temuan di lapangan diduga menunjukkan pelaksanaan yang melenceng dari kaidah teknis konstruksi serta berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi


Dari penelusuran media itu, ditemukan jenis material timbunan di lokasi yang berbeda signifikan dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Bahkan, sejumlah batu berukuran ratusan kilogram tampak dimasukkan ke dalam timbunan longsoran.


Praktik tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa tingkat kekerasan dan ketahanan abrasi material tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga. Ketidaksesuaian material ini berpotensi memengaruhi stabilitas struktur dan umur layanan konstruksi.


Baca : Kinerja Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Disorot, Aktivis Singgung Dugaan Konspirasi Proyek Jembatan


Pada bagian konstruksi dinding penahan bukit, indikasi ketidaksesuaian juga muncul. Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada komposisi adukan pasangan batu serta lebar tapak pondasi yang tidak sesuai ketentuan teknis. Jika benar, hal ini dapat dikualifikasi sebagai wanprestasi kontraktual dan membuka ruang tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.


Diduga Luput dari Pengawasan Konsultan dan PPK


Indikasi adanya ketidaksesuaian teknis ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh konsultan supervisi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5, Ray Fraja Novandro. Sejumlah pihak menilai dugaan tersebut bukan sekedar kelalaian teknis, tetapi berpotensi mengarah pada unsur kesengajaan.


“Jika pengawasan teknis berjalan sebagaimana mestinya, penyimpangan material sebesar ini seharusnya dapat dideteksi sejak awal,” ujar salah satu sumber media tersebut.


Sumber Material Diduga dari Quarry Tak Berizin


Pemantauan lanjutan di sepanjang lokasi pekerjaan menunjukkan adanya penggunaan material batu dan timbunan yang diduga tidak seluruhnya berasal dari quarry berizin lengkap. Dari penelusuran gema7.com, titik-titik quarry yang memiliki izin legal hanya sebagian kecil dari sumber material yang digunakan di proyek itu.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan penyedia terhadap ketentuan KBLI perusahaan, yang menjadi salah satu dasar legalitas usaha pada pengadaan pemerintah.


Jika terbukti mengangkut material dari sumber ilegal atau di luar izin usaha, tindakan tersebut dapat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Ganggu Arus Lalu Lintas dan Abaikan Unsur Keselamatan


Selain dugaan penyimpangan material, aktivitas proyek disebut-sebut mengganggu lalu lintas di jalur utama Padang–Solok Selatan. Tumpukan material terlihat menghalangi sebagian badan jalan dan mempersempit ruang gerak kendaraan.


Minimnya rambu keselamatan membuat risiko kecelakaan meningkat. Padahal, kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) telah diatur tegas dalam Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang SMKK.


PPK 2.5 Bungkam Saat Diminta Konfirmasi


Media ini berupaya meminta klarifikasi kepada PPK 2.5 PJN Wilayah II, Ray Fraja Novandro pada Selasa (9/12/2025) via telpon 0812-9093-0xxx. Namun hingga berita ini terbit, yang bersangkutan tidak merespons permintaan konfirmasi media ini.


Sikap tidak kooperatif pejabat publik dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi proyek negara sebagaimana semangat UU Keterbukaan Informasi Publik.


Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Keselamatan Publik


Serangkaian temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek penanganan longsoran Lubuk Selasih sarat persoalan, mulai dari aspek legalitas material, ketepatan spesifikasi teknis, pengawasan pekerjaan hingga unsur keselamatan.


Jika tidak segera diaudit oleh aparat teknis maupun aparat penegak hukum, proyek ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari PPK 2.5 dan pihak PT.Sadewa Karya Tama serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Sumber : gema7.com

Editor    : Chairur Rahman

                (wartawan Madya)


Terkini