MR.com, Pasbar| Kerusakan dini pada konstruksi jalan dan jembatan yang baru dioperasikan jarang terjadi tanpa sebab. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelalaian sistemik dalam penerapan kendali mutu selama pelaksanaan proyek. Salah satu titik rawan yang kerap luput dari sorotan adalah keakuratan laporan quality control yang menjadi dasar pengawasan teknis.
Pengamat konstruksi menilai, laporan kendali mutu yang tidak disusun berdasarkan kondisi lapangan secara faktual berpotensi menjadi instrumen administratif semata atau sekedar memenuhi kewajiban dokumen, bukan alat pengendali kualitas. Dalam situasi demikian, penyimpangan teknis bukan hanya terjadi, tetapi juga berisiko dibiarkan.
“Jika laporan kendali mutu tidak menggambarkan kondisi riil, maka ada dua kemungkinan, pengujian tidak dilakukan secara memadai atau hasilnya diabaikan. Keduanya merupakan bentuk kelalaian,” kata pengamat konstruksi Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Sabtu,( 24/1 2026) di Padang.
Menurut alumni Universitas Indonesia itu, praktek pelaporan yang tidak akurat sering berkaitan dengan minimnya uji mutu material, pengawasan lapangan yang longgar, serta tekanan untuk menyelesaikan proyek sesuai jadwal. Dalam kondisi tertentu, penyimpangan mutu justru dinormalisasi selama struktur masih “tampak baik” secara visual.
“Retak dan penurunan tidak muncul seketika. Ia adalah akumulasi dari mutu pekerjaan yang sejak awal tidak dikendalikan dengan benar,” ujar Sutan.
Indikasi kelalaian tersebut mencuat pada konstruksi Jembatan Tomak di ruas jalan Dusun Lubuk Buaya, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Ruas ini tergolong baru selesai dibangun, namun telah menunjukkan kerusakan struktural pada bagian jalan dan oprit jembatan.
Hasil pantauan lapangan memperlihatkan pengelupasan lapisan aspal, penurunan bahu jalan, serta retakan memanjang dan melebar hingga ke area oprit. Pola kerusakan tersebut lazim berkaitan dengan masalah kepadatan timbunan, mutu material perkerasan, atau kegagalan sistem drainase dari semua aspek yang seharusnya terdeteksi melalui kendali mutu berlapis.
Kerusakan dini pada infrastruktur baru menimbulkan pertanyaan krusial, apakah penyimpangan teknis tersebut tidak teridentifikasi, atau justru diketahui namun dibiarkan?. Jika laporan kendali mutu dinyatakan memenuhi syarat, mengapa indikasi kegagalan konstruksi muncul dalam waktu singkat setelah proyek dioperasikan?
Sutan menegaskan, pembiaran terhadap penyimpangan mutu berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Selain biaya perbaikan yang membebani anggaran, keselamatan pengguna jalan juga dipertaruhkan. “Dalam konteks infrastruktur publik, kelalaian teknis bukan sekedar kesalahan prosedural, tetapi resiko terhadap nyawa,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumatera Barat sebagai penyelenggara jalan dan jembatan. Belum ada keterangan mengenai hasil evaluasi teknis, audit mutu, maupun kemungkinan penelusuran ulang laporan kendali mutu proyek tersebut.
Kasus Jembatan Tomak ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas, apakah kerusakan dini ini hanya persoalan teknis lokal, atau cerminan praktik pembiaran terhadap laporan kendali mutu yang tidak akurat? Jika tak segera dievaluasi secara terbuka, retakan pada struktur jembatan ini berpotensi menjadi simbol retaknya sistem pengawasan pembangunan infrastruktur. Tim
Editior : Redaksi


