MR.com, Padang | Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) menyoroti pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Batanghari, Sumatera Barat, yang dinilai mengalami keterlambatan tidak wajar. Proyek strategis negara tersebut berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) melalui Satuan Kerja SNVT PJPA WS Batanghari.
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat LMR RI, Sutan Hendy Alamsyah, menilai keterlambatan proyek itu patut dicurigai, terlebih pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas individu, bukan oleh badan usaha jasa konsultan.
“Secara regulasi, pemerintah memang memperbolehkan penggunaan jasa konsultan pengawas individu dalam proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Sutan Hendy di Padang, Sabtu (24/1/2025).
Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Namun, kata Sutan, regulasi itu juga memberikan batasan yang tegas. Konsultan pengawas perorangan lazim digunakan untuk pekerjaan dengan resiko rendah, teknologi sederhana, serta nilai anggaran yang terbatas.
“Misalnya pengawasan jalan poros desa, pembangunan kanopi, pos satpam, atau renovasi skala kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berbeda dengan proyek peningkatan jaringan irigasi D.I Batanghari yang menelan anggaran sekitar Rp 13,2 miliar. Menurutnya, proyek dengan kompleksitas teknis dan nilai strategis seperti itu seharusnya diawasi oleh tim konsultan yang bernaung dalam satu perusahaan jasa konsultan.
Baca : Proyek Irigasi Belasan Miliar BWSS V PadangTersendat, Konsultan Individu Tuai Sorotan
Alumni Universitas Indonesia itu juga menyoroti keterlambatan signifikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Jaya Vista Groub. Berdasarkan analisis dari pemberitaan sebelumnya, Sutan menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama keterlambatan proyek yang berpotensi berujung pada kerugian keuangan negara.
“Alih-alih menjadi penopang ketahanan pangan yang merupakan program unggulan presiden, proyek ini justru berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Ia menyebutkan, hingga akhir 2025 progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 10 persen. Capaian tersebut dinilai jauh dari target yang ditetapkan dan menunjukkan deviasi serius. Bahkan, pada Oktober 2025, proyek itu tercatat mengalami deviasi minus sebesar 17 persen.
Keterlambatan tersebut berdampak langsung pada penerapan sanksi denda. Kontraktor pelaksana disebut telah memasuki masa denda dengan nilai sekitar Rp 5 juta per hari.
“Pertanyaannya, apakah denda tersebut benar-benar terealisasi? Ini justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat,” kata Sutan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut telah memasuki masa denda.
“Pekerjaan terlambat dan dikenakan denda karena faktor cuaca yang kurang mendukung,” ujar Rahmat Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 23 Januari 2026.
Terkait penggunaan jasa konsultan pengawas individu, Rahmat mengklaim tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi masih mengumpulkan data dan informasi tambahan serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.
Tim
Editor: Redaksi

