Mitra Rakyat
Saturday, January 24, 2026, Saturday, January 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-27T09:25:12Z
Sumbar

Kejaksaan Tetapkan Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai sebagai Tersangka Korupsi

banner 717x904


MR.com, Sumbar | Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. Keduanya berinisial N.S. dan Y.D.


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kepulauan Mentawai memeriksa keduanya pada Jumat(23/1/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. N.S. dan Y.D. diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01 dan 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan itu merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2025.


Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,87 miliar, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai selama dua tahun anggaran.


Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan secara bertahap sejak Januari 2025 hingga Januari 2026. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk jajaran pengurus Perusda, pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya.


Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan KMS, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Perkara KMS kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dari persidangan tersebut, terungkap adanya peran pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana penyertaan modal.


Atas dasar hasil penyidikan dan fakta persidangan itulah, penyidik kemudian menetapkan N.S. dan Y.D. sebagai tersangka baru.


Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Penyidik beralasan N.S. dan Y.D. bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak menghambat jalannya penyidikan, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri.


Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri R.A. Yani, kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan terbuka untuk publik.


Hingga berita ditayangkan redaksi masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Chairur Rahman

                (Wartawan Muda)

Editor     : Redaksi

Terkini