Mitra Rakyat
Sunday, January 4, 2026, Sunday, January 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-03T19:41:36Z
Padang

Proyek Bronjong Sungai Sapih Disorot, Klarifikasi Pelaksana Dinilai Belum Menjawab Persoalan Hukum

banner 717x904




MR.com, Padang |  Pelaksanaan proyek bronjong Sungai Sapih di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat senilai sekitar Rp1 miliar kembali menuai sorotan publik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari penanganan pascabencana tersebut sebelumnya diberitakan minim transparansi, diduga melabrak ketentuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menggunakan material batu yang patut dipertanyakan legalitasnya.


Sorotan menguat seiring terbatasnya informasi di lapangan, termasuk absennya papan proyek di salah satu titik pekerjaan, serta lemahnya respons pejabat teknis terkait. Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air SDABK Sumbar, Edola Duangga Putra, dan Sekretaris Dinas SDABK Sumbar, Rahmad Yuhendra, tidak memberikan keterangan meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon.


Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak pelaksana pekerjaan akhirnya angkat bicara. Zulhendri Ismed, perwakilan pelaksana proyek, menyampaikan klarifikasi bahwa pekerjaan bronjong Sungai Sapih dilaksanakan pada dua titik lokasi dalam satu kontrak, yakni di kawasan Lapau Baanjuang dan di bawah Asam Sungai Sapih.


Baca : Pelaksanaan Proyek Dinas SDABK Sumbar Tidak Transparan, Edola Diduga "Bungkam"Saat Dikonfirmasi


“Terkait papan proyek yang dipersoalkan, plang proyek berada di Lapau Baanjuang dan sampai saat ini masih terpasang. Sementara di lokasi bawah Asam, papan proyek memang tidak ditemukan sejak banjir bandang melanda Sungai Sapih yang merupakan aliran Batang Guo dan Balimbing,” kata Zulhendri, Sabtu (3/1/2026).


Soal dugaan pengabaian standar keselamatan kerja, Zulhendri membantah keras. Ia beralasan bahwa karakter pekerjaan di dalam alur sungai tidak dapat disamakan dengan proyek konstruksi gedung.


“Helm dan rompi beresiko hanyut karena aktivitas di air. Namun prinsip K3 tetap kami terapkan sesuai kondisi lapangan, dan seluruhnya terdokumentasi,” ujarnya.


Namun secara normatif, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan kerja tanpa pengecualian berdasarkan jenis pekerjaan. Adaptasi metode kerja tetap harus disertai mitigasi resiko yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.


Persoalan lain yang mengemuka adalah sumber material batu. Zulhendri menyebut material didatangkan dari Lubuk Alung dan Gunung Sarik, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan pemilik quarry.


“Kami menerima material dari sopir truk sebelum bencana. Transaksi dilakukan langsung dengan sopir, bukan dengan perusahaan tambang,” katanya.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru. Dalam perspektif hukum pertambangan dan pengadaan jasa konstruksi, penggunaan material tanpa kejelasan asal-usul dan legalitas berpotensi melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta prinsip due diligence dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Zulhendri menegaskan pekerjaan dilaksanakan sesuai arahan konsultan pengawas, yakni PT Handasa Engineering Consultants, dan berada di bawah pengawasan teknis yang berjalan normal. Ia juga menyebut bronjong beberapa kali terdampak banjir bandang sehingga harus dibersihkan ulang.


Secara administratif, proyek ini dilaksanakan oleh CV Ririn Aritama dan dinyatakan selesai pada 29 Desember 2025 melalui skema optimalisasi pascabencana, dengan progres akhir 77,7 persen yang kemudian diakomodasi melalui addendum kontrak.


“Kami bekerja sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulhendri.


Klarifikasi ini memang menjadi jawaban awal atas kritik publik. Namun dari sudut pandang hukum administrasi dan keterbukaan informasi, kewajiban transparansi tidak berhenti pada penjelasan pelaksana proyek semata. Badan publik, dalam hal ini Dinas SDABK Sumbar, tetap memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketidaktahuan pelaksana proyek terhadap legalitas quarry pemasok material, serta absennya papan proyek di salah satu titik pekerjaan, masih menyisakan ruang evaluasi serius, baik dari aspek akuntabilitas anggaran maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Publik kini menanti penjelasan resmi dari Dinas SDABK Sumatera Barat untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Edola Duangga Putra dan Rahmad Yuhendra belum memberikan tanggapan, meski upaya konfirmasi terus dilakukan.


Penulis: Chairur Rahman

(Wartawan Madya)

Terkini