Mitra Rakyat
Friday, January 23, 2026, Friday, January 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-22T17:37:04Z
Dharmasraya

Proyek Irigasi Belasan Miliar BWSS V Padang Tersendat, Konsultan Individu Tuai Sorotan

banner 717x904


MR.com, Dharmasraya |  Pelaksanaan proyek negara senilai Rp 13.229.321.000 di Sumatera Barat menuai sorotan. Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Batanghari itu dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) melalui Satuan Kerja SNVT PJPA WS Batanghari Sumatera Barat. Alih-alih menjadi penopang ketahanan pangan, proyek tersebut justru diduga diwarnai beragam persoalan sejak pelaksanaan.


Masalah paling kasat mata adalah keterlambatan. Hingga akhir tahun 2025, proyek yang dikerjakan CV. Jaya Vista Groub itu belum juga rampung. Padahal, kontrak pekerjaan bernomor HK.02.03/03/SNVT-PJPA-WS.BH/IRRA/V/2025 menetapkan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 14 Mei 2025, dengan masa pemeliharaan 365 hari.


Informasi yang beredar menyebutkan, progres pekerjaan hingga akhir 2025 baru mencapai sekitar 10 persen. Angka itu jauh dari target, bahkan menunjukkan deviasi serius. Pada Oktober 2025 saja, proyek tersebut sudah mengalami deviasi minus 17 persen.


Keterlambatan itu berimplikasi langsung pada sanksi. Kontraktor disebut telah memasuki masa denda dengan nilai sekitar Rp 5 juta per hari. Seorang sumber dari lingkungan BWSS V Padang, yang meminta namanya tidak ditulis, mengungkapkan kepada media bahwa proyek tersebut kecil kemungkinan selesai hingga kontrak berakhir.


Pada Rabu, 21 Januari, sumber itu menyatakan secara terbuka bahwa kegagalan penyelesaian proyek sejatinya sudah dapat diprediksi. “Tidak selesainya pekerjaan di akhir tahun 2025 lalu sudah diperkirakan banyak pihak,” kata dia.


Menurut narasumber tersebut, lambannya pelaksanaan proyek diduga disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kontraktor diduga menggunakan dana proyek untuk keperluan lain di luar pekerjaan irigasi. Kedua, kontraktor dinilai tidak profesional dan tidak memiliki dana cadangan (stand by cash) yang memadai. Akibatnya, pekerjaan hanya berjalan ketika ada pencairan dana berdasarkan bobot pekerjaan.


Selain keterlambatan, persoalan administratif juga mengundang tanda tanya publik. Proyek dengan nilai belasan miliar rupiah itu diketahui menggunakan jasa konsultan pengawas individu atau perorangan. Pilihan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah penggunaan konsultan pengawas individu untuk proyek sebesar ini tidak melanggar ketentuan?


Secara regulasi, pemerintah memang memperbolehkan penggunaan jasa konsultan pengawas individu dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ketentuan itu diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.


Namun aturan tersebut juga memberi batasan yang tegas. Konsultan pengawas perorangan lazimnya digunakan untuk pekerjaan dengan resiko kecil, teknologi sederhana, dan nilai anggaran terbatas. Contohnya adalah pengawasan jalan poros desa, pembangunan kanopi, pos satpam atau renovasi skala kecil.


Di titik inilah publik mulai meragukan profesionalisme dan tata kelola proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batanghari. Dengan nilai mencapai Rp 13,2 miliar dan lingkup pekerjaan yang strategis bagi sektor pertanian, proyek ini sulit disebut sebagai proyek kecil atau berisiko rendah.


Pertanyaannya kemudian menggantung di ruang publik, apakah proyek irigasi belasan miliar rupiah itu layak diawasi oleh konsultan individu? Dan jika tidak, siapa yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan serta kondisi proyek yang kini disinyalir memprihatinkan?.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upayak konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Penulis : Chairur Rahman       

              (Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi

Terkini