Foto google
Opini
Penulis : Chairur Rahman
(Wartawan Madya)
MR.com | Penertiban tambang emas ilegal kerap dipamerkan pemerintah sebagai bukti ketegasan menegakkan hukum. Spanduk penindakan dibentangkan, alat disita dan para penambang digiring ke kantor polisi.
Secara normatif, langkah itu memang sah. Undang-undang dengan tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, di lapangan, penegakan hukum itu terasa "bak memakan buah simalakama", dimakan salah, tak dimakan pun tetap salah.
Di satu sisi, negara wajib menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan. Tambang emas ilegal jelas membawa kerusakan ekologis, air tercemar, hutan tergerus dan konflik sosial mengintai. Tapi di sisi lain, realitas sosial tak bisa diabaikan.
Banyak penambang rakyat turun ke lubang-lubang tambang bukan karena serakah, melainkan karena lapar. Emas menjadi jalan terakhir untuk mengisi perut anak dan istri, ketika lapangan kerja formal kian sempit dan negara absen menyediakan alternatif penghidupan.
Ironisnya, penertiban itu nyaris selalu berujung timpang. Yang tertangkap adalah mereka yang berada di lapis paling bawah saja, buruh tambang, pengayak, penggali, orang-orang yang hanya menerima upah harian dari para cukong.
Mereka diancam pidana kurungan, dijauhkan dari keluarga dan dicap perusak lingkungan. Sementara itu, para pemodal besar yang memiliki puluhan alat berat, mesin canggih dan modal tak terbatas, kerap lolos dari jeratan hukum. Nama mereka jarang muncul di berita acara, apalagi di kursi pesakitan.
Ketimpangan ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara seolah memilih jalan paling mudah, menangkap yang terlihat dan tak berdaya, alih-alih membongkar jaringan modal dan pembiayaan di balik tambang-tambang ilegal itu.
Padahal, tanpa cukong dan pemodal besar, aktivitas tambang skala masif tak mungkin berjalan.
Jika pemerintah sungguh ingin keluar dari dilema simalakama ini, penertiban semata jelas tidak cukup.
Diperlukan keberanian politik untuk menindak pemodal besar tanpa pandang bulu, sekaligus kebijakan transisi bagi penambang rakyat, legalisasi tambang rakyat yang diawasi, penyediaan lapangan kerja alternatif dan pendampingan ekonomi.
Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan terus memproduksi korban baru dari kalangan akar rumput, sementara para pemain besar tetap menambang, dengan atau tanpa izin, di balik layar kekuasaan.

