Mr.com, PASAMAN — Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67) di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, mulai menemui titik terang. Tersangka berinisial IS (26) akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.
IS mengaku bertindak seorang diri dan menyebut penganiayaan dilakukan dalam kondisi emosi memuncak. Ia menegaskan isu pengeroyokan oleh enam orang tidak benar. Pelaku juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut IS, konflik dipicu sengketa tanah keluarga yang telah berlangsung lama, disertai hubungan yang tidak harmonis. Ia mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan ancaman dari korban.
Peristiwa itu terjadi di kebun dekat pinggir Sungai Lubuk Aro. Saat kejadian, korban disebut datang menghampiri pelaku sambil marah-marah. IS mengaku sempat mengusir korban, namun karena emosi tak terkendali, ia memukul korban hingga terjatuh ke dalam air dan tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa kasus tersebut murni konflik internal keluarga dan tidak terkait isu tambang yang berkembang di masyarakat.
“Pelaku menganiaya korban seorang diri dengan memukul wajah korban berulang kali hingga tidak sadarkan diri,” ujar AKP Fion.
IS diamankan setelah menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pasaman. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.
Liputan : EQ/MON
Editor : Redaksi

