MR.com, Pesisir Selatan| Kerusakan jalan nasional di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat kembali membuka persoalan klasik tata kelola infrastruktur, tarik-menarik antara prosedur pengadaan dan kewajiban negara menjamin keselamatan publik.
Kepala Satker PJN Wilayah 2, Masudi, mengatakan perbaikan belum dilakukan karena masih dalam proses pemilihan penyedia jasa melalui sistem e-catalog.
“Saat ini kita sedang proses e-catalog untuk pemilihan penyedia jasa. Sebelum Idul Fitri target kita kerusakan tersebut telah ditangani,” kata Masudi, Kamis(12/2/2026) via telpon.
Namun, jawaban itu belum menjawab pertanyaan yang mendasar publik, siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan jalan memicu kecelakaan fatal sebelum proses pengadaan rampung.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4, Gina Lamria Indriati Tampubolon, saat dikonfirmasi, justru meminta penunjukan titik lokasi kerusakan pada hari yang sama.
Dalam percakapan singkat dengan media, ia menyatakan tim lapangan akan melakukan penanganan sementara dan meminta dokumentasi lokasi.
“Akan kami tangani segera. Kalau ada foto lokasi, tolong dishare supaya tim saya lakukan penanganan sementara,” tulis Gina.
Media Mitrarakyat.com mempertanyakan potensi tanggung jawab hukum tersebut. “Kalau menjelang ada pemenang tender terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa disebabkan kondisi jalan rusak, siapa yang bertanggung jawab?” tulis media itu kepada Masudi.
Masudi menjawab bahwa rambu peringatan telah dipasang di lokasi kerusakan. “Di lapangan telah dipasang rambu-rambu peringatan agar pengendara berhati-hati. Kita berdoa saja agar tidak terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Tender Tak Menghapus Kewajiban Negara
Dalam kerangka hukum, tanggung jawab atas jalan nasional berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta unit pelaksana teknisnya, termasuk BPJN dan Satker PJN. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan penyelenggara jalan wajib menjamin kondisi jalan sesuai standar pelayanan minimal.
Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan jika kerusakan prasarana menyebabkan kerugian pengguna jalan.
Menurut Dony Wahyudi, lulusan hukum administrasi negara dari salah satu universitas di Padang, alasan administratif seperti proses tender tidak dapat menunda kewajiban konstitusional negara. Dalam doktrin onrechtmatige overheidsdaad, kelalaian pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang aman dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Jika ada korban jiwa akibat jalan rusak yang diketahui tetapi tidak segera diperbaiki, itu bisa masuk kelalaian berat (culpa lata) dan berpotensi berimplikasi pidana maupun perdata,” kata Dony.
Rambu Bukan Alibi
Pemasangan rambu peringatan dipandang sebagai langkah mitigasi minimal, bukan solusi utama. Standar pelayanan minimal jalan nasional mensyaratkan tindakan perbaikan darurat (emergency maintenance) ketika kerusakan menimbulkan risiko keselamatan tinggi.
Menunggu proses pengadaan reguler dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (duty of care) penyelenggara jalan.
Dalam praktik hukum publik, mitigasi administratif tidak menghapus kewajiban substantif negara. Rambu hanya mengurangi resiko, tetapi tidak menghilangkan potensi tanggung jawab jika kerusakan bersifat signifikan dan telah diketahui penyelenggara.
Antara Prosedur dan Nyawa
Pernyataan “kita berdoa saja agar tidak terjadi kecelakaan” memantik kritik karena negara hukum tidak boleh mengganti kewajiban pelayanan publik dengan pendekatan normatif. Keselamatan jalan merupakan bagian dari hak warga negara atas perlindungan dan pelayanan publik yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Seorang pengamat kebijakan infrastruktur yang enggan disebutkan namanya menilai polemik ini mencerminkan problem struktural pengelolaan jalan nasional, rigiditas mekanisme pengadaan, minimnya dana pemeliharaan rutin dan lemahnya respons darurat.
Dia menyebut, tanpa reformasi tata kelola, tragedi akibat jalan rusak hanya menunggu waktu.
“Negara tidak bisa berlindung di balik tender. Jika jalan rusak diketahui dan dibiarkan, tanggung jawab hukum tak dapat dialihkan kepada rambu dan doa,” pungkasnya..
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari PPK 2.3 dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)
Editor. : Redaksi
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
