MR.com, Pesisir Selatan | Warga berinisial A di Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga meraup keuntungan dari penjualan tanah timbunan hasil pengerukan perbukitan yang terindikasi sebagai aktivitas galian C tanpa izin lengkap.
Dalam praktiknya, tanah yang semula disebut sebagai hasil perataan lahan untuk pembangunan rumah pribadi, justru mengalir ke pasar dengan skema jual beli terbuka.
Kepada tim investigasi media pada Rabu (11/2/2026), A mengakui telah menjual tanah timbunan lebih dari seratus truk kepada warga. “Saya hanya menyewakan alat kepada warga itu untuk meratakan tanah perbukitan itu. Benar tanah hasil dari pengerukan saya jual kepada warga lainnya sebesar Rp60 ribu per truk,” ujar A.
Pengakuan itu mempertegas bahwa kegiatan yang semula didalihkan sebagai perataan lahan pribadi telah bertransformasi menjadi aktivitas komersial.
Dalam konstruksi hukum pertambangan, perbedaan antara perataan lahan untuk kepentingan sendiri dan kegiatan eksploitasi material mineral bukan logam terletak pada tujuan dan distribusi hasil galian.
Ketika material dijual secara sistematis dan berulang, unsur komersial menjadi terang. Saat ditanya ihwal perizinan, A mengaku tidak memiliki dokumen resmi.
Alasannya, pengerukan dilakukan hanya “sebentar saja”. Dalih temporal semacam itu, menurut sejumlah praktisi hukum pertambangan, tidak menghapus kewajiban perizinan.
Undang-undang di bidang mineral dan batubara mensyaratkan setiap kegiatan pengambilan material galian C termasuk tanah urug dan material sejenis untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin usaha pertambangan atau izin terkait dari otoritas berwenang.
Lebih jauh, tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal. Selain ancaman pidana, negara juga berpotensi dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang semestinya timbul dari aktivitas pertambangan legal.
Dalam percakapan dengan tim investigasi, A juga sempat menyebut nama oknum aparat dari TNI dan Polri yang disebutnya kerap datang ke lokasi. Bahkan, ia mengklaim memiliki kolega dekat dari institusi Polri yang berdinas di Markas Besar.
Pernyataan itu belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, pencatutan nama aparat penegak hukum dalam konteks aktivitas tanpa izin menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi perlindungan informal atau setidaknya upaya membangun kesan adanya “backing”.
Secara yuridis, apabila benar terdapat aparat yang mengetahui namun membiarkan aktivitas tanpa izin, maka persoalan tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran administratif dan pidana pertambangan. Ia dapat merembet pada aspek etik dan disiplin aparat, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Praktik galian C ilegal bukan sekedar pelanggaran prosedural. Ia menyentuh dimensi tata ruang, lingkungan hidup, serta keselamatan warga sekitar. Pengerukan perbukitan tanpa kajian teknis dan dokumen lingkungan berpotensi memicu longsor, perubahan aliran air dan degradasi bentang alam. Di wilayah pesisir seperti Pesisir Selatan, kerentanan ekologis bukan perkara sepele.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat mengenai status aktivitas yang dilakukan A. Jika pengakuan penjualan ratusan truk tanah tanpa izin itu akurat, maka penegakan hukum menjadi ujian nyata, apakah aturan pertambangan berlaku setara bagi semua, atau justru lentur ketika berhadapan dengan jejaring kuasa.
Di Ampiang Parak Timur, bukit yang diratakan mungkin tampak sebagai proyek kecil. Namun, dari sanalah pertanyaan besar tentang supremasi hukum dan tata kelola sumber daya alam kembali mengemuka.
Hingga berita ini ditayangkan media masih tahap menghimpun informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
