-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabid Bina Marga Padang Bungkam soal Anggaran, Publik Soroti Transparansi Pemkot

Monday, February 16, 2026 | Monday, February 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T05:40:46Z


MR.com, Padang | Sikap "bungkam" Insanul Rizky, Kepala Bidang Bina Marga Pemerintah Kota Padang, saat dikonfirmasi media terkait pengelolaan anggaran di instansinya menuai sorotan tajam publik. Ketertutupan pejabat publik itu dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.


Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Sutan Hendy Alamsyah, menyebut sikap tidak kooperatif tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum administrasi negara dan etika birokrasi.


“Diamnya Kabid Bina Marga saat dikonfirmasi menyangkut pengelolaan anggaran yang berada di bawah kewenangan jabatannya dapat menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Sutan Hendy di Padang, Senin (16/2/2026).


Menurut dia, sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan daerah, sikap seorang kepala bidang mencerminkan wajah institusi. Ketertutupan informasi, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Padang secara keseluruhan.


“Publik hanya mempertanyakan tata kelola keuangan daerah kepada Insanul Rizky sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau kuasa pengguna anggaran. Anggaran itu bukan uang pribadi pejabat, melainkan bersumber dari pajak dan dana publik,” ujarnya.


Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, pejabat publik memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan keuangan negara. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas good governance yang diakui secara normatif dalam peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara eksplisit mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Pembatasan hanya dimungkinkan terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan oleh hukum, seperti rahasia negara atau data pribadi tertentu.


Ahli hukum administrasi negara menilai, sikap diam pejabat publik yang menghambat akses informasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila berdampak pada kerugian kepentingan masyarakat.


“Dalam kerangka hukum administrasi, pejabat publik terikat pada asas transparansi, akuntabilitas dan responsivitas. Jika asas itu diabaikan, masyarakat berhak mengadu ke Ombudsman. Bahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, dapat berimplikasi pidana,” kata Sutan Hendy.


Secara teoritis, transparansi anggaran merupakan instrumen utama pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keterbukaan informasi dinilai sebagai mekanisme kontrol publik yang krusial dalam sistem demokrasi lokal.


Pengamat kebijakan publik di Sumatera Barat menilai, pejabat teknis seperti Kepala Bidang Bina Marga memegang peran strategis dalam siklus perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD. Ketertutupan informasi pada sektor tersebut berpotensi memicu spekulasi publik terkait integritas pengelolaan anggaran.


Hingga berita ini diturunkan, Insanul Rizky belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi. Redaksi masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Editor   : Redaksi


Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

×
Berita Terbaru Update