MR.com, Padang | Pelaksanaan perbaikan Jalan Gajah Mada di Kota Padang, Sumatera Barat, yang berada di bawah pengawasan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pantauan di lapangan pada Rabu (11/2/2026), menunjukkan pekerjaan pengecoran beton pondasi jalan dilakukan dalam kondisi air tergenang. Dalam praktik teknik sipil, pengecoran beton pada kondisi tersebut berpotensi menurunkan mutu beton akibat segregasi agregat, perubahan rasio air-semen, serta gangguan proses hidrasi semen. Kondisi ini bertentangan dengan spesifikasi teknis pekerjaan jalan yang merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dokumen kontrak konstruksi pemerintah.
Selain itu, material agregat batu yang digunakan terlihat berasal dari hasil bongkaran beton lama. Penggunaan material daur ulang dalam pekerjaan konstruksi jalan secara normatif dimungkinkan, namun harus melalui proses pengujian mutu, seperti uji gradasi, abrasi, kuat tekan, serta kadar lumpur, untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Tanpa proses pengujian dan persetujuan teknis, penggunaan material tersebut berpotensi melanggar ketentuan kontrak serta prinsip pengendalian mutu (quality assurance) dalam manajemen proyek konstruksi.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat hanya menggunakan sepatu boot tanpa helm pelindung, sarung tangan, dan sebagian tanpa rompi reflektif. Padahal, penerapan alat pelindung diri (APD) merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta regulasi jasa konstruksi. Kelalaian penerapan K3 dapat menimbulkan tanggung jawab administratif hingga pidana apabila terjadi kecelakaan kerja.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan instrumen transparansi publik yang memuat nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara.
Saat dimintai keterangan terkait keberadaan pengawas lapangan atau pihak penanggung jawab pekerjaan, salah seorang pekerja menyatakan tidak ada pengawas di lokasi. “Yang bertanggung jawab pada pekerjaan ini bernama Boy, tapi dia tidak ada sekarang,” kata pekerja yang menolak disebutkan identitasnya.
Secara hukum, ketidakhadiran pengawas lapangan berpotensi menimbulkan persoalan terkait fungsi pengendalian mutu, pengawasan kontrak dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Dalam kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah, pengawas lapangan memiliki peran strategis dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai desain teknis, spesifikasi, dan jadwal yang disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
.jpg)