MR.com, Padang | Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Padang. Aktivitas tersebut terpantau di SPBU 14.252.516 di Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Pantauan tim media pada Senin (9/2/2026) menunjukkan antrean pembeli yang mengisi Pertalite menggunakan diregen atau jeriken sejak pagi hingga sore hari. Sejumlah pembeli terlihat melakukan pengisian berulang, yang memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan atau distribusi ulang ke pengecer.
Seorang warga sekitar SPBU, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan aktivitas pengisian jeriken terjadi hampir setiap hari.
“Kadang orang yang sama datang berkali-kali. Kalau bukan untuk dijual lagi, tidak mungkin sebanyak itu,” kata dia pada hari yang sama.
Indikasi Pelanggaran Tata Niaga BBM
Dalam kerangka hukum energi nasional, Pertalite termasuk BBM bersubsidi yang distribusinya dikendalikan negara. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Subsidi BBM diberikan untuk kelompok konsumen tertentu, terutama pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum, nelayan dan usaha mikro. Distribusi di luar peruntukan tersebut dipandang sebagai penyalahgunaan subsidi.
Sebagai aktivis, Sutan Hendy Alamsyah menyebut penggunaan jeriken dalam jumlah besar berpotensi melanggar hukum.
“Jeriken itu ruang abu-abu. Secara prinsip boleh untuk kondisi tertentu, tapi ketika kuantitasnya masif dan berulang, ada indikasi pelanggaran distribusi dan potensi penimbunan,” ujarnya, pada Selasa(10/2/2026).
Posisi Hukum Penggunaan Diregen
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, (Komwil Sumbar LMR RI), Sutan Hendy menjelaskan, secara normatif, pembelian Pertalite menggunakan diregen tidak dilarang secara absolut, namun dibatasi secara ketat.
Kata Sutan Hendy, penggunaan diregen hanya diperbolehkan untuk nelayan dan petani juga usaha mikro tertentu. Juga kondisi darurat dengan rekomendasi tertulis dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Tanpa rekomendasi tersebut, pembelian jeriken dalam jumlah besar dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi, tegasnya.
Dalam perspektif hukum pidana ekonomi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Sementara itu, SPBU dapat dikenai sanksi administratif oleh BPH Migas dan Pertamina, mulai dari peringatan tertulis, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin operasi, tuturnya.
"Fenomena diregen Pertalite mencerminkan problem klasik kebijakan subsidi energi di Indonesia, kebocoran distribusi di level hilir. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah justru berpotensi dimonetisasi oleh spekulan dan pengecer ilegal," ujar Sutan.
Secara kebijakan publik, praktik ini mencederai asas keadilan sosial dan efisiensi fiskal, karena dana APBN dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi. BPH Migas menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Kesimpulan Hukum Singkat
Apakah pembelian Pertalite boleh pakai diregen?
1.Boleh secara terbatas dan bersyarat (nelayan, UMKM, kondisi khusus dengan rekomendasi).
2.Tidak boleh jika untuk dijual kembali, ditimbun, atau tanpa izin.
Redaksi masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait dan masih dalam tahap menghimpun data dan informasi. Tim
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
