-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penghentian Penyidikan Dugaan Penipuan Lahan di Polsek Sutera Dipertanyakan

Saturday, February 21, 2026 | Saturday, February 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T16:18:06Z


MR.com, Pesisir Selatan | Penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan penipuan jual beli lahan yang dilaporkan Ujang Unyil menyisakan tanda tanya. Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik, S.H., belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan kritis terkait proses penyidikan perkara tersebut.


Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan laporan polisi bernomor LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek Sutera/Polres/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Oktober 2025 telah dihentikan penyidikannya. Namun, dasar hukum dan pertimbangan objektif penerbitan SP3 belum dipaparkan kepada publik.


Media mitrarakyat.com telah mengirimkan permintaan klarifikasi tertulis kepada Kapolsek Sutera pada Jumat, 20 Februari 2026, melalui pesan singkat. Daftar pertanyaan itu mencakup prosedur penyidikan, substansi perkara, hingga potensi konflik kepentingan dalam penanganan laporan. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sutera belum memberikan jawaban resmi.


Sementara itu, penyidik pembantu Polsek Sutera, Bripka Tomy Wijaya, menyarankan media menghubungi korban atau datang langsung ke kantor polisi.


“Silakan datang langsung ke Polsek Sutera, Pak. Atau bapak konfirmasi dulu ke korban. Ada tidak penyidik memberikan surat ADM penghentian penyelidikan,” kata Tomy.


Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai alasan penghentian penyidikan dugaan penipuan.


Prosedur Penyidikan Dipertanyakan


Dalam hukum acara pidana, penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun, redaksi mempertanyakan apakah sebelum SP3 diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti yang memadai.


Peran Kapolsek yang disebut-sebut bertindak langsung sebagai penyidik juga menjadi sorotan. Jika benar, publik mempertanyakan dasar penunjukan tersebut dan potensi konflik kepentingan akibat perangkapan jabatan struktural dan fungsional tanpa pengawasan internal yang ketat.


Substansi Dugaan Penipuan


Kasus ini berawal dari dugaan pembayaran jual beli lahan yang belum lunas, namun objek lahan dijual kembali kepada pihak lain. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah unsur penipuan atau penggelapan telah terpenuhi.


Redaksi juga mempertanyakan apakah status kepemilikan lahan telah diverifikasi secara yuridis dan administratif melalui dokumen pertanahan, serta apakah kesepakatan lisan dan perubahan nilai transaksi dipertimbangkan sebagai alat bukti.


Hak Korban dan Mekanisme Keberatan


Penghentian penyidikan berdampak langsung pada hak korban untuk memperoleh kepastian hukum. Bagi masyarakat desa dengan akses terbatas terhadap bantuan hukum, SP3 berpotensi menutup ruang keadilan tanpa pemahaman mengenai mekanisme keberatan.


Redaksi mempertanyakan apakah pelapor telah diberitahu secara resmi mengenai SP3 serta mekanisme yang dapat ditempuh, seperti gelar perkara khusus atau pembukaan kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru.


Pengawasan Internal dan Transparansi


Pertanyaan lain menyangkut pengawasan internal oleh fungsi Wasidik atau Propam. Transparansi penerbitan SP3 dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Hingga berita ini dipublikasikan, IPTU Manatap Manik belum memberikan tanggapan. Redaksi menyatakan akan terus mengupayakan klarifikasi dan memuat penjelasan resmi jika diperoleh.


Ujian Transparansi Penegakan Hukum


Kasus ini bukan sekedar sengketa lahan. Ia menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. SP3 tanpa penjelasan publik berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap menunggu klarifikasi Kapolsek terkait serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update