MR.com, Pesisir Selatan | Ruas jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan kembali menyisakan ironi struktural. Secara normatif, ruas tersebut berada dalam pengawasan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Namun, secara empiris, kondisi fisik jalan menunjukkan degradasi signifikan yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Pantauan di sejumlah titik memperlihatkan badan jalan dipenuhi lapisan tambal sulam yang mulai terdegradasi. Lebih problematis, beberapa segmen bahu jalan yang terban akibat bencana alam beberapa bulan lalu belum sepenuhnya direhabilitasi. Di beberapa lokasi, bahu jalan tampak utuh secara visual, namun ketika didekati terlihat berlubang dan menggantung di tepi jurang, sebuah ilusi optik yang berpotensi menjadi jebakan fatal bagi pengguna jalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai standar pemulihan pascabencana serta prioritas pemeliharaan infrastruktur strategis. Jalan nasional bukan sekadar infrastruktur transportasi, melainkan koridor logistik antarwilayah yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial strategis. Penurunan kualitas jalan berimplikasi langsung pada keselamatan lalu lintas, efisiensi distribusi barang, serta biaya ekonomi yang harus ditanggung masyarakat pesisir.
Topik Marliandi, warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, yang bekerja di Kota Padang, mengaku semakin waswas melintasi ruas tersebut. “Saya melewati jalan ini hampir setiap minggu karena orang tua saya tinggal di Surantih. Dalam dua bulan terakhir, kondisi badan jalan semakin parah,” ujar Topik, Rabu(11/2/2026), di salah satu rumah makan di Pesisir Selatan.
Ia mengatakan pernah menyaksikan kecelakaan tunggal sepeda motor di ruas Siguntur menuju Tarusan. “Saat itu hujan lebat, badan jalan berlubang dan tergenang air. Lubang itu menyebabkan pengendara yang berboncengan terjatuh,” katanya.
Topik juga mengaku kerap diliputi kecemasan saat melintas, terutama ketika hujan turun. “Walaupun kita sudah tahu titik-titik rusak, kalau hujan, lubang tidak terlihat. Saya tetap cemas,” ujarnya.
Ia mempertanyakan aspek pertanggungjawaban institusional jika kerusakan jalan berujung pada korban jiwa. “Kalau terjadi kecelakaan tunggal yang memakan korban akibat jalan rusak, apakah instansi terkait mau bertanggung jawab?” kata Topik.
Keluhan tersebut merepresentasikan suara pengguna jalan lain yang selama ini memilih beradaptasi ketimbang bersuara. Dalam perspektif tata kelola infrastruktur, adaptasi publik terhadap risiko justru dapat dibaca sebagai indikator kegagalan negara dalam memastikan standar keselamatan minimal. Ketika masyarakat terbiasa dengan kondisi berbahaya, alarm sosial yang seharusnya memicu respons cepat justru meredup.
Pertanyaan krusialnya, apakah kerusakan ini dianggap sebagai fase normal pascabencana, atau mencerminkan minimnya respons struktural dari pemegang kewenangan? Jika bahu jalan yang terban dibiarkan hampir tiga bulan tanpa penguatan signifikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar kenyamanan berkendara, melainkan keselamatan publik yang secara hukum berada dalam tanggung jawab negara.
Hingga berita diterbitkan media masih berupaya melakukan konfirmasi pihak-pihak terkait.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor. : Redaksi
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
