-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Tanggap Darurat di Padang Pariaman Disorot, PT Nindya Karya Diduga Menyimpang dari DED

Friday, February 13, 2026 | Friday, February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T05:56:34Z


MR.com, Padang Pariaman |  Proyek penanganan darurat bencana di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara PT Nindya Karya, memantik sorotan publik. Di balik label tanggap darurat, pelaksanaan pekerjaan diduga melenceng dari Detailed Engineering Design (DED) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pantauan tim investigasi media di lokasi mengungkap sejumlah kejanggalan teknis pada pekerjaan bronjong, struktur utama pengaman tebing sungai. Susunan batu di dalam kawat bronjong tampak tidak seragam, didominasi material berukuran sekitar 5 hingga 15 kilogram. Ukuran tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan gradasi dan berat jenis batuan sesuai spesifikasi teknis konstruksi penahan tanah.


Dalam perspektif teknik sipil, bronjong yang tidak padat dan tidak memenuhi spesifikasi material berisiko mengalami deformasi, penurunan kapasitas dukung, hingga kegagalan struktur akibat tekanan hidrostatis dan gaya geser tanah. Apabila struktur tidak mencapai umur rencana, potensi kerugian keuangan negara menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.


Sumber material batu juga menuai sorotan. Material diduga diambil langsung dari lokasi proyek tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pengujian mutu. Dalam konteks hukum kontrak pengadaan, praktik ini berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis kontraktual yang dapat berujung pada wanprestasi.


Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun dipertanyakan. Di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Pelanggaran terhadap standar K3 tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat memicu sanksi hukum apabila terjadi kecelakaan kerja.


Indikasi pelanggaran prinsip transparansi juga muncul. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan atau plang proyek, yang semestinya memuat informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. Absennya plang proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Isu lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek pemerintah dan kegiatan konstruksi pada dasarnya dibatasi, sehingga jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.


Kepada tim media, Deven, pelaksana lapangan PT Nindya Karya, menyatakan proyek tersebut merupakan kegiatan tanggap darurat yang berada di bawah izin dan pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Ia mengakui material batu diambil langsung dari lokasi dengan volume sekitar 3.000 meter kubik.


“Terkait BBM, tidak ada penggunaan BBM subsidi. Lima unit excavator menggunakan solar industri yang disuplai langsung dari Padang,” ujar Deven, Rabu(11/2/2026).


Namun pengakuan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan pelanggaran administratif maupun teknis. Dalam skema tanggap darurat sekalipun, pelaksana proyek tetap terikat pada prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta asas value for money dalam pengelolaan keuangan negara.


Publik kini menanti klarifikasi resmi dari BWSS V Padang serta instansi pengawas internal dan aparat penegak hukum guna memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.


Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor : Redaksi


Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

×
Berita Terbaru Update