-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rektor UNP Klarifikasi Proyek 78 Miliar Lebih, Sejumlah Pertanyaan Kunci Tak Terjawab

Friday, February 27, 2026 | Friday, February 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T06:28:45Z

Foto Mantan Rektor UNP (Prof. Ganefri) bersama Rektor UNP (Prof. Krismadinata)

MR.com, PADANG | Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Krismadinata, pada Jumat (27/2/2026), menyampaikan klarifikasi atas konfirmasi media sehari sebelumnya terkait proyek pembangunan Gedung B, C, dan D Fakultas Teknik senilai Rp78,67 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring, perusahaan yang berbasis di luar Sumatera Barat.


Klarifikasi disampaikan melalui sambungan telepon, merespons daftar pertanyaan terstruktur yang diajukan media pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun, dari jawaban yang diberikan, sejumlah isu substantif diduga tidak terjawab, baik teknis, administratif, maupun hukum yang dinilai belum terurai secara terang.


“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukannya, kami mengapresiasi sebagai wujud kepedulian menuju peningkatan kualitas pendidikan secara umum di Indonesia,” kata Krismadinata mengawali penjelasannya.


Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan telah berjalan sesuai prosedur dan standar, mulai dari tahap perencanaan, desain, hingga pelaksanaan. Rektor juga menyebut adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam keseluruhan proses.



Dalam konfirmasi yang diajukan, media menyoroti dugaan deviasi teknis di lapangan, termasuk indikasi tiang struktur yang tidak tegak lurus dan potensi eksentrisitas beban pada bangunan tiga lantai tersebut. Isu ini krusial mengingat Sumatera Barat berada di wilayah seismik aktif yang mensyaratkan ketelitian tinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan struktur tahan gempa.


Rektor tidak menjelaskan secara spesifik apakah telah dilakukan uji teknis independen atau quality control oleh pihak ketiga untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen Detail Engineering Design (DED). Ia juga tidak merinci apakah terdapat addendum kontrak atau perubahan spesifikasi teknis selama pelaksanaan proyek.


Temuan lapangan lain yang dikonfirmasi media menyangkut tulangan baja pada slof balok yang diduga tidak tertutup beton secara memadai. Secara teknis, kondisi demikian berpotensi memicu korosi dini dan menurunkan kapasitas struktur dalam jangka panjang. Namun, klarifikasi tidak menjawab apakah kondisi tersebut sesuai spesifikasi DED atau telah diperintahkan perbaikan melalui site instruction oleh konsultan pengawas.


Dari sisi tata kelola, media meminta penjelasan mengenai siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek serta mekanisme pengawasan yang dijalankan. Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memegang peran sentral sebagai penanggung jawab kontraktual dan administratif.


Namun, nama PPK tidak disebutkan dalam klarifikasi. Padahal, keterbukaan identitas pejabat berwenang menjadi prasyarat akuntabilitas publik, terutama untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari anggaran PTNBH.


Rektor hanya menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab rektor melalui unit terkait yang berwenang. Pernyataan tersebut bersifat normatif dan belum menyentuh aspek operasional pengawasan harian, mekanisme pelaporan konsultan pengawas, maupun kemungkinan teguran tertulis kepada kontraktor.


Media juga mengajukan pertanyaan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk dugaan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung saat bekerja di ketinggian. Tidak ada penjelasan detail mengenai verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja proyek maupun skema tanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja.


Dalam praktik konstruksi, kewajiban K3 melekat secara kontraktual pada penyedia jasa. Namun, pengguna jasa tetap memikul tanggung jawab pengawasan. Absennya uraian teknis atas aspek ini memperkuat kesan bahwa klarifikasi belum menyentuh lapisan pengendalian risiko di lapangan.


Pertanyaan lain menyasar proses pemilihan PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai pelaksana. Media meminta informasi mengenai jumlah peserta tender, metode evaluasi teknis dan harga, serta dugaan keterlibatan mantan Rektor UNP, Prof. Ganefri.


Rektor tidak memberikan jawaban spesifik terkait proses evaluasi tender maupun kesediaan membuka dokumen pengadaan kepada publik. Dalam konteks pengadaan berbasis prinsip transparansi dan persaingan sehat, informasi tersebut seharusnya bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara limitatif oleh regulasi.


Rektor juga tidak secara eksplisit menyatakan apakah akan meminta audit teknis independen guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dari DED. Belum ada kepastian apakah proyek ini telah atau akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan.


Secara hukum administrasi dan pidana, deviasi teknis yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat yang menandatangani kontrak. Tanpa audit independen, klaim “sesuai prosedur” sulit diverifikasi secara objektif.


Sementara itu, sikap tidak kooperatif dari pihak kontraktor turut memantik tanda tanya. Seorang pelaksana proyek bernama Ari, yang dihubungi media, tidak memberikan klarifikasi meski nomor selulernya semula aktif. Beberapa menit kemudian, nomor redaksi justru terindikasi diblokir.


Dalam prinsip akuntabilitas publik, kontraktor pelaksana proyek negara memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi atas isu mutu dan keselamatan kerja. Sikap tertutup justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.


Dengan nilai proyek mendekati Rp80 miliar dan riwayat polemik pembangunan kampus sebelumnya, publik menuntut lebih dari sekedar pernyataan prosedural. Transparansi progres fisik dan keuangan, keterbukaan dokumen tender, serta audit teknis independen menjadi instrumen minimum untuk menjamin proyek ini tidak menjadi preseden buruk tata kelola infrastruktur pendidikan tinggi.


Klarifikasi telah disampaikan. Namun, sebagaimana praktik jurnalistik yang mengedepankan uji silang dan verifikasi, pertanyaan-pertanyaan kunci masih menunggu jawaban yang lebih presisi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Sampai berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mencari data PPK untuk upaya konfirmasi lanjutan dan pihak terkait lainnya.(tim)


Penulis : Chairur Rahmam(Wartawan Muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update