MR.com, Pasaman Barat | Insiden kehilangan uang tunai sebesar Rp4,1 juta dan satu stel pakaian anak menimpa rombongan pengunjung asal Sikilang pada Sabtu, 29 Maret 2026, di kawasan wisata Mountain View Water Zone, Sariak Koto Baru, Pasaman Barat menuai sorotan publik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area mushala yang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Ketiadaan fasilitas keamanan itu menyulitkan proses penelusuran pelaku maupun barang yang hilang.
Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di lokasi. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memadai. Laporan kehilangan juga disebut tidak dicatat dalam administrasi kejadian oleh pihak pengelola.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola menyatakan bahwa segala bentuk kehilangan di area kolam renang menjadi tanggung jawab masing-masing pengunjung. Pernyataan ini memicu kritik dari kalangan praktisi hukum karena dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.
Praktisi hukum Kasmanedi menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. “Pengelola tidak bisa serta-merta lepas tangan. Ketika mereka memungut biaya masuk, maka ada kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” ujarnya pada Sabtu (4/4/2026) di Pasbar.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan yang benar, jujur, serta menjamin mutu dan keamanan jasa.
Menurut Kasmanedi, pernyataan pengelola berpotensi melanggar Pasal 18 undang-undang tersebut, yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul sepihak untuk membebaskan diri dari tanggung jawab. “Jika sejak awal pengelola menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab mereka, itu dapat dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lokasi wisata tersebut. Tidak adanya CCTV di area rawan, ketiadaan sistem pengawasan, serta tidak adanya pencatatan laporan kejadian dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam penyelenggaraan usaha jasa.
Kasmanedi menambahkan, pengelola seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, seperti pemasangan CCTV di titik strategis, sistem pencatatan laporan kehilangan, respons cepat terhadap pengaduan, serta mekanisme penanganan barang hilang.
“Jika unsur kelalaian terbukti, pengelola tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap izin usaha tempat wisata, terutama dalam aspek keamanan pengunjung. “Izin usaha tidak boleh sekedar formalitas,” kata dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata agar tidak mengabaikan perlindungan konsumen, serta memastikan keamanan pengunjung sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Editor : Redaksi
