MR.com, Padang| Sorotan publik terkait potensi rangkap jabatan pasca dilantiknya Yudi Indra Syani sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang akhirnya dijawab secara terbuka. Pejabat yang baru dipercaya memimpin sektor transportasi tersebut memilih mengambil langkah cepat dengan mengundurkan diri dari posisi Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 005/DEWAS-PSM/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Berita terkait: Sorotan Publik Warnai Kembalinya Yudi Pimpin Dishub Padang
Dalam surat klarifikasinya, Yudi menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aturan itu mengatur bahwa jabatan Dewan Pengawas atau Komisaris tidak dapat dirangkap oleh pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama apabila berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara regulator dan operator.
Sebagai Kadishub Kota Padang, Yudi menyadari posisinya berkaitan langsung dengan kebijakan subsidi transportasi. Sementara Perumda PSM merupakan salah satu pihak penerima subsidi tersebut.
“Karena itu saya memilih mundur demi menjaga profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan,” demikian substansi penjelasan dalam surat tersebut.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan dan BUMD tetap berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemberi dan pengawas anggaran, pengunduran diri itu juga dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada publik bahwa pengelolaan sektor transportasi di Kota Padang berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, keputusan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Yudi untuk lebih fokus menjalankan tugas barunya di Dinas Perhubungan tanpa dibebani urusan internal perusahaan daerah.
Surat pengunduran diri itu turut ditembuskan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Kota Padang serta Direktur Utama Perumda PSM sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Dengan langkah tersebut, polemik mengenai dugaan rangkap jabatan yang sempat menjadi perhatian publik dinilai telah tuntas. Yudi pun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang.**
Editor : Redaksi
